Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2026/PN Plk NURME ALI LANGKIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2026/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURME ALI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LANGKIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menghukum Terlawan atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah milik Pelawan, selama perkara berjalan ;

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pelawan adalah yang benar.

3. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

4. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;

5. Menyatakan sebagian tanah milik Pelawan dengan Turut Terlawan I yang diklaim oleh Terlawan yang terletak di Jalan Yos Sudarso Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan ukuran lebar 16.2 meter, Panjang 3,6 meter, luas 58.32 meter persegi dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara: berbatasan dengan DMJĀ  jalur hijau
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso I.
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah SHM 4399 (yang sebelumnya milik Turut Terlawan I dengan Pelawan kemudian dijual Tunjung G Gau)
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan dengan tanah SHM 12974.

merupakan harta Bersama antara Pelawan dengan Turut Terlawan I yang diperoleh selama dalam perkawinan.

6. Manyatakan tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan ukuran lebar 16.2 meter, Panjang 3,6 meter, luas 58.32 meter persegi tidak termasuk dalam Sertifikat Hak Milik No.4399 tanggal 02 Desember 1998 atas nama LANGKIS, dikarenakan tanah yang dijual oleh Turut Terlawan I dengan Tunjung G Gau pada tanggal 13 Januari 1993 hanya berukuruan lebar 15 meter, Panjang 20 meter, luas 300 meter persegi dan bukan luas 585 meter persegi sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.4399 tanggal 02 Desember 1998 atas nama LANGKIS.

7. Menyatakan menghentikan dan atau menunda sementara pelaksanaan eksekusi atas permohonan Terlawan dalam perkara perdata No.67/Pdt.G/2022/PN.Plk, sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

8. Menyatakan semua Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan tahapan pelaksaan Eksekusi maupun pelaksanaan Sita Eksekusi atas tanah obyek sengketa, dapat diangkat/dicabut ;

9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

ATAU ; Bilamana Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya menurut rasa keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak