Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Plk HELENA ANGELICA DONICA BOND JOVI ARSWENDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HELENA ANGELICA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DONICA BOND JOVI ARSWENDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.915.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan  melawan hukum yakni melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerakan uang sebagaimana Pasal 378 dan sengaja memiliki dengn melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang dalam tangannya karena kejahatan sebagaimana Pasal 372 serta kekerasan verbal dan psikis Pasal 45 B jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik ;

melakukan penipuan/perbuatan curang terhadap Penggugat

3. Mengukum Tergugat dengan ketika dan sekaligus mengembalikan uang milik Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat yakni sebesar yakni sebesar Rp.88.915.000,- (delapan puluh delaan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

  •  Uang pribadi/tabungan Penggugat sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  •  Uang pinjaman online (pinjol) beserta bungan pinjaman atas nama Penggugat yang uangnya ditransfer dan dipakai oleh Tergugat sebesar Rp.48.915.000,-

4. Menghukum Tergugat untuk membayar  yang diderita Penggugat akibat tidak bisa memanfaatkan uang milik Penggugat yang telah diserahkan kepada Tergugat yakni sebesar Rp.88.915.000,- (delapan puluh delaan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), yang apabila dipergunakan sebagai modal usaha maka Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.74.688.600,- (tujuh puluh enpat juta enam ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dengan perhitungan : Rp.88.915.000 x 6 % = Rp.5.334.900,- x 14  bulan, terhitung dari  bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Nopember 2024 atau sampai gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan seketika dan sekaligus ;  

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril yang diderita   Penggugat yakni sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta   rupiah), dengan seketika dan sekaligus ;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah berikut bagunan rumah milik Tergugat atau milik orang tua Tergugat terletak di Jalan Bukit Palangka I Ujung RT.007/RW.016, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya akibat perkara ini ; 

Atau : apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak