| Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut diatas , maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang memeriksa dan megadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melanggar Pasal 32 UU no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan .
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT .
- Menyatakan Surat Ajuran Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukamara Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Ketenagakerjaan sehingga batal demi hukum .
- Memerintahkan TERGUGAT membayar uang Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp 41.209.740,- ( Terbilang ; “ Empat puluh satu juta dua ratus sembilan ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah . )
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi
- Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain , mohon untuk memberikan putusan seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) |