Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
2.JUMAIYATI, SH.
3.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
1.JOHN MELKY alias MELKY Anak dari HENDRIK SIMA
2.KREIS NAULANDO alias OLAN Anak dari GUNAWAN ANGKAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 41/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI MUTOSI'AH, S.H.
2JUMAIYATI, SH.
3MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHN MELKY alias MELKY Anak dari HENDRIK SIMA[Penahanan]
2KREIS NAULANDO alias OLAN Anak dari GUNAWAN ANGKAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ipik Haryanto, S.H.JOHN MELKY alias MELKY Anak dari HENDRIK SIMA
2Ipik Haryanto, S.H.KREIS NAULANDO alias OLAN Anak dari GUNAWAN ANGKAT
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa mereka terdakwa John Melky Alias Melky anak dari Hendrik Sima bersama dengan terdakwa Kreis Naulando Alias Olan anak dari Gunawan Angkat , pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 20.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Ir.Sukarno III Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu sebanyak 5 (lima)  paket shabu, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

  • Bahwa awalnya sekitar tanggal 9 Desember 2023 tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi pengambilan narkotika jenis shabu disekitar Jalan Ir.Sukarno III Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda kalteng melakukan penyelidikan didaerah tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 20.30 Wib tim melihat mereka terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berhenti untuk mengambil bungkusan didekat tiang listrik yang dicurigai berupa paket shabu selanjutnya dengan disaksikan petugas Rt setempat tim mengamankan mereka terdakwa dari penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1(satu) buah bungkusan tissue putih yang diikat tali rapia setelah dibuka berisi 5(lima) paket Kristal putih yang diduga shabu , 1(satu) buah HP merk OPPO warna merah nomor Imei I : 869350039837678 dan Imei II: 869350039837660 sedangkan dari terdakwa II.diamankan1(satu) buah HP merk OPPO warna biru nomor Imei I : 863448051517255 dan Imei II: 863448051517248 dan 1(satu) uniut kendaraan bermotor merk Yamaha Mio 125 warna merah No.Pol.KH.3064 YF selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kalteng  untuk proses  lebih lanjut.
  • Bahwa dari interogasi awal mereka terdakwa mengakui mengambil shabu tesebut atas suruhan seseorang narapidana di lapas Narkotika Klas II A Palangka Raya yang mengaku bernama Buye  melalui chat WA ke nomor HP terdakwa II dengan janji akan diberikan upah apabila paket shabu berhasil diantar kepada seseorang yang bernama Arman kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk pengambilan shabu tersebut sesuai arahan Buye, selanjutnya mereka terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kalteng;
  • Bahwa terhadap 5(lima) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa I. John Melky Alias Melky anak dari Hendrik Sima dilakukan penimbangan di kantor pegadaian Palangka Raya , mempunyai berat kotor 25,28 gram atau berat bersih 24,16 gram  kemudian disisihkan 5,13  gram untuk pembuktian dipersidangan, seberat 0,07 gram untuk pengujian laboratorium dan berdasarkan Laporan hasil pengujian Laboratorium BPOM Palangka Raya Nomor 688/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 14 Desember 2023, diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening dengan berat kotor 0,2812 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selebihnya seberat 18,96 gram  dimusnahkan penyidik Polda Kalteng sesuai BA pemusnahan tanggal 21 Desember 2023;
  • Bahwa perbuatan mereka terdakwa melakukan percobaan atau bermufakat jahat secara tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

A    T    A    U

KEDUA

Bahwa mereka terdakwa John Melky Alias Melky anak dari Hendrik Sima bersama dengan terdakwa Kreis Naulando Alias Olan anak dari Gunawan Angkat , pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 20.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Ir.Sukarno III Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau bermufakat jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebanyak 5(lima) paket shabu, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

  • Bahwa awalnya sekitar tanggal 9 Desember 2023 tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi pengambilan narkotika jenis shabu disekitar Jalan Ir.Sukarno III Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda kalteng melakukan penyelidikan didaerah tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 20.30 Wib tim melihat mereka terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berhenti untuk mengambil bungkusan didekat tiang listrik yang dicurigai berupa paket shabu selanjutnya dengan disaksikan petugas Rt setempat tim mengamankan mereka terdakwa dari penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1(satu) buah bungkusan tissue putih yang diikat tali rapia setelah dibuka berisi 5(lima) paket Kristal putih yang diduga shabu , 1(satu) buah HP merk OPPO warna merah nomor Imei I : 869350039837678 dan Imei II: 869350039837660 sedangkan dari terdakwa II.diamankan1(satu) buah HP merk OPPO warna biru nomor Imei I : 863448051517255 dan Imei II: 863448051517248 dan 1(satu) uniut kendaraan bermotor merk Yamaha Mio 125 warna merah No.Pol.KH.3064 YF selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kalteng  untuk proses  lebih lanjut.
  • Bahwa dari interogasi awal mereka terdakwa mengakui mengambil shabu tesebut atas suruhan seseorang narapidana di lapas Narkotika Klas II A Palangka Raya yang mengaku bernama Buye  melalui chat WA ke nomor HP terdakwa II dengan janji akan diberikan upah apabila paket shabu berhasil diantar kepada seseorang yang bernama Arman kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk pengambilan shabu tersebut sesuai arahan Buye, selanjutnya mereka terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kalteng;
  • Bahwa terhadap 5(lima) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa I. John Melky Alias Melky anak dari Hendrik Sima dilakukan penimbangan di kantor pegadaian Palangka Raya , mempunyai berat kotor 25,28 gram atau berat bersih 24,16 gram  kemudian disisihkan 5,13  gram untuk pembuktian dipersidangan, seberat 0,07 gram untuk pengujian laboratorium dan berdasarkan Laporan hasil pengujian Laboratorium BPOM Palangka Raya Nomor 688/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 14 Desember 2023, diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening dengan berat kotor 0,2812 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selebihnya seberat 18,96 gram  dimusnahkan penyidik Polda Kalteng sesuai BA pemusnahan tanggal 21 Desember 2023;        
  • Bahwa perbuatan meraka terdakwa melakukan percobaan atau bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya