Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Plk Ir. ERGAN TUNJUNG, M.Si. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA cq. KEPALA SATUAN RESKRIM POLRES KOTA PALANGKA RAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir. ERGAN TUNJUNG, M.Si.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA cq. KEPALA SATUAN RESKRIM POLRES KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yang Terhormat,

KETUA PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA

Di

Palangka Raya.

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini :

  1. DESTANO ANUGRAHNU, S.H., M.H
  2. FRANS PANYAWUNGAN, S.H
  3. YUANTI, S.H
  4. IMANUEL, S.H
  5. ANDI KRISTIANTO, S.H
  6. MEILIA PERANGINANGIN, S.H
  7. AHMAD REYNAL ARPANDI, SH

Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara pada KANTOR HUKUM BIAS LAYAR & REKAN, Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Sultan Badaruddin No. 31 B, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa yaitu : Nama  : Ir. Ergan Tunjung, M.si

Tempat tanggal lahir                          : Sampit, 20 Desember 1969

Agama                                               : Kristen Protestan

Pekerjaan                                           : Wiraswasta

Alamat                                               : Jl. Sultan Badarudin no. 29 Kota Palangka Raya

Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi Pemohon atas penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 huruf e Undang-Undang NOMOR 20 TAHUN 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah dilakukan atas diri PEMOHON, yang dilakukan oleh:

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH, cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH, cq KEPALA

KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA cq. KEPALA SATUAN RESKRIM

POLRES KOTA PALANGKA RAYA Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya 73112

Bahwa adapun dasar permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagaimana yang diatur dalam BAB XI bagian Kesatu, pasal 158 huruf e KUHAP. Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut:

A. FAKTA-FAKTA HUKUM

  1. Bahwa Pemohon (Ir. Ergan Tunjung, M.si) adalah warga kota Palangka Raya, yang mana berdasarkan Akta Jual beli dengan nomor 714 dan nomor 717 tahun 2010 yang dikeluarkan secara sah dan sesuai aturan hukum sebagaimana dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah atas nama Irwan Junaidi, S.H, sehingga menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3847 dan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3845 yang sebelumnya pada tahun 2003 di terbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya untuk dilakukan perubahan kepemilikan pada bagian Pendaftaran Peralihan Hak, pembebanan dan pencatatan lainnya untuk mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3847 dengan luas

2.340 meter persegi, dan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3845 dengan luas 2.131 Meter persegi sebagai kepemilikan sah dari Ir. Ergan Tunjung, M.si.

  1. Bahwa Perkara pendudukan tanah ini sudah berlangsung sejak tahun 8 Agustus 2011, sehingga pemohon mengirimkan surat permohonan fasilitas mediasi atau penyelesaian dari Kelurahan Menteng namun gagal karena tiada itikad baik dari yang bersangkutan.
  2. Bahwa pada juli 2012 Pemohon kembali bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya untuk bisa fasilitas mediasi atau penyelesaian masalah tumpang tindih tersebut. (bukti terlampir)
  3. Bahwa Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya pun telah menanggapi dengan setidaknya tiga (3) suratnya yakni,
  1. Surat BPN Nomor 643/600.13/62.71/IX/2012 tentang Undangan I Gelar Kasus Pertanahan dengan objek tanah terletak di Jalan ir. soekarno/lingkar dalam pada tanggal 06 september 2012. (bukti terlampir)
  2. Surat BPN nomor 1.696/600.13/62.71/XI/2012 tentang Undangan 1 penelitian lapang dengan objek tanah terletak di Jalan ir. soekarno/lingkar dalam pada tanggal 29 november 2012. (bukti terlampir)

 

  1. Surat BPN Nomor 1756/600.13/62.71/XII/2012 tentang Undangan I Gelar Kasus Pertanahan dengan objek tanah terletak di Jalan ir. soekarno/lingkar dalam pada tanggal 7 desember 2012 (bukti terlampir).
  2. Tidak ada keputusan karena tidak ada itikad baik dari Badin Sera Dkk

 

  1. Bahwa Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”.
  2. Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3847 dan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3845 khususnya pada bagian atau lembar Pendaftaran Peralihan Hak, pembebanan dan pencatatan lainnya pada tanggal 04 februari 2011 merupakan kepemilikan sah pemohon Ir. Ergan Tunjung, M.si.
  3. Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berbunyi Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6”.
  4. Bahwa mengingat legalitas yang pemohon pegang merupakan adalah legalitas terkuat dan terpenuh, serta tidak ada lagi keberatan maupun gugatan bahkan pembatalan pada Pengadilan Tata Usaha Negara atas penerbitan perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3847 dan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3845 khususnya pada bagian atau lembar Pendaftaran Peralihan Hak, pembebanan dan pencatatan lainnya pada tanggal 04 februari 2011 merupakan kepemilikan sah pemohon Ir. Ergan Tunjung, M.si, maka pemohon berpikir pendudukan atau penyerobotan atas tanah dengan objek sesuai rincian data Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3847 dan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3845 adalah tindakan Pidana dan menjadi rana Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.
  1. Bahwa puncaknya pada tahun 2024 objek tersebut malah dilakukan pengurukan tanah dan nampaknya ada rencana mendirikan bangunan semi permanen.
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 385 KUHP lama jo Undang-undang No.1 tahun 2023 Pasal 502 huruf (a) KUHP terbaru tentang tindak pidana penyerobotan tanah, atas

 

hal demikian Pemohon melakukan Laporan Dumas terkait penyerobotan tanah kepada Kapolda Kalimantan Tengah cq Direktur Kriminal Umum pada tanggal 22 juli 2024.

  1. Bahwa pada 31 juli 2024 Ditreskrimum Polda Kalteng mengeluarkan surat Pelimpahan Dumas pemohon kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya dengan nomor surat B/381/VIIRES.1.1./2024/Ditreskrimum.
  2. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024 barulah atas nama Kapolresta Palangka Raya melewati Kasat Reskrimnya mengeluarkan surat dengan nomor

B/774/VIII/RES.1.2./2024Reskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan

  1. Bahwa pada tanggal 14 November 2024 atas nama Kapolresta Palangka Raya melewati Kasat Reskrimnya mengeluarkan surat dengan nomor

B/1016/XI/RES.1.2./2024 Reskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan

  1. Bahwa pada tanggal 10 September 2025 atas nama Kapolresta Palangka Raya melewati Kasat Reskrimnya mengeluarkan surat dengan nomor B/667/IX/RES.1.2./2025 Reskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
  2. Bahwa sampai tiga (3) kali SP2HP dikirimkan oleh atas nama Kapolresta Palangka Raya melewati Kasat Reskrimnya, masih belum jelas kepastian hukum yang Pemohon miliki atas objek tanah yang mempunyai legalitas terkuat dan terpenuh, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Bahwa pada bulan desember 2024 bahkan sudah dilakukan bangunan semi permanen pada objek tersebut, yang dalam batas penalaran wajar pemohon jika Penyidik serius menangani laporan ini sangat sederhana untuk membuktikan ada penyerebotan tanah kepemilikan sah pemohon, namun faktanya tidak demikian.
  4. Bahwa Termohon juga tidak pernah menyampaikan kendala pasti atas ketiadaan perkembangan laporan ini, seperti kekurangan barang bukti dan lain sebagainya, ataupun juga menyampaikan jika atas nama bukan perkara pidana atau ketiadaan alat/barang bukti, laporan ini dilakukan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga laporan pemohon dibiarkan menggantung tidak jelas sejak 22 juli 2024, sehingga sampai pada bulan januari ini genap 1,5 tahun Pemohon menunggu ketiadapastian hukum atas laporan kami.
  1. Bahwa atas ketidakseriusan kinerja tersebut pemohon melewati kantor kuasa hukumnya telah memberitahukan dan melaporkan ini secara resmi dan tertulis kepada :
    1. Bidpropam Polda Kalteng pada 3 september 2025 diterima oleh atas nama Stefany;
    2. Direskrimum Polda Kalteng pada 3 september 2025 diterima oleh Teguh Subandi, SH;
    3. Itwasda Polda Kalteng pada 3 september 2025 diterima oleh Milda Nur Azizah;
    4. BA Sium Polresta Kota Palangka Raya pada 3 september 2025 diterima oleh Endang;

 

  1. Bahwa atas seluruh rentetan dan kronologis tersebut Pemohon merasa keberatan dan dirugikan atas ketiadaan kepastian hukum dan ketidakadilan yang pemohon harapkan bisa diberikan oleh pihak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian

Daerah Kalimantan Tengah, Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Palangka Raya

 

Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PEMOHON uraikan diatas, bersama ini PEMOHON sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatukan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah terhadap Laporan Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menghukum Termohon untuk mengganti seluruh Penyidik yang terlibat dalam laporan dan penanganan perkara ini atas dasar ketidakprofesionalan;
  4. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk sesegera mungkin menetapkan tersangka atas pendudukan, penyerobotan dan penguasaan objek tanah sesuai rincian data Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3847 dan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3845 atau setidaknya melanjutkan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan professional dan Presisi sesuai jargon Kepolisan Republik Indonesia;
  5. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat kami,

Kuasa Hukum 

DESTANO ANUGRAHNU, S.H., M.H

FRANS PANYAWUNGAN, S.H

YUANTI, S.H

IMANUEL, S.H

ANDI KRISTIANTO, S.H

MEILIA PERANGINANGIN, S.H

AHMAD REYNAL ARPANDI, SH

Pihak Dipublikasikan Ya