Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2.YAYU DEWIATI, S.H.
2.JUMAIYATI, SH.
1.ARWIT alias BAPAK DARIS Anak dari LODOI
2.FITRONATA alias IPIT Anak dari SARMINTO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 186/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2JUMAIYATI, SH.
3YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARWIT alias BAPAK DARIS Anak dari LODOI[Penahanan]
2FITRONATA alias IPIT Anak dari SARMINTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa I ARWIT Alias BAPAK DARIS Anak Dari LODOI (Alm) dan Terdakwa II FITRONATA Alias IPIT Anak Dari SARMINTO pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Perumahan Citra Mandiri Pratama Jalur III No. 18 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan para terdakwa terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2024 Terdakwa I Arwit menghubungi Sdr. Harmoko (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan menanyakan adanya persediaan shabu, namun pada saat itu persedian shabu masih belum ada, sehingga Sdr. Harmoko menyuruh Terdakwa I Arwit untuk terlebih dahulu mengirimkan uang pemesanan shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga total sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan disaat itu Terdakwa I Arwit langsung mengirimkan uang tersebut kepada Sdr. Harmoko melalui agen Brilink Susiana Kristin. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa I Arwit dihubungi oleh Sdr. Harmoko dengan mengatakan “sudah ada barangnya” Terdakwa I Arwit “ya, sebentar cari teman dulu”, lalu sekitar pukul 09.00 Wib, Sdr. Harmoko kembali menghubungi Terdakwa I Arwit dengan mengatakan “nanti kita bicarakan di Sampit lagi”. Kemudian sekitar pukul 10.30 Wib, Terdakwa I Arwit menghubungi Terdakwa II Fitronata dengan mengatakan “antarkan aku maambil yang kemarin” dengan maksud untuk mengantarkan Terdakwa I Arwit untuk mengambil shabu. Setelah itu, sekitar pukul 11.30 Wib, Terdakwa II Fitronata menjemput Terdakwa I Arwit menggunakan sepeda motor dan langsung pergi ke Sampit untuk mengambil shabu. Selanjutnya sekitar pukul 17.15 Wib, Terdakwa I Arwit menghubungi Sdr. Harmoko dan memberitahukan bahwa Terdakwa I Arwit telah sampai di Perumahan Citra Mandiri Dwi Pratama Jalur III No.18 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dan Sdr. Harmoko menjawab “ok, kita ketemu dirumah”.------------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya sekitar pukul 19.15 Wib, Sdr. Harmoko mendatangi Terdakwa I Arwit dan Terdakwa II Fitronata dan langsung menyerahkan 4 (empat) paket shabu kepada Terdakwa I Arwit yang disaksikan oleh Terdakwa II Fitronata, setelah itu shabu tersebut dikemas ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan disimpan Terdakwa I Arwit dibawah kolong meja. Lalu sekitar pukul 20.00 Wib setelah Sdr. Harmoko pulang, petugas kepolisian yang diantaranya saksi Rusdiansyah dan saksi Khasra Wardana mendatangi rumah tempat Terdakwa I Arwit dan Terdakwa II Fitronata berada, tepatnya di di Perumahan Citra Mandiri Dwi Pratama Jalur III No.18 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Arwit dan Terdakwa II Fitronata, setelah itu dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi Fahrul Hidayat Nur dan saksi Jaka Setiawan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 4 (empat) buah plastik klip pembungkus shabu, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dengan nomor Imei 1 : 860768066134975 dan Imei 2: 860768066134967, Nomor GSM 082158992251 dan 1 (satu) buah bong alat isap shabu yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I Arwit, ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan bekas kerak shabu, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y16 warna gold dengan Nomor Imei 1: 864406062451392, Imei 2: 864406062451384 dengan nomor GSM 1: 081340342341 dan GSM 2: 085821302800 dan 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Yamaha Nmax warna hitam yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa II Fitronata.--------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Sampit tanggal 25 Maret 2024 : 4 (empat) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 19,06 (sembilan belas koma nol enam) gram, berat bersih 18,26 (dua puluh lima koma delapan puluh satu) gram (yang disita dari Terdakwa I ARWIT Alias BAPAK DARIS Anak Dari LODOI (Alm).----------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : Tap-126/O.2.10/Enz.1/04/2024 tanggal 05 April 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I ARWIT Alias BAPAK DARIS Anak Dari LODOI (Alm) berupa 4 (empat) paket shabu dengan berat bersih 18,26 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,35 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara persidangan dengan berat bersih 0,59 gram dan sisanya dengan berat bersih 17,32  gram untuk dimusnahkan.--------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0178 tanggal 27 Maret 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus berat kotor 0,5472 (plastik klip kecil + kristal bening)  yang disita dari Terdakwa I ARWIT Alias BAPAK DARIS Anak Dari LODOI (Alm) dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

--------Bahwa para terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa Terdakwa I ARWIT Alias BAPAK DARIS Anak Dari LODOI (Alm) dan Terdakwa II FITRONATA Alias IPIT Anak Dari SARMINTO pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Perumahan Citra Mandiri Pratama Jalur III No. 18 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

--------Bahwa awalnya saksi Rusdiansyah dan saksi Khasra Wardana beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menyimpan narkotika dan akan melakukan transaksi narkotika di daerah kabupaten Kotawaringin Timur, atas informasi tersebut saksi Rusdiansyah dan saksi Khasra Wardana beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan di daerah tersebut, lalu pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib saksi Rusdiansyah dan saksi Khasra Wardana beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan pemantauan dan sekitar pukul 20.00 Wib, saksi Rusdiansyah dan saksi Khasra Wardana beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Arwit dan Terdakwa II Fitronata di Perumahan Citra Mandiri Dwi Pratama Jalur III Nomor 18 Kelurahan Baamang Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi Fahrul Hidayat Nur dan saksi Jaka Setiawan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 4 (empat) buah plastik klip pembungkus shabu, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dengan nomor Imei 1 : 860768066134975 dan Imei 2: 860768066134967, Nomor GSM 082158992251 dan 1 (satu) buah bong alat isap shabu yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I Arwit, ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan bekas kerak shabu, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y16 warna gold dengan Nomor Imei 1: 864406062451392, Imei 2: 864406062451384 dengan nomor GSM 1: 081340342341 dan GSM 2: 085821302800 dan 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Yamaha Nmax warna hitam yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa II Fitronata.----------------------------     

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Sampit tanggal 25 Maret 2024 : 4 (empat) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 19,06 (sembilan belas koma nol enam) gram, berat bersih 18,26 (dua puluh lima koma delapan puluh satu) gram (yang disita dari Terdakwa I ARWIT Alias BAPAK DARIS Anak Dari LODOI (Alm).----------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : Tap-126/O.2.10/Enz.1/04/2024 tanggal 05 April 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I ARWIT Alias BAPAK DARIS Anak Dari LODOI (Alm) berupa 4 (empat) paket shabu dengan berat bersih 18,26 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,35 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara persidangan dengan berat bersih 0,59 gram dan sisanya dengan berat bersih 17,32  gram untuk dimusnahkan.--------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0178 tanggal 27 Maret 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus berat kotor 0,5472 (plastik klip kecil + kristal bening)  yang disita dari Terdakwa I ARWIT Alias BAPAK DARIS Anak Dari LODOI (Alm) dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

--------Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya