| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk | 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H. 2.Sutan Takdir, S.H 3.FURQON KURNIAWAN, S.H., M.H. 4.Hepling Hutabarat.S.H. 5.Dede Mei Saroh, S.H. 6.Karina Damayanti Mamonto, S.H. |
IMAR Bin BULUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPP.APB-01/O.2.16/ Ft.1/03/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI MURUNG RAYA Jl Bhayangkara No. 38 Puruk Cahu, Kalimantan Tengah Telp. 0528310006 – Kode Pos 73911 "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 DAKWAAN NO. Reg Perkara: PDS-01 /M.Raya.1/01/2026 I. IDENTITAS TERDAKWA: Nama lengkap : IMAR BIN BULUNG NIK : 6212020404720001 Tempat Lahir : Olung Ulu Umur/Tanggal Lahir : 53 Tahun/ 04 April 1972 Jenis Kelamin : Laki- laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Olung Ulu, RT. 001, RW. 000 Kec. Tanah Siang Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah Agama : Katholik Pekerjaan : Swasta (Kepala Desa Olung Ulu Tahun 2023 dan Tahun 2024) Pendidikan : SMA (tamat) II. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 November 2025, kemudian Terdakwa ditahan sebagai berikut: - Penahanan Oleh Penyidik : di Rutan Polres Murung Raya sejak tanggal 06 November 2025 s/d 25 November 2025 - Perpanjangan Oleh Penuntut Umum : di Rutan Polres Murung Raya sejak tanggal 25 November 2025 s/d 03 Januari 2026 - Perpanjangan Oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh - Penahanan Oleh Penuntut Umum : Di Rutan Polres Murung Raya sejak tanggal 04 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026 : Di Rutan Polres Murung Raya sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026 - Pengalihan : Tanggal 11 Februari 2026 - Perpanjangan Oleh Pengadilan : Tahanan Kota sejak tanggal 17 Februari 2026 sampai Negeri Muara Teweh dengan tanggal 18 Maret 2026 III. DAKWAAN PRIMAIR: --------Bahwa Terdakwa IMAR BIN BULUNG selaku Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya (SK) Nomor: 188.45/205/2021, tanggal 03 Agustus 2021 tentang Penetapan Kepala Desa di 10 (sepuluh) Kecamatan Wilayah Kabupaten Murung Raya Periode Tahun 2021 – 2027, dalam rentang waktu antara bulan Januari sampai bulan Desember Tahun 2023 perbuatan berlanjut rentang waktu antara bulan Januari sampai bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 atau setidak-tidaknya selama Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya bertempat di Desa Olung Ulo Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam melaksanakan tugas sebagai kepala desa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntable, transparan, propesional, efektif dan efesien, bersih serta bebas dari korupsi, dan nepotisme, bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan negara atau Perekonomian Negara yaitu memperkaya diri Terdakwa senilai Rp372.462.530,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023 - 2024 Nomor: 700.1.2/01/LHA-PKKN/X/2025/INSP tanggal 06 Oktober 2025 sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------- - Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”, dan Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan “Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa” serta Pasal 75 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa”. - Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa menjelaskan “Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika pada huruf a yang berbunyi melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan”. - Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaan 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor: 188.45/205/2021 tanggal 03 Agustus 2021 tentang Penetapan Kepala Desa di 10 (sepuluh) Kecamatan wilayah Kabupaten Murung Raya Periode Tahun 2021-2027. - Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Olung Ulu mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Pengakatan Perangkat Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2022 dengan susunan sebagai berikut: • Kelapa Desa : Imar Bin Bulung (Terdakwa) • Sekretaris Desa : Tidak Terisi • Kaur Keuangan : Reka Fitria • Kasi Pemerintahan : Indra Brukman • Kasi Kesejahteraan : Susanti Rukmana • Kaur TU dan Umum : Busu Rusita • Ketua RT 01 : Henoh Suraja • Ketua RT 02 : Rungkot • Ketua RT 03 : Liliadi • Ketua RT 04 : Lastino - Bahwa untuk tahun 2023, 2024 dan 2025 Terdakwa selaku Kepala Desa Olung Ulu tidak ada menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Perangkat Desa Olung Ulu. - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Nomor: 188.45/01/PEMDESOU/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di lingkungan Pemerintah Desa Olung Ulu dan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Nomor: 002/SK-TPK/DS-MK/KTS/2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Penetapan Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan Di Lingkungan Desa Olung Ulu dengan susunan sebagai berikut: • Ketua : Ande • Sekretaris : Sarinandi • Anggota : Gunawan - Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di desa Tugas TPK dalam Pengadaan adalah sebagai berikut: a. Melaksanakan Swakelola; b. Menyusun Dokumen Lelang; c. Mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk pengadaan melalui penyedia; d. Memilih dan menetapkan penyedia; e. Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepasa Kasi/Kaur; dan f. Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan. - Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 Bupati Murung Raya mengeluarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dalam peraturan tersebut Desa Olung Ulu mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.351.141.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah). - Bahwa pada tanggal 16 April 2024 Bupati Murung Raya mengeluarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dalam peraturan tersebut Desa Olung Ulu mendapatkan Alokasi dana Desa (ADD) sebesar Rp1.562.965.000,00 (satu miliar lima ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Olung Ulu Nomor 01 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp2.235.670.000,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Desa Olung Ulu Nomor 03 Tahun 2023 tanggal 26 September 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp2.257.927.500,00 (dua miliar dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut: No. Uraian Anggaran (Rp) Penyaluran (Rp) Penarikan (Rp) 1 Dana Desa 888.328.000,00 888.328.000,00 888.328.000,00 2 Alokasi Dana Desa 1.351.141.000,00 1.350.724.344,00 1.350.884.162,00 3 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 18.458.500,00 18.458.500,00 18.458.500,00 4 Setoran Tunai 200.000,00 Jumlah 2.257.927.500,00 2.257.710.844,00 2.257.670.662,00 kemudian berdasarkan Peraturan Desa Olung Ulu Nomor 01 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp2.249.071.076,00 (dua miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu tujuh puluh enam rupiah) dan mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Olung Ulu Nomor 03 Tahun 2024 tanggal 28 November 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Olung Ulu Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp2.474.165.076,00 (dua miliar empat ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu tujuh puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut: No. Uraian Anggaran (Rp) Penyaluran (Rp) Penarikan (Rp) 1. Dana Desa 897.366.000,00 897.366.000,00 897.639.000,00 2. Alokasi Dana Desa 1.562.965.000,00 1.560.970.056,00 1.561.448.560,00 3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 13.270.000,00 13.270.000,00 3.270.000,00 4. Bunga Bank 564.076,00 Jumlah 2.474.165.076,00 2.471.606.056,00 2.472.357.560,00 - Bahwa pada bulan Januari 2023 dan Januari 2024 telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam pembuatan APBDes dan APBDes Perubahan TA. 2023 dan TA. 2024. - Bahwa dalam membuat APBDes/APBDes Perubahan, RPJMDes, RKPDes, RPD, RAB dan SPJ desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya TA. 2023 – TA. 2024 serta dalam melakukan penginputan pada Aplikasi SISKEUDES dan IDM Terdakwa memerintahkan Saksi RAMAI. - Bahwa pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam penggunaan anggaran APBDes Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dilakukan oleh Saksi REKA FITRIA selaku Kaur Keuangan dan Terdakwa selaku Kepala Desa Olung Ulu. - Bahwa setelah APBDes Desa Olung Ulu masuk ke rekening Desa Olung Ulu pada Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu dengan Nomor Rekening 501.0202.01007-6 An. Pemerintah Desa Olung Ulu, kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa bersama Saksi REKA FITRIA selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan uang di Bank Kalteng Cabang Murung, berdasarkan rekening koran Desa Olung Ulu dapat dijelaskan Penerimaan dan Pengeluaran melalui rekening Desa sebagai berikut: Aliran Penerimaan dan Penarikan sesuai rekening koran Tahun 2023 Uraian Tanggal Masuk Nilai (Rp) Tanggal Keluar Nilai (Rp) DD Tahap I 17/03/2023 66.498.400,00 Penarikan Tunai 27/03/2023 66.498.400,00 Rekap Gaji 17/04/2023 8.745.000,00 DB Gaji 1 02/05/2023 1.980.000,00 DD BLT 1 16/05/2023 7.000.000,00 ADD Tahap I 20/06/2023 78.464.400,00 Penarikan Tunai 20/06/2023 512.000.000,00 Siltap 2 14/08/2023 1.770.672,00 DB Gaji 2 16/08/2023 1.980.000,00 DD Tahap II 25/08/2023 66.498.400,00 Penarikan Tunai 04/09/2023 266.498.400,00 DD BLT 2 11/09/2023 27.000.000,00 DD BLT 3 26/10/2023 27.000.000,00 Rekap Gaji 3 31/10/2023 25.110.336,00 Penarikan Tunai 01/11/2023 27.000.000,00 ADD Tahap II 02/11/2023 717.698.600,00 DB Gaji 3 02/11/2023 31.709.000,00 DD Tahap III 03/11/2023 247.331.200,00 Penarikan Tunai 13/11/2023 738.964.662,00 Setoran tunai 13/11/2023 200.000,00 Penarikan Tunai 13/11/2023 247.331.200,00 DD BLT 4 08/12/2023 27.000.000,00 Penarikan Tunai 14/12/2023 27.000.000,00 Siltap 4 14/12/2023 58.935.336,00 DB Gaji 4 20/12/2023 31.709.000,00 BHP 30/12/2023 18.458.500,00 Penarikan Tunai 22/01/2024 45.000.000,00 Jumlah 2.257.710.844,00 2.257.670.662,00 Aliran Penerimaan dan Penarikan sesuai Rekening koran Tahun 2024 Uraian Tanggal Masuk Nilai (Rp) Tanggal Keluar Nilai (Rp) DD Tahap I 17/04/2024 220.958.800,00 206.981.400,00 Penarikan Tunai 22/04/2024 206.981.000,00 22/04/2024 220.958.000,00 Rekap Gaji 28/05/2024 39.358.136,00 DB Gaji 1 10/06/2024 39.215.640,00 ADD Tahap I 24/06/2024 842.379.000,00 Penarikan Tunai 25/06/2024 843.000.000,00 Siltap 2 25/07/2024 39.215.640,00 DB Gaji 2 30/07/2024 39.215.640,00 DD Tahap II 07/08/2024 137.987.600,00 331.438.200,00 Penarikan Tunai 08/08/2024 469.700.000,00 ADD Tahap II 08/10/2024 561.586.000,00 Penarikan Tunai 14/10/2024 561.586.000,00 Rekap Gaji 3 22/10/2024 39.215.640,00 DB Gaji 3 30/10/2024 39.215.640,00 Rekap Gaji 4 17/12/2024 39.215.640,00 DB Gaji 4 23/12/2024 39.215.640,00 BHP (gaji) 28/12/2024 13.270.000,00 Penarikan Tunai 31/12/2024 13.270.000,00 Jumlah 2.471.606.056,00 2.472.357.560,00 - Bahwa setelah dilaksanakan pencairan pertahapnya Buku Rekening Kas Desa dan Anggaran APBDes Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 yang telah dicairkan berada dalam kekuasaan Terdakwa sebagai Kepala Desa Olung Ulu. - Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Olung Ulu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 terdapat penyalahgunaan terhadap Pengololaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yaitu pelaksanaan kegiatan anggaran tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut: 1. Belanja yang secara formal dan meteril tidak dapat diyakini kebenarannya (belanja fiktif) senilai Rp217.733.560,00 (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah) a.Tunjangan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 (ADD) • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 Anggaran untuk Tunjangan Perangkat Desa yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya dengan rincian sebagai sebagai berikut: ? Sekretaris Desa : Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) ? Kaur Keuangan : Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) ? Kasi Pemerintahan : Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) ? Kaur TU dan Umum : Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) ? Kasi Kesejahteraan : Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) • Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Pengakatan Perangkat Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2022 dengan susunan sebagai berikut: ? Kelapa Desa : Imar Bin Bulung (Terdakwa) ? Sekretaris Desa : Tidak Terisi ? Kaur Keuangan : Reka Fitria ? Kasi Pemerintahan : Indra Brukman ? Kaur Kesejahteraan : Susanti Rukmana ? Kaur TU dan Umum : Busu Rusita Bahwa pada tahun 2023 dan 2024 Kepala Desa Olung Ulu tidak Mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengakatan Perangkat Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2023 dan 2024,sehingga susunan Perangkat Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sama dengan Susunan Perangkat Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2022. • Dalam pelaksanaannya Tunjangan hanya diterima oleh Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, serta Kaur TU dan Umum yang masing masing menerima Tunjangan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sehingga terdapat kurang bayar sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada masing masing Kaur/Kasi. • Kasi Kesejahteraan tidak menerima Tunjangan Perangakat Desa yang bersumber dari ADD Tahun Anggaran 2023. • Tunjangan untuk Sekretaris Desa sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) tetap direalisasikan meskipun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Pengakatan Perangkat Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2022 jabatan Sekretaris Desa Tidak Terisi. • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Belanja Tunjangan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari ADD sebesar Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah). • Anggaran Tunjangan Perangkat Desa yang bersumber dari Dana Hasil Pajak tahun 2023 telah dialokasikan sebesar Rp6.472.380.00 (enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ? Sekretaris Desa : Rp1.294.476,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ? Kaur Keuangan : Rp1.294.476,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ? Kasi Pemerintahan : Rp1.294.476,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ? Kaur TU dan Umum : Rp1.294.476,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ? Kasi Kesejahteraan : Rp1.294.476,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) • Dalam pelaksanaannya Tunjangan Perangkat Desa yang bersumber dari Dana hasil Pajak Tahun Anggaran 2023 tidak diterima oleh Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kaur TU dan Umum, Kasi Kesejahteraan. • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran Tunjangan Perangkat Desa yang bersumber dari Dana Hasil Pajak Tahun 2023 sebesar Rp6.472.380,00 (enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah). • Berdasarkan APBDes Tahun 2024 Anggaran untuk Tunjangan Perangkat Desa yang bersumber Alokasi Dana Desa sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya dengan rincian sebagai sebagai berikut: ? Sekretaris Desa : Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) ? Kaur Keuangan : Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) ? Kasi Pemerintahan : Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) ? Kaur TU dan Umum : Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) ? Kasi Kesejahteraan : Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) • Dalam pelaksanaannya Tunjangan yang diterima oleh Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kaur TU dan Umum serta Kasi Kesejahteraan masing masing menerima Tunjangan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sehingga terdapat kurang bayar sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada masing masing Kaur/Kasi. • Tunjangan untuk Sekretaris Desa sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) tetap direalisasikan meskipun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Pengakatan Perangkat Desa Olung Ulu Tahun Anggaran 2022 jabatan Sekretaris Desa Tidak Terisi. • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Belanja Tunjangan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah). • Anggaran Tunjangan Perangkat Desa yang bersumber dari Dana Hasil Pajak Tahun 2024 telah dialokasikan sebesar Rp6.472.380.00 (enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ? Sekretaris Desa : Rp1.294.476,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ? Kaur Keuangan : Rp1.294.476,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ? Kasi Pemerintahan : Rp1.294.476,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ? Kaur TU dan Umum : Rp1.294.476,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) ? Kasi Kesejahteraan : Rp1.294.476,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) • Dalam pelaksanaannya pada tahun 2024 Tunjangan Perangkat Desa yang bersumber dari Dana Hasil Pajak hanya diterima oleh Kasi Pemerintahan dan Kaur TU dan Umum yang masing masing menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran Tunjangan Perangkat Desa yang bersumber dari Dana Hasil Pajak Tahun 2024 sebesar Rp3.472.380,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah). b.Honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 (ADD) • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 dan APBDes Tahun 2024 Anggaran Untuk Honorarium PKPKD dan PPKD yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah senilai Rp43.800.000,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah di realisasikan semuanya, dengan rincian sebagai berikut: ? PKPD : Kepala Desa : Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) ? Ketua PPKD : Sekretaris Desa : Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ? Anggota PPKD : Kaur Keuangan : Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) ? Anggota PPKD : Kasi Pemerintahan : Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) ? Anggota PPKD : Kaur Perencanaan dan Umum : Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) ? Anggota PPKD : Kasi Kesejahteraan : Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) • Dalam pelaksanaannya pada tahun 2023 Terdakwa selaku Kepala Desa Olung Ulu tidak mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Tim PKPKD dan PPKD. • Honorarium PKPKD dan PPKD yang bersumber dari ADD Tahun 2023 hanya diterima oleh Kepala Desa sebesar Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). • Pada Tahun 2024 terdapat SK tentang pembentukan PKPKD dan PPKD namun yang menerima Honorarium PKPKD dan PPKD hanya Kepala Desa dengan nilai Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran Honorarium PKPKD dan PPKD yang bersumber dari ADD Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah). c. Belanja ATK dan Benda Pos 4 RT (ADD) • Berdasarkan APBDdes Tahun 2023 dan APBDes Tahun 2024 Anggaran untuk Belanja ATK dan Benda Pos untuk 4 RT yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang telah direalisasikan seluruhnya, dengan rincian sebagai berikut: ? Belanja ATK dan Benda Pos Untuk 4 RT : Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) • Berdasarkan SK Kepala Desa Nomor: 188.45/06/SK/PEMDES OU/I/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Pengangkatan pengurus RT (Ketua RT 01, Ketua RT 02, Ketua RT 03, dan Ketua RT 04) dengan susunan sebagai berikut: Ketua RT 01 Henoh Suraja Ketua RT 02 Rungkot Ketua RT 03 Liliadi Ketua RT 04 Lastino • Dalam pelaksanaannya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 belanja ATK tersebut tidak diserahkan kepada para Ketua RT. • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran Belanja ATK dan Benda Pos pada setiap RT yang bersumber dari ADD Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). d.Belanja Alat Stik Kolesterol (Strip Tes Kolesterol) • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) terdapat Anggaran untuk Kegiatan Posyandu Desa Olung Ulu salah satunya untuk belanja alat Stik Kolesterol (Strip Tes Kolesterol) yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Dalam pelaksanaannya kegiatan belanja alat stik kolesterol (Strip Tes Kolesterol) yang bersumber dari DD tersebut tidak dilaksanakan. • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran APBDes Tahun 2023 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk belanja Alat Stik Kolesterol (Strip Tes kolesterol) senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). e. Belanja Tim Penyusunan RKPDesa dan Dokumen Desa • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 Anggaran untuk Belanja Tim Penyususnan RKPDesa dan Dokumen Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) belanja diperuntukan untuk honorarium Tim Pelaksana Kegiatan. • Dalam pelaksanaanya tidak ada SK Tim Penyusunan RKPDesa dan tanda terima Honorarium Tim. • Anggaran untuk Tim Penyusunan RKPDesa dan Dokumen Desa dibelanjakana untuk makan dan minum kegiatan senilai Rp2.230.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran untuk Belanja Tim Penyususnan RKPDesa dan Dokumen Desa yang bersumber dari ADD Tahun 2023 sebesar Rp2.770.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah). f. Belanja Tim Penyusunan APBDes Awal dan APBDes Perubahan • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 Anggaran untuk belanja Tim Penyususnan APBDes awal dan APBDes Perubahan Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan telah direalisasikna seluruhnya. • Berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) belanja diperuntukan untuk honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (Tim Penyususn APBDesa dan APBDesa Perubahan). • Dalam pelaksanaanya tidak ada SK Tim Penyusun APBDes awal dan APBDes perubahan dan tidak ada tanda terima honorarium. • Anggaran untuk Tim Penyusunan APBDes Awal dan APBDes Perubahan dibelanjakan untuk makan dan minum kegiatan sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran untuk belanja Tim Penyususnana APBDes awal dan APBDes Perubahan Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 senilai Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah). g.Belanja Honorarium petugas penyusun dokumen perencanaan desa pembuatan (RPJMDesa dan Reviu RPJMDes) • Berdasarkan APBDes Tahun 2024 Anggaran Belanja Honorarium petugas penyusun dokumen perencanaan desa pembuatan (RPJMDes dan Reviu RPJMDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah senilai Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Berdasarkan RAB belanja diperuntukan unutk Jasa Honorarium Tim Penyusunan APBDesa sebanyak 11 orang. • Berdasarkan SK Kades Nomor. 188/20/SK/2024 tentang pembentukan Tim Penyusun APBDes TA. 2024 susunan Tim Penyusun APBDes adalah sebagai berikut: No Nama Jabatan Unsur 1 Imar Penanggung Jawab Kepala Desa 2 Indra Brukman Ketua Plt. Sekretaris Desa 3 Reka Fitria Anggota Kaur Keuangan 4 Indra Brukman Anggota Kasi Pemerintahan 5 Busu Rusita Anggota Kaur Perencanaan dan Umum 6 Susanti Rukmana Anggota Kasi Kesejahteraan • Dalam pelaksanannya Honorarium hanya diterima oleh Kepala Desa sebesar Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran Belanja Honorarium petugas penyusun dokumen perencanaan desa pembuatan (RPJMDes dan Reviu RPJMDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024 senilai Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). h. Honorarium Guru Bantu untuk TK Olung Ulu • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2023 Anggaran untuk Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa yang diperuntukan Belanja Honorarium Guru bantu untuk TK Olung Ulu adalah senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang telah direalisasikan seluruhnya. • Berdasarkan RAB belanja Honorarium Guru Bantu Untuk TK Olung Ulu diperuntukan untuk Guru Bantu TK Olung Ulu sebanyak 5 orang. • Berdasarkan SK Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Nomor: 188.45/03/DS-OU/2023 tentang Pengangkatan Tambahan Tenaga Honor Sekolah TK Doni Ilmu Desa Olung Ulu Tanggal 02 Januari 2023 dengan susunan sebagai berikut: No Nama Jabatan 1 Lau Lini Mei Safung Kepala Sekolah 2 Mita Guru Kelas • Dalam pelaksanaannya Honorarium tersebut diterima oleh 2 orang yaitu atas nama Lau Lini Mei Safung sebanyak Rp5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Mita sebesar Rp5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada belanja Honorarium Guru Bantu Untuk TK Olung Ulu Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). i. Honorarium Guru bantu untuk PAUD Olung Ulu • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2023 terdapat Anggaran untuk penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukan untuk belanja Honorarium Guru bantu untuk PAUD Olung Ulu senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan telah direalisasikan. • Berdasarkan RAB belanja Honorarium Guru bantu PAUD Olung Ulu diperuntukan untuk Guru bantu PAUD Olung Ulu sebanyak 4 orang. • Berdasarkan SK Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Nomor:188.45/03/DS-OU/2023 tentang Pengangkatan Tambahan Tenaga Honor Sekolah Kelompok Bermain (KB) Doni Ilmu Desa Olung Ulu Tanggal 02 Januari 2023 dengan susunan sebagai berikut: No Nama Jabatan 1 Yulia Pengelola KB 2 Haty Guru Kelas • Dalam pelaksanaannya Honorarium tersebut diterima oleh 2 (dua) orang yaitu atas nama Yulia sebesar Rp5.900.000,00 ( lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan atas nama Haty sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada belanja Honorarium Guru bantu untuk PAUD Olung Ulu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). j. Belanja Bantuan Operasional Mantir Adat • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2023 Anggaran untuk Belanja Bantuan Operasional Mantir Adat yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah senilai Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang telah direalisasikan seluruhnya. • Berdasarkan RAB belanja diperuntukan untuk Bantuan Operasional Mantir Adat. • Berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) 2023 untuk belanja bantuan operasional mantir adat dengan rincian sebagai berikut: ? Belanja Honorarium Mantir adat sebanyak 2 orang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). ? Belanja Operasional Mantir Adat Desa Olung Ulu sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah). • Dalam pelaksanaannya tidak ada SK Mantir Adat pada Tahun 2023, dan untuk Honorarium Mantir Adat diterima nama nama dengan rincian sebagai berikut: ? Bambang yang menjabat sebagai Mantir Adat 1 pada periode Januari s/d Juni 2023 sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). ? Supratman yang menjabat sebagai Mantir Adat 2 pada periode Januari s/d Desember 2023 sebesar Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ? Siyau yang menjabat sebagai Mantir Adat 1 pada periode Juni s/d Desember 2023 tidak menerima honor. ? Dan untuk belanja Operasional Mantir Adat Desa Olung Ulu sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Belanja Bantuan Operasional Mantir Adat yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 sebesar Rp4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah). k. Belanja Pengadaan Baju PKK Desa Olung Ulu • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 dan Rencana Penggunana Dana (RPD) Tahun 2023 Anggaran untuk Operasional Kegiatan PKK yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukan untuk belanja Pengadaan Baju PKK Desa Olung Ulu adalah senilai Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Dalam pelaksanaanya belanja Pengadaan Baju PKK Desa Olung Ulu tersebut tidak dilaksanakan pada tahun 2023. • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Belanja Pengadaan Baju PKK Desa Olung Ulu sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). l. Belanja Pengadaan Baju Batik PKK Desa Olung Ulu • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2023 Anggaran untuk Operasional Kegiatan PKK yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukan untuk belanja Pengadaan Baju Batik PKK Desa Olung Ulu sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Dalam pelaksanaannya belanja Pengadaan Baju Batik PKK Olung Ulu tersebut tidak dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023. • Sehingga terdapat Belanja Fiktif pada Anggaran Belanja Pengadaan Baju Batik PKK Olung Ulu sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah). m. Belanja Barang Kelengkapan PKK Alat Rumah Tangga Olung Ulu • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2023 Anggaran untuk Operasional Kegiatan PKK untuk Belanja Barang Kelengkapan PKK alat rumah tangga Desa Olung Ulu yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 adalah sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Dalam pelaksanaannya belanja barang kelengkapan PKK alat rumah tangga Desa Olung Ulu tahun 2023 tersebut tidak diyakini kebenarannya. • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran untuk Operasional Kegiatan PKK untuk Belanja Barang Kelengkapan PKK alat Rumah tangga Desa Ulung Ulu senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). n. Belanja Kursus Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa di Bali • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2023 Anggaran untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah desa di Bali yang besumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2023 adalah sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Dalam pelaksanaannya terdapat SPT Nomor: 140/06/PEM/DSOU/KTS/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 menugaskan Terdakwa IMAR, Saksi INDRA BRUKMAN, Saksi REKA FITRIA, Saksi BUSU RUSITA, Saksi SUSANTI RUKMANA, Saksi SALI untuk mengikuti kegiatan pelatihan nasional peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa dalam penguatan peran penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan desa serta studi lapangan ke Desa Unggulan (Desa Kutuh) yang bertempat di Hotel Kutabex Beach Front Pantai Bali Tahun 2023 selama 6 (enam) hari mulai tanggal 25 s.d 29 Agustus 2023. • Bahwa dalam Belanja Kursus Pelatihan Pengingkatan Kapasitas Pemerintah Desa yang diadakan di Bali tersebut terdapat pembayaran yang tidak sesuai sengan ketentuan. • Sehingga terdapat belanja fiktif senilai Rp9.832.800,00 (sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). o. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor, Pakaian) • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2023 Anggaran untuk Penyelenggaraan PAUS/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor dan Pakaian) Tahun 2023 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebesar Rp35.500.000,00 (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan RAB dengan rincian sebagai berkut: No Uraian Nilai (Rp) Penyelenggaraan TK PAUD Desa Olung Ulu Belanja barang cetak dan penggandaan 01. Perlengkapan alat belajar peserta didik TK 2.500.000,00 02. Perlengkapan alat belajar peserta didik PAUD 2.500.000,00 Belanja Barang (Makan/minum) 01. Makanan tambahan untuk TK 3.500.000,00 02. Makanan tambahan untuk PAUD 3.500.000,00 Belanja Jasa Honorarium Belanja Jasa Honorarium petugas 24.000.000,00 01. Honor guru PAUD @ 6 Orang 02. Honor Guru TK @ 2 Orang Jumlah 35.500.000,00 • Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Nomor:188.45/03/DS-OU/2023 tentang Pengangkatan Tambahan Tenaga Honor Sekolah TK Sali Bungai Desa Olung Ulu Tanggal 02 Januari 2023 Mengangkat Salome sebagai Kepala Sekolah dan Eka Luciana sebagai Guru Kelas. • Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Nomor: 188.45/03/DS-OU/2023 tentang Pengangkatan Tamabahan Tenaga Honor Sekolah TK Doni Ilmu Desa Olung Ulu Tanggal 02 Januari 2023 Mengakat Lau Lini Mei Safung sebagai Kepala Sekolah dan Mita sebagai Guru Kelas. • Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Nomor: 188.45/03/DS-OU/2023 tentang Pengangkatan Tambahan Tenaga Honor Sekolah Kelompok Bermain (KB) Doni Kojere Desa Olung Ulu Tanggal 02 Januari 2023 Mengangkat Yulia sebagai Pengelola KB dan Haty sebagai Guru Kelas. • Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Nomor: 188.45/03/DS-OU/2023 tentang Pengangkatan Tambahan Tenaga Honor Sekolah Kelompok Bermain (KB) Doni Kojere Desa Ulung Ulu Tanggal 02 Januari 2023 Mengangkat Rusnita sebagai Kepala Sekolah dan Reni sebagai Guru Kelas. • Dalam pelaksanaanya pada tahun 2023 untuk belanja Perlengkapan Alat Be;ajar Peserta Didik PAUD diterima Rusnita kepala Kelompok Bermain (KB) Doni Kejer Desa Olung Ulu senilai Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). • Dalam pelaksanaannya pada tahun 2023 Belanja Honor guru PAUD diterima oleh 2 (dua) orang yaitu atas nama RUSNITA dan RENI masing masing sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). • Dalam pelaksanaannya pada tahun 2023 Belanja Honor Guru TK diterima oleh 4 (empat) orang yaitu atas nama SALOME sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama EKA LUCIANA sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), atas nama MELA FEBRIANTI sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama RENI sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran untuk Penyelenggaraan PAUS/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor dan Pakaian) Tahun 2023 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp13.350.000,00 (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). p.Ketahanan Pangan Bidang Peternakan Pengadaan Bibit Sapi. • Berdasarkan APBDes Tahun 2023 dan Rencana penggunaan Dana (RPD) Tahun 2023 Anggaran Belanja Pengadaan Kandang, bibit Sapi dan Pakan Ayam Pedaging yang berusmber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 adalah senilai Rp132.082.000,00 (seratus tiga puluh dua juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Dalam pelaksanaannya telah dilakukan pembelian sebanyak 8 (delapan) Ekor Sapi Bali terdiri dari 3 (tiga) ekor Jantan dan 5 (lima) ekor Betina, pembelian dilakukan di Pelaihari pada Tanggal 27 November 2023 dengan penerima An. Maul Gafar Senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). • Kepala Desa Olung Ulu melalui Saksi Andey telah menjual 1 (satu) ekor sapi yang pembeliannya menggunakan anggaran Ketahanan Pangan Desa Olung Ulu Tahun 2023 kepada Sdr. Otong senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran Belanja Pengadaan Kandang, bibit Sapi dan Pakan Ayam Pedaging yang berusmber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 senilai Rp17.082.000,00 (tujuh belas juta delapan puluh dua ribu rupiah). q.Belanja Penambahan Honorarium Guru TK/PAUD • Berdasarkan APBDes Tahun 2024 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2024 Anggaran untuk Penyelenggaraan TK PAUD di Desa Olung Ulu untuk belanja Penambahan Honorarium Guru TK/PAUD yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Berdasarkan RAB belanja diperuntukan untuk belanja Penambahan Honorarium Guru TK/PAUD dengan rincian belanja Honorarium Guru Bantu TK Olung Ulu sebanyak 5 (lima) orang dan Honorarium Guru Bantu TK Olung Ulu sebanyak 4 (empat) orang. • Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Nomor: 188.45/04/DS-OU/2024 tentang Pengangkatan Tambahan Tenaga Honor Sekolah Kelompok Bermain (KB) Doni Ilmu Desa Olung Ulu Tanggal 02 Januari 2024 dengan susunan sebagai berikut: No. Nama Jabatan 1 Yulia Pengelola KB 2 Haty Guru Kelas • Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Nomor: 188.45/04/DS-OU/2024 tentang Pengangkatan Tambahan Tenaga Honor Sekolah TK Doni Ilmu Desa Olung Ulu Tanggal 02 Juli 2024 dengan susunan sebagai berikut: No Nama Jabatan 1 Lau Lini Mei Safung Kepala Sekolah 2 Ribka alias Raficha Guru Kelas • Dalam pelaksanaannya Honorarium Guru Bantu PAUD Olung Ulu diterima oleh 2 (dua) orang atas nama YULIA dan HATY masing - masing sebesar Rp5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan Honorarium Guru Bantu TK Olung Ulu diterima oleh 2 orang yaitu Lau Lini Mei Safung dan Raficha masing masing sebesar Rp5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Penyelenggaraan TK PAUD di Desa Olung Ulu untuk belanja Penambahan Honorarium Guru TK/PAUD yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun 2023 senilai Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah). r. Belanja Bantuan Operasional Mantir Adat • Berdasarkan APBDes Tahun 2024 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2024 terdapat Anggaran untuk Belanja Bantuan Operasional Mantir Adat bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun 2024 adalah sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Berdasarkam Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Nomor: 188.45/ /PEMDES-OU/1/2024 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Adat (mantir Adat) Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024 Tanggal 03 Januari 2024 dengan susunan sebagai berikut: No. Nama Jabatan 1. Sia alias Siyau Mantir Adat 1 2. Supratman Mantir Adat 2 • Dalam pelaksanaannya belanja Bantuan Administrasi Surat Kawin Adat Bagi Warga diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Sia alias Siyau senilai Rp1.000.0000,00 (satu juta rupaih) dan Supratman senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran untuk Belanja Bantuan Operasional Mantir Adat bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun 2024 senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). s. Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut • Berdasarkan APBDes Tahun 2024 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2024 Anggaran untuk Pembinaan Kepada LPMD Desa Olung Ulu untuk Belanja Pengadaan Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun 2024 Senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Dalam pelaksanaannya Belanja Pakaia Dinas/Seragam/Atribut tersebut tidak dilaksanakan pada Tahun 2024. • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran untuk Pembinaan Kepada LPMD Desa Olung Ulu untuk Belanja Pengadaan Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). t. Belanja Perlengkapan Alat Rumah Ta gga dan Bahan Kebersihan • Berdasarkan APBDes Tahun 2024 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2024 Anggaran Pembinaan Kepada PKK Desa Olung Ulu untuk Belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun 2024 adalah senilai Rp10.004.000,00 (sepuluh juta empat ribu rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Dalam pelaksanaannya Belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan tersebut untuk membeli mesin jahit obras 1 set senilai Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan mesin obras 1 Set senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran Pembinaan Kepada PKK Desa Olung Ulu untuk Belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp4.000,00 (empat ribu rupiah). u.Belanja Jasa Honorarium Petugas • Berdasarkan APBDes Tahun 2024 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2024 Anggaran untuk Pembinaan Kepada PKK Desa Olung Ulu untuk Belanja Jasa Honorarium Petugas yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 adalah senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan telah direalisasikan seluruhnya. • Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Nomor: 188.45/.../PEMDES-OU/I/2024 tentang Pengangkatan dan Penetapan RIM Penggerak PKK Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Masa Bakti 2024 – 2027 tanggal 03 Januari 2024 dengan susunan sebagai berikut: No. Nama Jabatan 1. Sali Ketua PKK 2. Uwista Abrata Wakil Ketua PKK 3. Erlina Wati Wakil Ketua 1 Koordinator Pokja I 4. Yeni Wakil Ketua II Koordinator Pokja II 5. Seti Wakil Ketua III Koordinator III 6. Mimi Wakil Ketua IV Koordinator IV 7. Seda Sekretaris I 8. Rungkeng Sekretaris II 9. Loni Anggota Pokja 10 Buceng Anggota Pokja 11. Moniati Anggota Pokja • Dalam pelaksanaannya Honorarium Petugas diterima oleh ERLINA WATI, YENI, dan MONIATI masing masing sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan atas nama MIMI sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran untuk Pembinaan Kepada PKK Desa Olung Ulu untuk Belanja Jasa Honorarium Petugas yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah senilai Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). v.Belanja Kursus Pelatihan • Berdasarkan APBDes Tahun 2024 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2024 Anggaran untuk Pembinaan Kepada PKK Desa Olung Ulu untuk Belanja Kursus Pelatihan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2024 adalah senilai Rp3.000.000,00 dan telah direalisasikan seluruhnya. • Dalam pelaksanaannya Belanja Kursus Pelatihan pembayaran dibebankan ke Belanja Anggaran Perjalanan Dinas dalam Kota Kabupaten/Kota kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran untuk Pembinaan Kepada PKK Desa Olung Ulu untuk Belanja Kursus Pelatihan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). w. Berdasarkan TK PAUD di Desa Olung Ulu • Berdasarkan APBDes Tahun 2024 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2024 Anggaran untuk Penyelenggaraan TK PAUD di Desa Olung Ulu Tahun 2024 bersumber dari Dana Desa (DD) pada Tahun 2024 adalah senilai Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah). • Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) peruntuknya sebagai berikut: No. Uraian Nilai (Rp) Penyelenggaraan TK PAUD Desa Olung Ulu Belanja barang cetak dan penggandaan 01. Perlengkapan alat belajar peserta didik TK 5.000.000,00 02. Perlengkapan alat belajar peserta didik PAUD 6.000.000,00 Belanja Jasa Honorarium Belanja Jasa Honorarium petugas 27.000.000,00 01. Honorarium Guru Bantu TK Olung Ulu @5 orang 02. Honorarium Guru Bantu @4 Orang Belanja Operasional Perkantoran Belanja Operasional Perkantoran lainnya 01. Operasional Guru TK Desa Olung Ulu 4.000.000,00 02. Operasional Guru PAUD Desa Olung Ulu 5.000.000,00 Jumlah 47.000.000,00 • Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Nomor:188.45/04/DS-OU/2024 tentang Pengangkatan Tambahan Tenaga Honor Sekolah Kelompok Bermain (KB) Doni Ilmu Desa Olung Ulu Tanggal 02 Januari 2024 dengan Lampiran Atas nama YULIA sebagai Pengelola KB dan HATU sebagai Guru Kelas. • Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Nomor: 188.45/04/DS-OU/2024 tentang Pengangkatan Tambahan Tenaga Honor Sekolah TK, Doni Ilmu Desa Olung Ulu Tanggal 02 Juli 2024 dengan Lampiran Atas nama LAU LINI MEI SAFUNG sebagai Kepala Sekolah dan RIBKA sebagai Guru Kelas. • Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Nomor:188.45/04/DS-OU/2024 tentang Pengangkatan Tambahan Tenaga Honor Sekolah TK Sali Bungai Desa Olung Ulu Tanggal 02 Januari 2024 dengan lampiran SK Pengangkatan Guru Honor TK Sali Bungai Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang menugaskan EKA LUSIANA sebagai Kepala Sekolah, RENI sebagai Guru Kelas, MELA FEBRIANTI sebagai Guru Kelas. • Surat Keputusan Kepala Desa Olung Ulu Kecamatan Tanah Siang Nomor: 188.45/04/DS-OU/2024 tentang Pengangkatan Tambahan Tenaga Honor Sekolah Kelompok Bermain (KB) Doni Kojere Desa Olung Ulu Tanggal 02 Januari 2024 dengan Lampiran RUSNITA sebagai Kepala Sekolah dan RENI sebagai Guru Kelas. • Dalam Pelaksanaannya pada tahun 2023 digunakan untuk belanja Alat Tulis Kantor Dan Cetak Pengadaan PAUD diterima Rusnita sebagai Kepala Kelompok Bermain (KB) Doni Kojere Desa Olung Ulu sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), untuk belanja Honor Guru TK diterima oleh 3 orang atas nama EKA LUCIANA, MELA FEBRIANTI, dan RENI masing masing sebesar Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah), untuk belanja Honor Guru PAUD diterima oleh 2 orang yaitu atas nama RUSNITA dan RENI masing masnig sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). • Sehingga terdapat belanja fiktif pada Anggaran untuk Penyelenggaraan TK PAUD di Desa Olung Ulu Tahun 2024 bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah). 2. Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp154.728.970,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan ditemukan bahwa sejumlah pekerjaan yang bersumber dari APBDes Olung Ulu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang realisasi fisiknya tidak sesuai RAB sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan dengan rincian sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2023 : Rp121.165.170,00 (seratus dua puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu seratus tujuh puluh rupiah) b. Tahun Anggaran 2024 : Rp33. 583.800,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) TOTAL : Rp154.728.970,00 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) Perhitungan terhadap nilai realisasi fisik pekerjaan dilakukan oleh Tenaga Teknis dari Dinas PUPR kebupaten Murung Raya dengan menghitung volume pekejaan terpasang terhadap volume pekerjaan yang termuat pada RAB kegiatan (dokumen perhitungan teknis) dengan uraian sebagai berikut: 2.1. Pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2023. Kekurangan volume dari pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2023 dengan total sebesar Rp121.165.170,00 (seratus dua puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu seratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN – Rehabilitasi / Perbaikan Rumah Masyarakat Miskin sebanyak 6 (enam) unit Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. • Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Hunu GAKIN – Rehabilitasi / Perbaikan Rumah Masyarakat Miskin sebanyak 6 (enam) unit Tahun Anggaran 2023 adalah senilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang termuat dalam Peraturan Desa Olung Ulu Nomor 01 Tanggal 10 Januari 2023. • Belanja Kegiatan telah direalisasikan berdasarkan SPP Nomor: 0003/SPP/02.2013/2023 tanggal 05 April 2023 senilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah). • Berdasarkan perhitungan jumlah pekerjaan terpasang yang dilakukan oleh Tim Teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya diperoleh hasil bahwa nilai volume pekerjaan riil adalah senilai Rp68.104.550,00 (enam puluh delapan juta seratus empat ribu lima ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan senilai Rp16.895,450,00 (enam belas juta delapan ratus semiblan puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah). b. Belanja Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN – Belanja Bahan Material Pembanguna Rumah Sehat untuk Masyarakat sebanyak 2 (dua) Unit Tahap I dan II Reguler Tahun Anggaran 2023 senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) per unit yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. • Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN – Rehabilitasi / perbaikan Rumah Masyarakat Miskin sebanyak 6 (enam) unit Tahun Anggaran 2023 senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang termuat pada Peraturan Desa Olung Ulu Nomor 01 Tanggal 10 Januari 2023. • Belanja Kegiatan telah direalisasikan berdasarkan SPP Nomor: 0003/SPP/02.2013/2013 tanggal 05 April 2023 dan SPP Nomor: 0012/SPP/02.2013/2013 Tanggal 25 Agustus 2023 masing masing senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). • Berdasarkan penghitungan jumlah pekerjaan terpasang yang dilakukan oleh Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya diperoleh hasil bawa nilai volume pekerjaan rill untuk setiap 1 (satu) unit rumah sehat adalah senilai Rp67.799.500,00 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan senilai Rp12.200.500,00 (dua belas juta dua ratus ribu lima ratus rupiah). • Tim Teknis PUPR Kabupaten Murung Raya memberikan perhitungan yang sama untuk 2 (dua) unit rumah, sehingga diperoleh nilai kekurangan volume untuk 2 (dua) unit rumah adalah senilai Rp24.401.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus seribu rupiah). c. Belanja Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa – Pembangunan Cor Halaman Kantor Desa Tahun Anggaran 2023 senilai Rp21.450.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. • Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa – Pembangunan Cor Halaman Kantor Desa Tahun Anggaran 2023 senilai Rp21.450.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang termuat pada Peraturan Desa Olung Ulu Nomor 02 Tanggal 20 September 2023. • Belanja kegiatan telah direalisasikan berdasarkan SPP Nomor: 0009/SPP/02.2013/2023 tanggal 25 Agustus 2023 senilai Rp21.450.000,00 (dua puluh satu juta emoat ratus lima puluh ribu rupiah). • Berdasarkan penghitungan jumlah pekerjaan terpasang yang dilakukan Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya diperoleh hasil bahwa nilai volume pekerjaan rill pada bahan material yang terapasang adalah senilai Rp17.050.000,00 (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat kekurangan volume pada bahan material senilai Rp4.399.720,00 (empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). d. Penanganan Keadaan Mendesak – Belanja Tidak Terduga – Sisa Dana BLT Desa (APBN 40%) – Belanja Bibir Sapi dan Pembuatan Kandang Sapi TA. 2023 senilai Rp114.082.000,00 (seratus empat belas juta delapan puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. • Kegiatan Penanganan Keadaaan Mendesak – Belanja Tidak Terduga – Sisa Dana BLT Desa (APBN 40%) – Belanja Bibit Sapi dan Pembuatan Kanadng Sapi dan Pembangunana Pagar Kawat Berduri dan Kandang Sapi bersumber dari Dana Desa (DD) telah direlisasikan seluruhnya berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang (kwitansi) Nomor: 00103/KWT/02/2013/2023 tanggal 16 Desember 2023. • Bahwa jumlah anggaran yang direalisasikan menurut kwitansi berbeda dengan nilai yang tercantum di dalam RAB dan terdapat selisih sebesar Rp54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah). • Berdasarkan penghitungan oleh Tim Tenaga Teknid Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya diperoleh hasil volume pekerjaan rill yang terpasang adalah senilai Rp68.613.000,00 (enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu rupiah), sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaa rill senilai Rp45.415.000,00 (empat puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dari pagu yang tercantum di RAB. • Diakarenakan pagu yang tercantum di RAB mengalami kekurangan realisasi senilai Rp54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) maka kekurangan pekerjaan adalah sebesar Rp45.469.999,00 (empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah). e. Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Monumen / Gapura / Batas Desa – Belanja Kegiatan Tapal Batas Desa Olung Olu – Belanja Modal Peralatan Rambu – rambu / Patok Tanah – Pengadaan Kegiatan Tapal Batas Desa TA. 2023 senilai Rp30.000.000,00 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). • Bahwa Belanja Modal Peralatan Rambu – rambu / Patok Tanah – Pengadaan Kegiatan Tapal Batas Desa TA. 2023 senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak direalisasikan namun berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat desa, dana tersbut dialihfungsikan untuk biaya sewa rumah singah di ibukota Kabupaten Murung Raya (Puruk Cahu). 2.2. Pekerjaan Fisik yang Bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2024 Kekurangan volume pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2024 senilai Rp33.583.800,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Bantuan Rehab Rumah Warga Msikin Sebanyak Tiga Unit Dengan Pagu Anggaran Senilai Rp46.000.000,00 (enpat puluh enam juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. • Kegiatan Bantuan Rehab Rumah Warga Msikin dengan anggaran senilai Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) termuat dalam Peraturan Kepala Desa Olung Ulu Nomor 05 Tahun 2024 . • Belanja kegiatan telah direalisasikan berdasarkan SPP Nomor: 0039/SPP/02.2023/2024 tanggal 08 Agustus 2024 senilai Rp46.000.000,00. • Dana Bantuan digunakan untuk perbaikan 3 (tiga) rumah milik Sdr. APRIKANUS, Sdr. RONGKOT, Sdr. JUMADI. Berdasarkan RAB anggaran untuk perbaikan masing masing rumah adalah sebesar Rp15.295.000,00 (lima belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan biaya lainnya sebesar Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah). • Berdasarkan perhitungan jumlah pekerjaan terpasang yang dilakukan oleh Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya, diperoleh hasil bahwa nilai vollume pekerjaan rill gabungan untuk rehab tiga rumah adalah senilai Rp39.029.000,00 (tiga puluh sembilan juta dua puluh sembilan ribu rupiah) sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp6.971.000,00 (enam juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). b. Belanja Pembangunan Rumah Warga Tidak Mampu/Rumah Sehat Pagu Anggaran senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. • Kegiatan Belanja Pembangunan Rumah Warga Tidak Mampu/Rumah Sehat Pagu Anggaran senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termuat dalam Peraturan Kepala Desa Olung Ulu Nomor 05 Tahun 2024. • Belanja kegiatan telah direalisasikan berdasarkan SPP Nomor: 0040/SPP/02.2023/2024 tanggal 08 Agustus 2024 senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). • Berdasarkan perhitungan jumlah pekerjaan terpasang yang dilakukan olhe Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya diperoleh hasil bahwa nilai pekerjaan rill untuk satu unit rumah adalah senilai Rp79.669.200,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus ribu enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sehingga terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan senilai Rp330.800,00 (tiga ratus ribu tiga puluh ribu delapan ratus rupiah). c. Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Senilai Rp111.646.000,00 (seratus sebelas juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). • Kegiatan Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Senilai Rp111.646.000,00 (seratus sebelas juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) termuat dalam Perauran Desa Nomor 04 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBDes Olung Muro tanggal 25 Oktober 2022. • Belanja kegiatan telah direalisasikan berdasarkan SPP Nomor: 0030/SPP/02.2023/2024 tanggal 07 Agustus 2024 senilai Rp26.439.500,00.dan SPP Nomor: 0061/SPP/02.2023/2024 tanggal 14 November 2024 senilai Rp85.206.500,00 (delapan puluh lima juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah). • Berdasarkan perhitungan jumlah pekerjaan terpasang yang dilakukan oleh Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya diperoleh hasil bahwa nilai pekerjaan rill untuk pekerjaan cor jalan adalah senilai Rp104.706.000,00 (seratus empat juta tujuh ratus enam ribu rupiah) sehingga terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan senilai Rp11.646.00,00 (sebelas juta enam ratus empat puluh enam juta rupiah). d. Pembangunan Gorong – gorong Plat Beton Senilai Rp28.196.000,00 (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. • Kegiatan Pembangunan Gorong – gorong Plat Beton Senilai Rp28.196.000,00 (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termuat dalam Perauran Desa Nomor 04 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBDes Olung Muro tanggal 25 Oktober 2022. • Belanja kegiatan telah direalisasikan berdasarkan SPP Nomor: 0048/SPP/02.2023/2024 tanggal 12 September 2024 senilai Rp78.355.100,00 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah). • Berdasarkan perhitungan jumlah pekerjaan terpasang yang dilakukan olhe Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya diperoleh hasil bahwa nilai pekerjaan rill untuk pekerjaan cor jalan adalah senilai Rp21.370.000,00 (dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan senilai Rp6.826.000,00 (enam juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah). e. Pembangunan Jalan Cor beton Senilai Rp50.139.100,00 (Lima Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. • Kegiatan Pembangunan Jalan Cor beton Senilai Rp50.139.100,00 (lima puluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termuat dalam Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBDes Olung Muro tanggal 25 Oktober 2022. • Belanja kegiatan telah direalisasikan berdasarkan SPP Nomor: 0048/SPP/02.2023/2024 tanggal 12 September 2024 senilai Rp78.355.100,00 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah). • Berdasarkan perhitungan jumlah pekerjaan terpasang yang dilakukan olhe Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya diperoleh hasil bahwa nilai pekerjaan rill untuk pekerjaan cor jalan adalah senilai Rp37.643.100,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah) sehingga terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan senilai Rp12.496.000,00 (dua belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). - Bahwa pelaksanaan kegiatan anggaran dilakukan sesuai dengan perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Olung Ulu dan tidak dicatat ke dalam buku kas umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Panjar. - Bahwa anggaran yang direalisasikan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan dan Laporan Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Olung Ulu dan telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga telah memperkaya diri sendiri. - Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Olung Ulu yang mengelola Keuangan Desa Olung Ulu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan dan Laporan Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Olung Ulu yang tidak didukung dengan bukti yang sah dan lengkap merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan: 1. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 18 ayat (3) ”Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” 2. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 ayat (2) huruf c “Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa” 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 93 ayat (2) “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa” 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” Pasal 3 ayat (1) “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan” Pasal 3 ayat (2) “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa; d. menetapkan PPKD; e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; f. menyetujui RAK Desa; dan g. menyetujui SPP.” Pasal 46 ayat (2): “Kepala desa menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh sekretaris desa” Pasal 51 ayat (1) “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa”. Pasal 51 ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Pasal 51 ayat (3) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.” Pasal 51 ayat (4) “Kaur dan kasi Pelaksana Kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Pasal 53 ayat (1) “kaur dan kasi pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.” Pasal 53 ayat (2) “pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran” - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang tidak melaksanakan kegiatan dan merealisasikan anggaran tetapi tidak sesuai dengan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan dan Laporan Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Olung Ulu perbuatan berlanjut dari Tahun Anggaran 2023 hingga Tahun Anggaran 2024, telah melawan hukum, memperkaya diri Terdakwa sendiri yang menyebabkan Kerugian K |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
