Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 66.199.590,- (Enam Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.444.786, (Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Depalan Puluh Enam Rupiah), ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 3.809.105 (Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Seratus Lima Rupiah). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah dengan bukti kepemilikan SPPT No: 594/54/101-TN/X/2013, yang terletak di Jl. Rindang Banua RT 02/26, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Imberani tanggal 24-10-2013, dan - BPKB Sepeda Motor dengan BPKB No: E 2531662 M, Merek Honda, tipe NF 125 DD, tahun pembuatan 2006 isi silinder 125cc, warna Hitam, nomor polisi KH 6172 AR, nomor rangka MHIJB51196K747719, nomor mesin JB51E 1747275 an. Akhmad Fordiansyah, SH.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|