Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3.ANDRIYANTO MULIYA BUDIMAN, S.H.
SUHAIMI bin ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 260/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3ANDRIYANTO MULIYA BUDIMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAIMI bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa SUHAIMI Bin ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di sebuah Ruko M. Raffa Jalan Mendawai Induk Nomor 49 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili “tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa mempunyai sebuah toko penjualan rokok di Jalan Mendawai Induk No. 49 RT. 003 RW. 005 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2020, yang dimana rokok tersebut didapatkan terdakwa dari facebook dengan nama akun distributor rokok ind dan terdakwa melakukan pemesanan melalui whatsapp dengan nomor Hp 0895392257832, yang kemudian barang-barang tersebut dikirimkan kepada terdakwa melalui expedisi jne dan jnt. Adapun rokok-rokok tersebut dibeli dan dijual terdakwa dengan harga sebagai berikut:

  1. Rokok merk Link Bold dengan kemasan warna biru per 1 slop dengan harga Rp. 126.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 12.600,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 130.000,- dan perbungkus Rp. 13.000,-
  2. Rokok merk Bosse Bold per 1 slop dengan harga Rp. 120.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 12.000,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 125.000,- dan perbungkus Rp. 12.500,-
  3. Rokok merk Nampan dengan kemasan warna putih per 1 slop dengan harga Rp. 106.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 10.600,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 110.000,- dan perbungkus Rp. 11.000,-
  4. Rokok merk Nampan dengan kemasan warna hitam per 1 slop dengan harga Rp. 106.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 10.600,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 110.000,- dan perbungkus Rp. 11.000,-
  5. Rokok merk Konser per 1 slop dengan harga Rp. 116.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 11.600,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 120.000,- dan perbungkus Rp. 12.000,-
  6. Rokok merk Connext dengan kemasan warna coklat per 1 slop dengan harga Rp. 127.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 12.700,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 130.000,- dan perbungkus Rp. 13.000,-
  7. Rokok merk You Bold per 1 slop dengan harga Rp. 95.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 9.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 100.000,- dan perbungkus Rp. 10.000,-
  8. Rokok merk Louis Bold per 1 slop dengan harga Rp. 102.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 10.200,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 105.000,- dan perbungkus Rp. 10.500,-
  9. Rokok merk Louis kemasan warna putih per 1 slop dengan harga Rp. 102.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 10.200,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 105.000,- dan perbungkus Rp. 10.500,-
  10. Rokok merk Mocacino Menthol per 1 slop dengan harga Rp. 95.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 9.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 100.000,- dan perbungkus Rp. 10.000,-
  11. Rokok merk SM kemasan warna ungu per 1 slop dengan harga Rp. 135.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 13.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 140.000,- dan perbungkus Rp. 14.000,-
  12. Rokok merk Louis kemasan warna putih per 1 slop dengan harga Rp. 102.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 10.200,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 105.000,- dan perbungkus Rp. 10.500,-
  13. Rokok merk Liox kemasan warna hijau per 1 slop dengan harga Rp. 105.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 10.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 110.000,- dan perbungkus Rp. 11.000,-
  14. Rokok merk Nayan Clik per 1 slop dengan harga Rp. 150.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 15.000,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 155.000,- dan perbungkus Rp. 15.500,-
  15. Rokok merk Roze per 1 slop dengan harga Rp. 150.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 15.000,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 155.000,- dan perbungkus Rp. 15.500,-
  16. Rokok merk Loze kemasan warna merah per 1 slop dengan harga Rp. 145.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 14.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 150.000,- dan perbungkus Rp. 15.000,-
  17. Rokok merk Excel white kemasan warna putih per 1 slop dengan harga Rp. 132.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 13.200,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 135.000,- dan perbungkus Rp. 13.500,-
  18. Rokok merk Excel Click kemasan warna hijau per 1 slop dengan harga Rp. 156.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 15.600,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 160.000,- dan perbungkus Rp. 16.000,-
  19. Rokok merk Titan kemasan warna biru per 1 slop dengan harga Rp. 135.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 13.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 150.000,- dan perbungkus Rp. 15.000,-
  20. Rokok merk Saga kemasan warna hitam per 1 slop dengan harga Rp. 135.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 13.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 140.000,- dan perbungkus Rp. 14.000,-
  21. Rokok merk pin kemasan warna merah/mandala per 1 slop dengan harga Rp. 125.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 12.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 130.000,- dan perbungkus Rp. 13.000,-
  22. Rokok merk pin bold kemasan warna hitam per 1 slop dengan harga Rp. 125.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 12.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 130.000,- dan perbungkus Rp. 13.000,-
  23. Rokok merk Hima click kemasan warna ungu per 1 slop dengan harga Rp. 145.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 14.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 150.000,- dan perbungkus Rp. 15.000,-
  24. Rokok merk Milions per 1 slop dengan harga Rp. 130.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 13.000,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 135.000,- dan perbungkus Rp. 13.500,-
  25. Rokok merk konser menthol per 1 slop dengan harga Rp. 116.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 11.600,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 120.000,- dan perbungkus Rp. 12.000,-
  26. Rokok merk You Click Blueberry per 1 slop dengan harga Rp. 135.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 13.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 140.000,- dan perbungkus Rp. 14.000,-
  27. Rokok merk You Click Apple kemasan warna putih per 1 slop dengan harga Rp. 135.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 13.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 140.000,- dan perbungkus Rp. 14.000,-
  28. Rokok merk Have Bold per 1 slop dengan harga Rp. 105.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 10.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 110.000,- dan perbungkus Rp. 11.000,-
  29. Rokok merk Bossque per 1 slop dengan harga Rp. 110.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 11.000,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 115.000,- dan perbungkus Rp. 11.500,-
  30. Rokok merk Pin Fresh per 1 slop dengan harga Rp. 145.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 14.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 150.000,- dan perbungkus Rp. 15.000,-
  31. Rokok merk Novem ungu per 1 slop dengan harga Rp. 135.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 13.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 140.000,- dan perbungkus Rp. 14.000,-
  32. Rokok merk Lakas Mangga per 1 slop dengan harga Rp. 70.000,-, isi 12 dan harga Rp. 85.000,- isi 16 dengan harga per bungkus Rp. 7.000 isi 12 dan harga Rp. 8.500,- isi 16 dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 75.000,-, isi 12 dan harga Rp. 90.000,- isi 16 dengan harga per bungkus Rp. 7.500 isi 12 dan harga Rp. 9.000,- isi 16
  33. Rokok merk Have menthol per 1 slop dengan harga Rp. 102.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 10.200,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 110.000,- dan perbungkus Rp. 11.000,-
  34. Rokok merk Loze merah per 1 slop dengan harga Rp. 135.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 13.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 140.000,- dan perbungkus Rp. 14.000,-
  35. Rokok merk MBS per 1 slop dengan harga Rp. 115.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 11.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 120.000,- dan perbungkus Rp. 12.000,-
  36. Rokok merk Jose menthol per 1 slop dengan harga Rp. 145.000,-, dengan harga per bungkus Rp. 14.500,- dan dijual per 1 slop dengan harga Rp. 150.000,- dan perbungkus Rp. 15.000,--------------------

--------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, anggota Subdit I INdag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi MIRWAN NURHADI dan saksi MUHAMMAD ARI WIBOWO mendatangi toko milik terdakwa di Jalan Mendawai Induk No. 49 RT. 003 RW. 005 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa rokok yang dijual terdakwa dan dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa rokok dengan berbagai merk yang dijual terdakwa tidak memenuhui atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.--------------------

--------Bahwa rokok yang dijual oleh terdakwa tersebut bertuliskan di cukai sebanyak 12 (dua belas) batang, namun isi sebenarnya yaitu berisi 20 (dua puluh) batang dan rokok tersebut dijual terdakwa kepada konsumen yang mendatangi toko terdakwa.-------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember terhadap 7 (tujuh) sample rokok yang disita dari terdakwa yaitu No. 500.2.3.10/146/LHP/V/125.7.02/2024 Tanggal 31 Mei 2024, No. 500.2.3.10/147/LHP/V/125.7.02/2024 Tanggal 31 Mei 2024, No. 500.2.3.10/148/LHP/V/125.7.02/2024 Tanggal 31 Mei 2024, No. 500.2.3.10/149/LHP/VI/125.7.02/2024 Tanggal 03 Juni 2024, No. 500.2.3.10/150/LHP/VI/125.7.02/2024 Tanggal 03 Juni 2024, No. 500.2.3.10/151/LHP/VI/125.7.02/2024 Tanggal 04 Juni 2024 dan No. 500.2.3.10/152/LHP/VI/125.7.02/2024 Tanggal 04 Juni 2024, dan dari hasil pengujian di identifikasi bahwa terhadap 7 (tujuh) sampel rokok tersebut adanya perbedaan kandungan tar dan nikotin dengan yang tercantum pada label dari masing-masing kemasan rokok tersebut.-------

--------Bahwa rokok yang dijual terdakwa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, e, dan f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.--

Pihak Dipublikasikan Ya