Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Plk 1.TEDIEGARIA, S.H.
2.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
PUJIANTO alias PUJI bin JAINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 82/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEDIEGARIA, S.H.
2MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJIANTO alias PUJI bin JAINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yuanti, S.HPUJIANTO alias PUJI bin JAINUDIN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa PUJIANTO Als. PUJI Bin JAINUDIN, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 00.30 WIB., atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban bernama AMAT, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 21.00 WIB. Terdakwa berangkat dari rumah dengan tujuan mendatangi atau melihat Organ Tunggal di salah satu rumah warga yang sedang mengadakan acara pernikahan dengan berjalan kaki, dan sebelum berangkat Terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya dengan cara diselipkan di pinggang atau dibalik baju yang dipakainya, setelah sampai Terdakwa langsung ikut bergabung dengan orang-orang yang ada ditempat tersebut minum-minuman beralkohol sambil berjoget menikmati musik dan lagu dari Organ Tunggal, kemudian Terdakwa melihat Korban ada ditempat itu ikut berjoget dan terlihat agak sempoyongan lalu Terdakwa mendatangi dan membantu Korban untuk duduk dipinggir, dan saat diajak oleh Terdakwa untuk kembali berjoget Korban mengatakan sudah tidak bisa lagi karena mabuk, selanjutnya Terdakwa kembali berjoget dan menikmati musik dan lagu dari Organ Tunggal.

Kemudian sekira Jam 24.00 WIB. acara Organ Tunggal berakhir, lalu Terdakwa beristirahat didepan tempat acara tersebut, tidak berapa lama kemudian datang Korban yang mengajak Terdakwa untuk lanjut ke tempat Hiburan Malam di Kota Palangka Raya, namun Terdakwa tidak bersedia karena tidak ada sepeda motor dan sudah tidak ada uang lagi, namun Korban tetap memaksa dan menjadi marah serta mengajak Terdakwa berkelahi, saat itu Terdakwa berusaha mengingatkan Korban bahwa antara mereka masih bersaudara, namun Korban tidak peduli dan tetap memaksa berkelahi, kemudian saat melihat Korban melakukan gerakan seolah-olah akan mengambil senjata dari pinggangnya, lalu Terdakwa mencabut atau mengeluarkan pisau yang dibawanya kemudian menusukkan pisau itu kearah Korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian dada Korban, kemudian Korban lari menghindar. Selanjutnya Terdakwa mendatangi saudara atau kakak dari Korban yaitu Saksi ASRA Als. OTONG Bin ARBAIN dan memberitahu apa yang telah terjadi, lalu Terdakwa dan Saksi ASRA Als. OTONG Bin ARBAIN mendatangi Saksi ARIPIN Bin LIKUP untuk memberitahukan kejadian tersebut, dan pada saat berada ditempat Saksi ARIPIN Bin LIKUP ada beberapa warga lewat yang memberitahu bahwa ada orang terkapar dengan posisi badan telungkup dan terlihat seperti sudah meninggal dipinggir jalan, mendengar hal tersebut Terdakwa merasa yakin bahwa orang dimaksud adalah Korban yang telah ditusuknya, selanjutnya Terdakwa pergi ketempat Saksi SUGIARTO Als. GIAR, Bin MASRANI YAMAT kemudian setelah bertemu dan mengetahui apa yang telah dialami atau dilakukan oleh Terdakwa, lalu Saksi SUGIARTO Als. GIAR, Bin MASRANI YAMAT meminta kepada Terdakwa untuk tidak pergi dan tetap tinggal d tempat tersebut, dan tidak berapa lama kemudian datang anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang + 15 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat kayu lengkap dengan sarungnya warna coklat kayu dengan bercak darah, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan EIGHT LIMBS DVSN THAI BOXING SUPPY CO dengan bercak darah, 1 (satu) buah kaios dalam (singlet) warna hitam dengan bercak darah, 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merk Nevada dengan bercak darah untuk diproses secara hukum.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau ketubuh Korban tersebut, mengakibatkan Korban  mengalami luka di dada sebelah kanan atas dan dada kanan bagian samping, kemudian Korban meninggal dunia sebagaimana SURAT KETERANGAN MENINGGAL dari RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Nomor : 267  LPJ / RSUD / 01-KK / 2023 tanggal 03 Desember 2024 serta sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Bagian Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Nomor : 01/IPJ/RSUD/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangi oleh Dokter yang memeriksa dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF, sebagai dokter yang bekerja pada RSUD dr. Sylvanus Palangka Raya setelah melakukan pemeriksaan luar terhadap Korban yang bernama AMAT, menerangkan bahwa Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 01.00 WIB. di tepi jalan Tumbang Rungan Kelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah Korban, menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan benda tajam di dada sebelah kanan atas dan dada kanan bagian samping.

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

A T A U

Kedua

Bahwa Terdakwa PUJIANTO Als. PUJI Bin JAINUDIN, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 00.30 WIB., atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama AMAT yang berakibat mati, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 21.00 WIB. Terdakwa berangkat dari rumah dengan tujuan mendatangi atau melihat Organ Tunggal di salah satu rumah warga yang sedang mengadakan acara pernikahan dengan berjalan kaki, dan sebelum berangkat Terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya untuk dibawa dengan cara diselipkan di pinggang atau dibalik baju yang dipakainya, setelah sampai Terdakwa langsung ikut bergabung dengan orang-orang yang ada ditempat tersebut minum-minuman beralkohol sambil berjoget menikmati musik dan lagu dari Organ Tunggal, kemudian Terdakwa melihat Korban ada ditempat itu ikut berjoget dan terlihat agak sempoyongan lalu Terdakwa mendatangi dan membantu Korban untuk duduk dipinggir, dan saat diajak oleh Terdakwa untuk kembali berjoget Korban mengatakan sudah tidak bisa lagi karena mabuk, selanjutnya Terdakwa kembali berjoget dan menikmati musik dan lagu dari Organ Tunggal.

Kemudian sekira Jam 24.00 WIB. acara Organ Tunggal berakhir, lalu Terdakwa beristirahat didepan tempat acara tersebut, tidak berapa lama kemudian datang Korban yang mengajak Terdakwa untuk lanjut ke tempat Hiburan Malam di Kota Palangka Raya, namun Terdakwa tidak bersedia karena tidak ada sepeda motor dan sudah tidak ada uang lagi, namun Korban tetap memaksa dan menjadi marah serta mengajak Terdakwa berkelahi, saat itu Terdakwa berusaha mengingatkan Korban bahwa antara mereka masih bersaudara, namun Korban tidak peduli dan tetap memaksa berkelahi, kemudian saat melihat Korban melakukan gerakan seolah-olah akan mengambil senjata dari pinggangnya, lalu Terdakwa mencabut atau mengeluarkan pisau yang dibawanya kemudian menusukkan pisau itu kearah Korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian dada Korban, kemudian Korban lari menghindar. Selanjutnya Terdakwa mendatangi saudara atau kakak dari Korban yaitu Saksi ASRA Als. OTONG Bin ARBAIN dan memberitahu apa yang telah terjadi, lalu Terdakwa dan Saksi ASRA Als. OTONG Bin ARBAIN mendatangi Saksi ARIPIN Bin LIKUP untuk memberitahukan kejadian tersebut, dan pada saat berada ditempat Saksi ARIPIN Bin LIKUP ada beberapa warga lewat yang memberitahu bahwa ada orang terkapar dan terlihat seperti sudah meninggal dipinggir jalan, mendengar hal tersebut Terdakwa merasa yakin bahwa orang dimaksud adalah Korban yang telah ditusuknya, selanjutnya Terdakwa pergi ketempat Saksi SUGIARTO Als. GIAR, Bin MASRANI YAMAT kemudian setelah bertemu dan mengetahui apa yang telah dialami atau dilakukan oleh Terdakwa, lalu Saksi SUGIARTO Als. GIAR, Bin MASRANI YAMAT meminta kepada Terdakwa untuk tidak pergi dan tetap tinggal d tempat tersebut, dan tidak berapa lama kemudian datang anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang + 15 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat kayu lengkap dengan sarungnya warna coklat kayu dengan bercak darah, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan EIGHT LIMBS DVSN THAI BOXING SUPPY CO dengan bercak darah, 1 (satu) buah kaios dalam (singlet) warna hitam dengan bercak darah, 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merk Nevada dengan bercak darah untuk diproses secara hukum.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau ketubuh Korban tersebut, mengakibatkan Korban mengalami luka di bagian dada sebagaimana SURAT KETERANGAN MENINGGAL dari RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Nomor : 267  LPJ / RSUD / 01-KK / 2023 serta sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Bagian Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Nomor : 01/IPJ/RSUD/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangi oleh Dokter yang memeriksa dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF, sebagai dokter yang bekerja pada RSUD dr. Sylvanus Palangka Raya dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan tanda kekerasan benda tajam di dada sebelah kanan atas dan dada kanan bagian samping, yang mana hal tersebut mengakibatkan Korban meninggal dunia.

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya