Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Plk DESSY EKA PRATAMA GUNASTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESSY EKA PRATAMA GUNASTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk menambah nama pemohon yang sebelumnya Dessy Ekapratama Gunastri tempat dan tanggal lahir Sampit 21 Desember 1995 menjadi Dekacelia Geralda Pratama yang mana nama Dekacelia Geralda Pratama sudah sekian lama dipakai dalam keseharian pemohon
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya umyuk menmbah nama pemohon Dessy Ekapratama Gunastri menjadi Dekacelia Geralda Pratama pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran No.474.1-471.1/624/C.Sip/95.- dengan memperlihatkan Salinan resmi penetapan ini
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak