Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 99.809.022,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Dua Puluh Dua Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 81,110,600,- (Delapan Puluh Satu Juta Seratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 18,698,422,- (Delapan Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 13946 yang terletak di Jalan Tingang Komplek Fajar Bakti No. 54, Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Murdi Suwono tanggal 23 Agustus 2005 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |