Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.Achmad Riduan.,SH.
2.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
5.Kristalina, S.H.,M.H
6.Chabib Sholeh,S.H.
7.Alfonsus Hendriatmo, S.H.
8.Mugiono Kurniawan,S.H
9.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
JEFFRY MULIAWAN DESE, A.md anak dari M. ARTHUR DESE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-03/O.2.23/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Achmad Riduan.,SH.
2ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
3Kristalina, S.H.,M.H
4Chabib Sholeh,S.H.
5Alfonsus Hendriatmo, S.H.
6Mugiono Kurniawan,S.H
7NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFFRY MULIAWAN DESE, A.md anak dari M. ARTHUR DESE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN   :

 

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa JEFFRY MULIAWAN DESE, A.Md dalam kedudukannya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 585 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 tanggal 30 Desember 2022 pada waktu yang tidak dapat ditentukan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Kesbangpol Jalan W.A.D Duha, Desa Mentaren I No. 35 Komplek Perkantoran Rey 4, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran dalam mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan keuangan pada Badan Kesbangpol Kab Pulang Pisau bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp471.259.439,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Pulang Pisau yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 700/01/LHP-PKKN/ITSUS/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2023 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan anggaran satuan kerja berdasarkan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 tanggal 02 Januari 2023 sebesar Rp4.214.776.713,00 (empat miliar dua ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) yang selanjutnya mengalami mengalami perubahan berdasarkan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 318 Tahun 2023 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 tanggal 21 Agustus 2023 menjadi sebesar Rp6.560.080.201,00 (enam miliar lima ratus enam puluh juta delapan puluh ribu dua ratus satu rupiah) dan mengalami perubahan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 452 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 318 Tahun 2023 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 tanggal 02 November 2023 menjadi sebesar Rp15.890.080.201,00 (lima belas miliar delapan ratus Sembilan puluh juta delapan puluh ribu dua ratus satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

DPPA-SKPD Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023

NO

KETERANGAN

JUMLAH (RP)

1)

Belanja Operasi

15.730.618.901

 

a) Belanja Pegawai

1.845.080.201

 

b) Belanja Barang dan Jasa

2.015.303.700

 

c) Belanja Hibah

11.870.235.000

2)

Belanja Modal

159.461.300

 

a) Belanja Modal Peralatan dan Mesin

64.987.700

 

b) Belanja Modal Gedung dan Bangunan

94.473.600

JUMLAH

15.890.080.201

 

 

 

  • Bahwa pelaksana pengelolaan keuangan pada Badan Kesbangpol Kab Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 585 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 tanggal 30 Desember 2022 yaitu:

No

Nama

Jabatan Struktural

Jabatan dalam Pengelolaan Anggaran

1

Drs. SUGONDO, M.M., M.Pd

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Pulang Pisau

Pejabat Pengguna Anggaran/Atasan Langsung Bendahara

2

INTANG, S.Pd

Sekretaris Badan

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

3

JEFFRY MULIAWAN DESE, A.Md

Pelaksana

Bendahara Pengeluaran

 

  • Bahwa Kepala Badan Kesbangpol Kab Pulang Pisau Saksi Drs. SUGONDO telah menunjuk dan menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Badan Kesbangpol Kab Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 034 Tahun 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 tanggal 03 Januari 2023 yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 309 Tahun 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 tanggal 01 September 2023 yaitu:

No

Nama

Jabatan

Keterangan

1

ALINOVSKI, SH., M.AP

PPTK

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan

2

YUDI MIZAEL, SH., MH

PPTK

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik

3

SURIA DARMA, SH

PPTK

Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama

4

ENDAH RUSMAYANTI, S.Sos

PPTK

Sekretariat

 

Dengan jumlah dana yang dikelola yaitu:

NO

Nama

Program

Jumlah (Rp)

1

Drs. Sugondo, M.M., M.Pd (Kepala Badan) selaku PA

Seluruh Program/Kegiatan yang tertuang dalam DPPA Badan Kesbang dan Politik Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023

15.890.080.201

2

Endah Rusmayanti, S.Sos (Sekretariat) selaku PPTK

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

3.187.845.201

Jumlah

3.187.845.201

3

Suria Darma, SH (Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya Agama) selaku PPTK

Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan

285.000.000

Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

105.000.000

Jumlah

390.000.000

4

Alinovski, (Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan) selaku PPTK

Program Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendiidkan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik

10.028.035.000

Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan

64.200.000

Jumlah

10.092.235.000

5

Yudi Mizael, S.H., MM (Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik) selaku PPTK

Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik

220.000.000

Program Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendiidkan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik

2.000.000.000

Jumlah

2.220.000.000

 

  • Bahwa realisasi pencairan dana yang telah dikelola oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau T.A 2023 berdasarkan SP2D (GU, LS, TU dan GU NIHIL) yaitu sebesar Rp13.657.137.970,00 (tiga belas miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal

No. SP2D

Jenis

Jumlah (Rp)

1

02 Januari 2023

00039/SP2D/2023

Langsung (LS)

72.802.020,00

2

03 Januari 2023

00107/SP2D/2023

Langsung (LS)

457.600,00

3

20 Januari 2023

00127/SP2D/2023

Langsung (LS)

2.646.168,00

4

01 Februari 2023

00176/SP2D/2023

Langsung (LS)

67.391.187,00

5

01 Februari 2023

00192/SP2D/2023

Langsung (LS)

1.411.487,00

6

01 Februari 2023

00193/SP2D/2023

Langsung (LS)

93.100,00

7

01 Februari 2023

00198/SP2D/2023

Langsung (LS)

93.100,00

8

22 Februari 2023

00279/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

91.988.067,00

9

01 Maret 2023

00302/SP2D/2023

Langsung (LS)

68.042.501,00

10

01 Maret 2023

00350/SP2D/2023

Langsung (LS)

292.981,00

11

07 Maret 2023

00383/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

115.000.000,00

12

08 Maret 2023

00395/SP2D/2023

Langsung (LS)

48.992.800,00

13

28 Maret 2023

00517/SP2D/2023

TU Nihil (NIHIL)

15.000.000,00

14

29 Maret 2023

00538/SP2D/2023

Langsung (LS)

82.625.288,00

15

31 Maret 2023

00553/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

102.083.698,00

16

03 April 2023

00596/SP2D/2023

Langsung (LS)

69.023.083,00

17

04 April 2023

00689/SP2D/2023

Langsung (LS)

24.496.400,00

18

12 April 2023

00907/SP2D/2023

Langsung (LS)

65.915.100,00

19

14 April 2023

01114/SP2D/2023

Langsung (LS)

43.888.783,00

20

17 April 2023

01160/SP2D/2023

Langsung (LS)

21.944.391,00

21

17 April 2023

01180/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

114.000.000,00

22

26 April 2023

01207/SP2D/2023

Langsung (LS)

9.000.000,00

23

02 Mei 2023

01263/SP2D/2023

Langsung (LS)

68.653.933,00

24

 

01277/SP2D/2023

Langsung (LS)

24.496.400,00

25

03 Mei 2023

01287/SP2D/2023

Langsung (LS)

80.000.000,00

26

05 Mei 2023

01360/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

114.550.010,00

27

10 Mei 2023

01397/SP2D/2023

Langsung (LS)

44.112.400,00

28

15 Mei 2023

01439/SP2D/2023

Langsung (LS)

7.950.000,00

29

30 Mei 2023

01610/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

112.237.700,00

28

05 Juni 2023

01651/SP2D/2023

Langsung (LS)

68.653.933,00

29

06 Juni 2023

01771/SP2D/2023

Langsung (LS)

24.496.400,00

30

07 Juni 2023

01821/SP2D/2023

Langsung (LS)

66.552.550,00

31

19 Juni 2023

02076/SP2D/2023

Langsung (LS)

45.582.902,00

32

21 Juni 2023

02132/SP2D/2023

Langsung (LS)

22.791.451,00

33

23 Juni 2023

02216/SP2D/2023

TU Nihil (NIHIL)

35.056.000,00

34

26 Juni 2023

02285/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

114.697.852,00

35

03 Juli 2023

02359/SP2D/2023

Langsung (LS)

68.653.933,00

36

05 Juli 2023

02439/SP2D/2023

Langsung (LS)

23.030.000,00

37

 

02440/SP2D/2023

Langsung (LS)

1.466.400,00

38

06 Juli 2023

02457/SP2D/2023

Langsung (LS)

7.300.000,00

39

11 Juli 2023

02590/SP2D/2023

Langsung (LS)

8.900.000,00

40

14 Juli 2023

02709/SP2D/2023

Langsung (LS)

4.800.000,00

41

14 Juli 2023

02710/SP2D/2023

Langsung (LS)

1.600.000,00

42

18 Juli 2023

02783/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

114.995.651,00

43

20 Juli 2023

02855/SP2D/2023

Langsung (LS)

48.822.843,00

44

24 Juli 2023

02974/SP2D/2023

Langsung (LS)

21.826.711,00

45

01 Agustus 2023

03165/SP2D/2023

Langsung (LS)

68.653.933,00

46

03 Agustus 2023

03241/SP2D/2023

Langsung (LS)

23.030.000,00

48

 

03242/SP2D/2023

Langsung (LS)

1.466.400,00

49

21 Agustus 2023

03362/SP2D/2023

Langsung (LS)

2.345.351,00

50

23 Agustus 2023

03375/SP2D/2023

Langsung (LS)

48.944.691,00

51

29 Agustus 2023

03530/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

115.000.000,00

52

01 September 2023

03689/SP2D/2023

Langsung (LS)

68.653.933,00

53

01 September 2023

03734/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

102.583.500,00

54

04 September 2023

03810/SP2D/2023

Langsung (LS)

23.030.000,00

55

 

03811/SP2D/2023

Langsung (LS)

1.466.400,00

56

15 September 2023

04288/SP2D/2023

Langsung (LS)

49.381.932,00

57

20 September 2023

04359/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

115.000.000,00

58

21 September 2023

04385/SP2D/2023

Langsung (LS)

77.434.314,00

59

21 September 2023

04386/SP2D/2023

Langsung (LS)

19.841.877,00

60

21 September 2023

04387/SP2D/2023

Langsung (LS)

32.986.074,00

61

21 September 2023

04388/SP2D/2023

Langsung (LS)

134.075.376,00

62

21 September 2023

04389/SP2D/2023

Langsung (LS)

89.916.354,00

63

21 September 2023

04390/SP2D/2023

Langsung (LS)

69.229.656,00

64

21 September 2023

04391/SP2D/2023

Langsung (LS)

37.134.069,00

65

21 September 2023

04392/SP2D/2023

Langsung (LS)

58.749.309,00

67

02 Oktober 2023

04613/SP2D/2023

Langsung (LS)

68.961.438,00

68

04 Oktober 2023

04764/SP2D/2023

Langsung (LS)

23.030.000,00

69

 

04765/SP2D/2023

Langsung (LS)

1.466.400,00

70

05 Oktober 2023

04776/SP2D/2023

TU Nihil (NIHIL)

77.000.000,00

71

11 Oktober 2023

04958/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

115.000.000,00

72

19 Oktober 2023

05144/SP2D/2023

Langsung (LS)

49.251.648,00

73

25 Oktober 2023

05319/SP2D/2023

Ganti Uang Persediaan (GU)

103.152.500,00

74

01 November 2023

05589/SP2D/2023

Langsung (LS)

68.961.438,00

75

07 November 2023

05909/SP2D/2023

Langsung (LS)

23.030.000,00

76

07 November 2023

05910/SP2D/2023

Langsung (LS)

1.466.400,00

77

20 November 2023

06403/SP2D/2023

Langsung (LS)

2.561.192,00

78

23 November 2023

06600/SP2D/2023

Langsung (LS)

9.330.000.000,00

79

30 November 2023

06782/SP2D/2023

Langsung (LS)

51.483.961,00

80

01 Desember 2023

06832/SP2D/2023

Langsung (LS)

73.683.142,00

81

 

06844/SP2D/2023

Langsung (LS)

738.300,00

82

04 Desember 2023

06975/SP2D/2023

Langsung (LS)

2.171.399,00

83

05 Desember 2023

07062/SP2D/2023

Langsung (LS)

23.500.000,00

84

18 Desember 2023

07741/SP2D/2023

Langsung (LS)

49.747.404,00

85

18 Desember 2023

07742/SP2D/2023

Langsung (LS)

3.990.000,00

86

19 Desember 2023

07900/SP2D/2023

Langsung (LS)

2.912.495,00

87

22 Desember 2023

08211/SP2D/2023

Langsung (LS)

23.500.000,00

88

22 Desember 2023

08216/SP2D/2023

Langsung (LS)

46.584.052,00

89

28 Desember 2023

08666/SP2D/2023

Langsung (LS)

3.000.000,00

90

28 Desember 2023

08667/SP2D/2023

Langsung (LS)

54.257.500,00

91

28 Desember 2023

08668/SP2D/2023

Langsung (LS)

94.350.000,00

92

29 Desember 2023

08857/SP2D/2023

Langsung (LS)

1.404.800,00

93

29 Desember 2023

08858/SP2D/2023

Langsung (LS)

771.000,00

94

29 Desember 2023

08859/SP2D/2023

Langsung (LS)

5.500.000,00

95

29 Desember 2023

09491/SP2D/2023

GU Nihil (NIHIL)

68.324.909,00

TOTAL

Rp13.657.137.970,00

  

  • Bahwa realisasi belanja tersebut termasuk belanja pegawai, belanja listrik dan belanja hibah senilai Rp11.512.174.522,00 (sebelas miliar lima ratus dua belas juta seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bidang/

 Nama PPTK

Realisasi Belanja Berdasarkan Mekanisme Pembayaran

(Rp)

Jumlah

(Rp)

Keterangan

GU

TU

LS

1

2

3

4

5 = 2+3+4

6

Bidang Sekretariat/ Endah Rusmayanti

34.553.739

 

1.628.253.754

1.662.807.493

Realisasi GU senilai Rp34.553.739,00 merupakan nilai belanja rapel gaji dan rapel tunjangan PNS senilai Rp19.092.700,00 serta belanja listrik senilai Rp15.461.039,00

Realisasi LS senilai Rp1.628.253.754,00 merupakan jumlah nilai pembayaran gaji dan tunjangan PNS senilai Rp1.617.788.548,00 dan pembayaran listrik senilai Rp10.465.206,00

Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya Agama / Suria Darma

-

-

-

-

-

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan / Alinovski

-

-

9.849.367.029

9.849.367.029

Realisasi LS sejumlah Rp9.849.367.029,00 merupakan jumlah nilai realisasi belanja hibah uang kepada Pemerintah Pusat (KPU) senilai Rp9.330.000.000,00 dan belanja hibah berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik senilai Rp519.367.029,00

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik /

Yudi Mizael

-

-

-

-

-

Total

34.553.739

-

11.477.620.783

11.512.174.522

 

 

sehingga anggaran yang dikelola masing-masing bidang secara langsung pada Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau T.A 2023 berjumlah Rp2.144.963.448,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian masing-masing bidang sebagai berikut:

 

Bidang / Nama PPTK

Realisasi Belanja Berdasarkan Mekanisme Pembayaran (Rp)

Jumlah

(Rp)

GU (Ganti Uang Persediaan)

TU (Tambahan Uang)

LS

(Langsung)

1

2

3

4

5=2+3+4

Bidang Sekretariat/ Endah Rusmayanti

794.938.348

-

519.105.100

1.314.043.448

Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya Agama /

Suria Darma

307.779.098

77.000.000

4.800.000

389.579.098

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan /

Alinovski

188.815.402

15.000.000

17.800.000

221.615.402

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik /

Yudi Mizael

173.993.700

35.056.000

10.675.800

219.725.500

TOTAL

1.465.526.548

127.056.000

552.380.900

2.144.963.448

 

  • Bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran Bank Kalimantan Tengah Cabang Pulang Pisau dengan nomor rekening 6010102000644 atas nama Badan Kesatuan Bangsa Politik telah dilakukan penarikan uang tunai di rekening kas bank pada Tahun 2023 oleh Terdakwa JEFFRY MULIAWAN DESE, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau yang berasal dari UP (Uang Persediaan), GU (Ganti Uang), TU (Tambah Uang) sejumlah Rp1.719.707.578,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal

Nilai

(Rp)

Keterangan

1

03 Februari 2023

115.000.000

Penarikan Uang Persediaan

2

23 Februari 2023

91.988.067

Penarikan Uang Persediaan

3

01 Maret 2023

15.000.000

Penarikan Tambah Uang (TU) Keg. PPTK a.n. Alinovski

4

08 Maret 2023

115.000.000

Penarikan Uang Persediaan

5

10 Maret 2023

5.872.800

BPJS

6

31 Maret 2023

102.083.698

Penarikan Uang Persediaan

7

05 April 2023

2.936.400

BPJS

8

18 April 2023

114.000.000

Penarikan Uang Persediaan

9

05 Mei 2023

116.000.000

Penarikan Uang Persediaan

10

10 Mei 2023

1.486.410

Penarikan Uang Persediaan

11

16 Mei 2023

7.100.000

Penarikan Uang LS Keg. PPTK Endah Rusmayanti (Belanja Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan)

12

24 Mei 2023

35.056.000

Penarikan Tambah Uang (TU) Keg. PPTK a.n. Yudi Mizael

13

31 Mei 2023

112.237.700

Penarikan Uang Persediaan

14

08 Juni 2023

2.936.400

BPJS

15

27 Juni 2023

114.697.852

Penarikan Uang Persediaan

16

07 Juli 2023

7.671.400

  1. Rp6.205.000,- yaitu Penarikan Tambah Uang (TU) Keg. PPTK a.n. Suria Darma;
  2. Rp1.466.400,- yaitu BPJS

17

12 Juli 2023

7.785.000

Penarikan Uang LS Keg. PPTK a.n. Alinovski (Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan)

18

14 Juli 2023

5.725.000

  1. Rp4.245.000,- yaitu Penarikan Uang LS Keg. PPTK a.n. Suria Darma (Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia);
  2. Rp1.480.000,- yaitu Penarikan Uang LS Keg. PPTK a.n. Alinovski (Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan).

19

20 Juli 2023

114.995.651

Penarikan Uang Persediaan

20

04 Agustus 2023

1.466.400

BPJS

21

30 Agustus 2023

115.000.000

Penarikan Uang Persediaan

22

01 September 2023

102.583.500

Penarikan Uang Persediaan

23

06 September 2023

78.466.400

  1. Rp77.000.000,- yaitu Penarikan Tambah Uang (TU) Keg. PPTK a.n. Suria Darma;
  2. Rp1.466.400,- yaitu BPJS

24

20 September 2023

115.000.000

Penarikan Uang Persediaan

25

05 Oktober 2023

1.466.400

BPJS

26

12 Oktober 2023

115.000.000

Penarikan Uang Persediaan

27

26 Oktober 2023

103.152.500

Penarikan Uang Persediaan

JUMLAH

1.719.707.578

 

 

  •  Bahwa para PPTK yakni Saksi ENDAH RUMAYANTI, Saksi SURIA DARMA, Saksi ALINOVSKI dan Saksi YUDI MIZAEL tidak pernah diperlihatkan dan diserahkan DPA Tahun Anggaran 2023, sehingga PPTK melakukan kegiatan tahun 2023 berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang disusun pada akhir tahun 2022.

 

  • Bahwa dalam pengelolaan anggaran kegiatan pada Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau T.A 2023 yang seharusnya dilaksanakan oleh PPTK pada masing-masing bidang tersebut, akan tetapi pada bidang sekretariat yang seharusnya dikelola oleh saksi ENDAH RUSMAYANTI selaku PPTK, pada kenyataannya Terdakwa sendiri yang mengelola anggaran pada bidang sekretariat yang bukan merupakan tugas dan wewenangnya.
  • Bahwa dalam pengelolaan dana Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau T.A 2023, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya, diantaranya sebagai berikut :
  1. Bahwa Terdakwa melakukan beberapa pencairan anggaran tanpa persetujuan PA, PPK, maupun PPTK dimana hal tersebut dapat terjadi dikarenakan dalam pengajuan pencairan dana tersebut Terdakwa tidak meminta dilakukan verifikasi kelengkapan dokuman Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada PPK yaitu Saksi INTANG, S.Pd serta memalsukan tanda tangan PPK pada bagian verifikasi dan memalsukan tanda tangan PA yaitu Saksi Drs. SUGONDO, M.M., M.Pd pada SPP dan Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu:

No.

SPP

SP2D

1.

SPP Nomor: 00008 tgl 03 Februari 2023

Untuk SP2D Nomor: 00221

2.

SPP Nomor: 00009 tgl 22 Februari 2023

Untuk SP2D Nomor: 00279

3.

SPP Nomor: 00012 tgl 24 Februari 2023

Untuk SP2D Nomor: 00297

4.

SPP Nomor: 00013 tgl 06 Maret 2023

Untuk SP2D Nomor: 00383

5.

SPP Nomor: 00015 tgl 27 Maret 2023

Untuk SP2D Nomor:00517

6.

SPP Nomor: 00009 tgl 22 Februari 2023

Untuk SP2D Nomor: 00553

7.

SPP Nomor : 00022 tgl 14 April 2023

Untuk SP2D Nomor : 1180

8.

SPP Nomor : 00024 tgl 18 April 2023

Untuk SP2D Nomor : 1287

9.

SPP Nonor : 00028 tgl 05 Mei 2023

Untuk SP2D Nomor : 1360

10.

SPP Nomor : 00030 tgl 15 Mei 2023

Untuk SP2D Nomor : 1439

11.

SPP Nomor : 00031 tgl 23 Mei 2023

Untuk SP2D Nomor : 1536

12.

SPP Nomor : 00032 tgl 30 Mei 2023

Untuk SP2D Nomor : 1610

13.

SPP Nomor : 00039 tgl 26 Juni 2023

Untuk SP2D Nomor : 2285

14.

SPP Nomor : 00044 tgl 10 Juli 2023

Untuk SP2D Nomor : 2090

15.

SPP Nomor : 00045 tgl 13 Juli 2023

Untuk SP2D Nomor : 2709

16.

SPP Nomor : 00046 tgl 13 Juli 2023

Untuk SP2D Nomor : 2710

17.

SPP Nomor : 00046 tgl 17 Juli 2023

Untuk SP2D Nomor : 2783

18.

SPP Nomor : 00055 tgl 28 Agustus 2023

Untuk SP2D Nomor : 3530

19.

SPP Nomor : 00057 tgl 31 Agustus 2023

Untuk SP2D Nomor : 3734

20.

SPP Nomor : 00061 tgl 05 September 2023

Untuk SP2D Nomor : 3899

21.

SPP Nomor : 00075 tgl 04 Oktober 2023

Untuk SP2D Nomor : 4776

22.

SPP Nomor : 00071 tgl 18 September 2023

Untuk SP2D Nomor : 4359

23.

SPP Nomor : 00077 tgl 10 Oktober 2023

Untuk SP2D Nomor : 4958

 

  1. Bahwa Terdakwa JEFFRY MULIAWAN DESE, A.Md tidak melaksanakan pembayaran uang pengelolaan dana Kesbangpol T.A 2023 sesuai kenyataan dan sebagaimana mestinya, diantaranya sebagai berikut :
  • Bahwa terdakwa tidak membayarkan sejumlah perjalanan dinas atau tidak membayarkan sebagaimana besaran mestinya yang dilakukan oleh pegawai dan honor Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang T.A 2023.
  • Bahwa terdapat kegiatan fiktif, namun tetap dilakukan pencairan, diantaranya sebagai berikut  :
  1.  Belanja Kegiatan BIMTEK Penerapan Sosialisasi Penyuluhan Narkoba an. Endah Rusmayanti di Bogor Jawa Barat Tahun 2023 yang merupakan belanja fiktif sebesar Rp9.115.670,00
  2. Kegiatan perjalanan dinas dalam rangka Koordinasi dan Sinkronisasi Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sdr. Ernie Watty, S.E. tidak mengetahui dan tidak pernah melaksanakannya serta tidak pernah menerima uang sebesar Rp3.634.700,00
  3. perjalanan dinas dalam rangka Koordinasi dan Sinkronisasi Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sdr. Adeniel, A.Md tidak mengetahui dan tidak pernah melaksanakan serta tidak pernah menerima uang sebesar Rp2.234.700,00
  4. perjalanan dinas dalam rangka Koordinasi dan Sinkronisasi Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sdr. Rika Mardiana tidak mengetahui dan tidak pernah melaksanakan serta tidak pernah menerima uang sebesar Rp1.440.000,00
  • Bahwa dalam pembayaran BPJS Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) dipotong dari gaji para TKHL namun tidak disetorkan kepada BPJS.
  • Bahwa Terdakwa belum melakukan pembayaran secara lunas untuk jasa pembuatan pakaian pada Badan Kesbangpol kepada Saksi JUMAN SARI (Pelangi Taylor, Palangka Raya) sebesar Rp24.520.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) namun baru dibayarkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp19.520.000,00 (Sembilan belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) walaupun dana pembuatan pakaian tersebut telah dicairkan seluruhnya oleh Terdakwa.
  • Bahwa Saksi SURYA DARMA ada melakukan pembelian inventaris kantor berupa 1 unit Laptop Lenovo IP 3 14IAU7 (DOID) I3-1215U 512GB W11 ABBYS Blue dengan harga Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dibayar dengan dana pribadi Saksi SURYA DARMA yang belum dilakukan penggantian oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran padahal anggaran untuk pembelian Laptop tersebut sudah dicairkan oleh Bendahara Pengeluran sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa pada akhir tahun 2023 terdapat dana Sisa GU Nihil sebesar Rp46.675.091 (Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah pada akhir tahun 2023 namun baru dapat dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sesuai Surat Tanda Setoran (STS) pada tanggal 07 Mei 2024.
  1. Bahwa Terdakwa tidak tertib dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban (LPJ), sehingga banyak nota-nota/kwitansi yang hilang dan LPJ berantakan.
  2. Bahwa Terdakwa menggunakan beberapa Dana Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau T.A 2023 untuk keperluan pribadi Terdakwa.

 

 

 

  1. Bahwa Terdakwa tidak menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana Terdakwa pernah memberikan dan membayarkan dana di luar pos anggaran kepada saksi SUGONDO selaku PA dengan dalihnya yakni saksi SUGONDO selaku Kepala Badan Kesbangpol pernah meminta uang dari anggaran Kesbangpol T.A 2023 dengan alasan untuk kepentingan kebijakan pimpinan diluar pos anggaran tersebut.
  • Bahwa realisasi belanja masing-masing bidang pada badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau T.A 2023 berdasarkan realisasi pencairan SP2D dan rekapitulasi belanja yang dapat dipertanggungjawabankan sebagai berikut  :
  1. Kegiatan Bidang Sekretariat dengan PPTK atas nama Endah Rusmayanti

Kode

Kegiatan / Sub Kegiatan

Realisasi

(Rp)

 

 

Realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan

(Rp)

Kerugian
(Rp)

Pihak Dipublikasikan Ya