Petitum |
PETITUM
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Pernyataan Tanah Nomor: 594/822/BAP/PEM-VIII/2010 atas nama Almarhum Bpk.Abdul Mutholib yang di serahkan untuk Penggugat (Ibu Jambun Anjas Ganti) Sah milik penggugat dan berkekuatan hukum
- Tergugat patuh dan tunduk terhadap putusan ini
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDE
Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |