Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, S.H.
2.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3.YESI ANGRAINI, S.H., M.H.
4.DEBBY GUNAWAN, S.H.
ASTRI SUNINGSIH binti SUHAIRI Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 03/APB/Eko.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, S.H.
2NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3YESI ANGRAINI, S.H., M.H.
4DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASTRI SUNINGSIH binti SUHAIRI Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa ASTRI SUNINGSIH Binti (Alm)SUHAIRI, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2023, bertempat di Jalan RTA. Milono Km. 6 Perum Lewu Lampang Nomor 04 B RT. 003 RW. 013 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu daerah yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

-------Bahwa terdakwa telah menerima pembiayaan untuk pembelian barang berupa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi jenis/tipe Xpander Ultimate 4x2 A/T Tahun 2022 Nomor Rangka MK2NCLTATNJ010996 dengan nomor mesin 4A91JAX2096 nomor polisi KH 1719 TV sebagaimana perjanjian pembiayaan Multiguna antara Astri Suningsih (terdakwa) dengan PT. BRI Multifinance dengan nomor : 3610301722000321 tanggal 19 Agustus 2022 dengan jumlah fasilitas penjaminan sebesar Rp. 350.800.000,- (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu (tenor) selama 72 (tujuh puluh dua) bulan sejak 23 September 2022, dengan uang muka sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 6.640.000,- (enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia telah menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W17.00077904.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal : 31-08-2022 jam : 00:10:37, bahwa atas perjanjian tersebut pihak PT. BRI Multifinance telah menyampaikan kepada terdakwa selaku debitur yaitu dimana debitur dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan, mengalihkan atau menyerahkan penguasaan barang jaminan kepada pihak ketiga dengan cara atau jalan apapun.-------------------------------

-------Bahwa dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran terdakwa hanya membayarkan sebanyak 10 (sepuluh) kali angsuran yakni sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023, kemudian tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT. BRI Multifinance pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2023 bertempat di Jalan RTA. Milono Km. 6 Perum Lewu Lampang Batarung Nomor 04 B RT. 003 RW. 013 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol KH 1719 TV kepada saudara Muhammad Fadli dengan biaya sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah).----------------------------------------------------

-------Bahwa setelah pengalihan tersebut terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada pihak PT. BRI Multifinance, kemudian PT. BRI Multifinance melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan 3 (tiga) kali surat somasi penagihan kepada terdakwa selaku debitur namun tidak direspon oleh terdakwa sehingga PT. BRI Multifinance melalui saksi M. Syahrum Mubarak selaku Koordinator Remedial pada PT. BRI Multifinance melakukan pengecekan langsung ke kediaman terdakwa dan mendapat informasi langsung dari terdakwa bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol KH 1719 TV telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak PT. BRI Multifinance.------------------------

-------Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengalihkan barang jaminan berupa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol KH 1719 TV kepada pihak lain mengakibatkan PT. BRI Multifinance mengalami kerugian sebesar Rp. 405.040.000,- (empat ratus lima juta empat puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana Lampiran I Nomor urut 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya