Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN Plk 1.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
2.TEDIEGARIA, S.H.
BRAGIL BAYUSA MAULANA alias YUDA bin MONANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-305/O.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRAGIL BAYUSA MAULANA alias YUDA bin MONANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Bragil Bayusa Maulana alias Yuda bin Monang pada hari Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di ruang Kelas 6C SDN 6 Bukit Tunggal di Jalan Sapan III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu terhadap 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih, Ram 8 GB / Rom 128 GB, Nomor Imei 1 : 352160550344945, Nomor Imei 2 : 35230960344949 milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---     Berawal dari saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani datang ke SDN 6 Bukit Tunggal di Jalan Sapan III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud untuk latihan atau gladi dalam rangka acara perpisahan kelulusan anak didik Kelas 6 SDN 6 Bukit Tunggal, bahwa pada saat akan dimulai latihan atau gladi perpisahan, saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani meletakan 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih, Ram 8 GB / Rom 128 GB, Nomor Imei 1 : 352160550344945, Nomor Imei 2 : 35230960344949 milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani di Kelas 6C SDN 6 Bukit Tunggal lalu saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani melaksanakan latihan atau gladi perpisahan bersama teman-teman saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani. Bahwa setelah saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani selesai melaksanakan latihan atau gladi perpisahan, saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani menuju ke Kelas 6C SDN 6 Bukit Tunggal dengan maksud mengambil tas miliknya lalu saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani pulang.

---     Bahwa sesampainya dirumah, saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani lalu membuka tas dengan maksud mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani namun ternyata 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih tersebut tidak ada didalam tas saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani kemudian saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani (saksi Nunik Astuti) sehingga saksi Nunik Astuti menghubungi terdakwa yang bekerja sebagai satpam atau petugas keamanan di SDN 6 Bukit Tunggal dengan maksud untuk meminta tolong memeriksa ruangan Kelas 6C SDN 6 Bukit Tunggal apakah ada barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani yang tertinggal diruang kelas tersebut dan beberapa menit kemudian terdakwa memberi tahu saksi Nunik Astuti bahwa tidak ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani didalam ruang Kelas 6C SDN 6 Bukit Tunggal tersebut. Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu, 18 Mei 2024 pada saat acara pelepasan dan perpisahan anak didik, saksi Nunik Astuti bertemu kembali dengan terdakwa lalu terdakwa bertanya kepada saksi Nunik Astuti “apakah 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani sudah ditemukan?” lalu saksi Nunik Astusi menjawab “belum, nanti setelah acara perpisahan ini baru saya lapor ke Polresta Palangka Raya”.

---     Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari Minggu, 19 Mei 2024 sekitar jam 07.00 wib, saksi Nunik Astuti dan saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani pergi ke SDN 6 Bukit Tunggal di Jalan Sapan III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani di ruang Kelas 6C SDN 6 Bukit Tunggal namun saksi Nunik Astuti dan saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani tetap tidak menemukannya.

---     Bahwa sekitar 2 (dua) minggu setelah kejadian kehilangan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani di ruang Kelas 6C SDN 6 Bukit Tunggal, saksi Nunik Astuti diberitahu oleh pihak kepolisian di Polresta Palangka Raya bahwa terdakwa adalah orang yang mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih, Ram 8 GB / Rom 128 GB, Nomor Imei 1 : 352160550344945, Nomor Imei 2 : 35230960344949 milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani di Kelas 6C SDN 6 Bukit Tunggal di Jalan Sapan III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

---     Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani dengan cara pada saat anak didik Kelas 6 SDN 6 Bukit Tunggal sedang latihan atau gladi dalam rangka acara perpisahan kelulusan, terdakwa masuk ke Kelas 6C SDN 6 Bukit Tunggal lalu mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih yang berada didalam tas milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani lalu terdakwa keluar kelas 6C SDN 6 Bukit Tunggal lalu pada hari Rabu, 24 Mei 2024 sekitar jam 08.00 wib, terdakwa mencoba mengaktifkan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani namun tidak bisa karena baterai handphone tersebut habis kemudian terdakwa mencoba mengisi daya baterai tersebut dan membuang kartu sim tersebut di tempat sampah lalu terdakwa pergi ke rumah saksi Nor Haniah di Jalan G. Obos IV (Barak Sutit Pintu Nomor 07) Kota Palangka Raya dengan maksud menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani kepada saksi Nor Halimah dengan harga sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang diakui handphone tersebut didapat terdakwa di acara pameran di Jalan Tjilik Riwut Km. 05 Kota Palangka Raya.

---     Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih, Ram 8 GB / Rom 128 GB, Nomor Imei 1 : 352160550344945, Nomor Imei 2 : 35230960344949 baik sebagian maupun secara keseluruhan adalah milik saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani dan bukan merupakan milik terdakwa.

---     Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani sebelum mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih, Ram 8 GB / Rom 128 GB, Nomor Imei 1 : 352160550344945, Nomor Imei 2 : 35230960344949.

---     Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Widiaswary Cantika Satya Wardhani selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A32 warna putih, Ram 8 GB / Rom 128 GB, Nomor Imei 1 : 352160550344945, Nomor Imei 2 : 35230960344949 mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya