Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 163.881.054,- (Seratus Enam Puluh tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Lima Puluh Empat Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 126,734,341,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Satu Rupiah)., ditambah bunga sebesar Rp. 37,146,713,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Enam Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) BPKB No. N06862696 dan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 8410 yaitu rumah yang terletak di Jl. Paus 20 A No. 15 Kel Bukit Tunggal, Rt.011 Rw.009 Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Sulistiani tanggal 30 Januari 2008 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |