| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat yang tidak menganti uang atau menyerahkan 1 unit mobil avanza warna silver dengan Nopol DA 1034 CT a/n MACHNUNAH beserta dokumen BPKB a.n MACHNUNAH No. M-04325912, kepada Penggugat yakni sebagaimana Surat Penjanjian tertanggal 29 September 2025, adalah perbuatan Ingkar Janji atau wanprestasi;
- Menetapkan bahwa 1 unit mobil avanza warna silver dengan Nopol DA 1034 CT a/n MACHNUNAH beserta dokumen BPKB a.n MACHNUNAH No. M-04325912 untuk di serahkan kepada Penggugat sesuai surat perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 unit mobil avanza warna silver dengan Nopol DA 1034 CT a/n MACHNUNAH beserta dokumen BPKB a.n MACHNUNAH No. M-04325912 untuk di berikan kepada Penggugat sesuai surat perjanjian
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau: apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |