Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus-LH/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3.YAYU DEWIATI, S.H.
1.EMANG bin SALAMA
2.MUHAMMAD BAUNTUNG bin ARDIANSYAH
3.MARBAWI bin JAMRI
4.MARDANI bin JAMRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 285/Pid.Sus-LH/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 292/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMANG bin SALAMA[Penahanan]
2MUHAMMAD BAUNTUNG bin ARDIANSYAH[Penahanan]
3MARBAWI bin JAMRI[Penahanan]
4MARDANI bin JAMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia Terdakwa I EMANG Bin SALAMA, Terdakwa II MUHAMMAD BAUNTUNG Bin ARDIANSYAH, Terdakwa III MARBAWI Bin JAMRI dan Terdakwa IV MARDANI Bin JAMRI pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Lokasi Tambang di Wilayah Pinggir Sungai Manyaoi Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

--------Bahwa awalnya para terdakwa merupakan pekerja tambang emas di wilayah Pinggir Sungai Manyaoi Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, yang dimana pada dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut para terdakwa diupah oleh Sdr. GILANG. Dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut, para terdakwa menggunakan peralatan set tambang berupa mesin dongfeng, mesin kato, asbuk atau penampungan hasil tambang, karpet, selang spiral, pipa paralon dan selang gabang yang semuanya merupakan milik Sdr. GILANG dan Sdr. PARTO serta 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Sany SY 215 C warna kuning yang digunakan untuk melakukan pengupasan tanah guna dilakukan penambangan emas yang dikemudikan oleh Terdakwa I EMANG selaku operator alat berat tersebut. Selanjutnya dalam melakukan kegiatan penambangan, terlebih dahulu Terdakwa I EMANG melakukan pembersihan lahan dari semak belukar menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Sany SY 215 C warna kuning dengan kedalaman rata-rata ± 1 (satu) meter sesuai dengan kontur tanah hingga mencapai lapisan pasir dan bebatuan dengan luasan sekitar panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 5 (lima) meter. Setelah lubang tambang terbentuk dengan lapisan pasir, Terdakwa I EMANG mengeruk lapisan pasir dan batuan yang diduga mengandung emas, kemudian menumpuknya disekitar box tambang dengan ketinggian ± 2 (dua) meter dan lebar ± 5 (lima) meter. Selanjutnya Terdakwa I EMANG memasukan bahan material yang mengandung emas ke bagian atas box tambang, lalu Terdakwa II MUHAMMAD BAUNTUNG, Terdakwa III MARBAWI dan Terdakwa IV MARDANI menyalakan mesin donfeng untuk menarik air dari sungai yang dialirkan ke box tambang yang berisikan material tersebut. Kemudian setelah material tersebut mengalir dan terkumpul di karpet, selanjutnya Terdakwa II MUHAMMAD BAUNTUNG, Terdakwa III MARBAWI dan Terdakwa IV MARDANI mengangkat karpet tersebut dan mengantarkannya ke Sdr. RIDWAN untuk dibersihkan dan diambil emasnya.--------------------

--------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Kepolisian dari Tim Operasi Kepolisian PETI Telabang 2024 Polda Kalimantan Tengah yang diantaranya saksi FADIEL ADITYA SYAWALDI dan saksi DEVIT BRIANO FENDRI mendatangi lokasi penambangan emas tempat para terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas di Wilayah Pinggir Sungai Manyaoi Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dan langsung mengamankan para terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Sany SY 215 C warna kuning dan peralatan tambang lainnya. Setelah itu para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------    

--------Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut, Terdakwa I EMANG SEBAGAI operator 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Sany SY 215 C warna kuning mendapatkan bayaran sebesar Rp. 100.000,- seratus ribu rupiah) per jam, sedangkan upah yang dijanjikan oleh Sdr. GILANG terhadap Terdakwa II MUHAMMAD BAUNTUNG, Terdakwa III MARBAWI dan Terdakwa IV MARDANI yaitu sebanyak 6?ri hasil penjualan emas.--

--------Bahwa para terdakwa dalam hal melakukan kegiatan penambangan tidak ada memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang.------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022  Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya