Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Plk Yayasan Bina Cita Utama Novama Arif Wibowo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Bina Cita Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENI ADHANI EFRATASARI, S.H., M.Pd.Yayasan Bina Cita Utama
Tergugat
NoNama
1Novama Arif Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.584.375,00
Petitum

PETITUM

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Pernyataan Kesanggupan Pelunasan Tunggakan Biaya Sekolah tertanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cedera janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa tunggakan kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus sebesar Rp.76.584.375,- (tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
  5. Meletakan Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat yaitu Satu Unit Kendaraan Roda Empat (Mobil) Merk Daihatsu Terios Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 1362 TW;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak