Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2.SITI MUTOSI'AH, S.H.
3.ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
1.KLAUDIUS alias DIUS Anak dari MARKUS
2.RISKA YATI AGUSTINA alias RISKA Anak dari AGUS ROMANSYAH Alm.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 287/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KLAUDIUS alias DIUS Anak dari MARKUS[Penahanan]
2RISKA YATI AGUSTINA alias RISKA Anak dari AGUS ROMANSYAH Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IPIK HARYANTO, S.H.RISKA YATI AGUSTINA alias RISKA Anak dari AGUS ROMANSYAH Alm.
2IPIK HARYANTO, S.H.KLAUDIUS alias DIUS Anak dari MARKUS
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa I KLAUDIUS Als DIUS Anak Dari MARKUS dan Terdakwa II RISKA YATI AGUSTINA Als RISKA Anak Dari AGUS ROMANSYAH pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Belibis RT. 3 RW. 18 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya  Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------

--------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib seseorang yang bernama Sdr. Joker mengubungi Terdakwa I Klaudius yang menawarkan pekerjaan mengantar barang berupa shabu dan hak tersebut disetujui oleh Terdakwa I Klaudius. Setelah itu sekitar pukul 11.00 Wib, Sdr. Joker menyuruh Terdakwa I Klaudius untuk mengambil bahan di Jalan Tenggaring 1 sekitar 20 Meter kiri jalan di pohon akasia tua mati bungkus warna merah merk Garuda Rosta dan Terdakwa I Klaudius dijanjikan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila barang sudah diambil. Selanjutnya Terdakwa I Klaudius menuju alamat tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) bungkus warna merah merk Garuda Rosta yang kemudian disimpan didalam jok Motor Yamaha Mio M3 125cc warna merah dengan Nopol KH 4138 WR. Lalu sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwa I Klaudius pergi ke rumah Terdakwa II Riska tepatnya di Jalan Rta Milono Km. 10 No. 30 Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan langsung mengajak Terdakwa II Riska keluar mencari minuman, dan didalam perjalanan Terdakwa I Klaudius memberitahu kepada Terdakwa II Riska bahwa Terdakwa I Klaudius ada membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu namun Terdakwa II Riska tidak menghiraukannya. Kemudian pada saat sampai di Jalan Sethadji, Terdakwa I Klaudius kembali menyampaikan kepada Terdakwa II Riska bahwa ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam jok motor, setelah itu Terdakwa I Klaudius meminjam Handphone Terdakwa II Riska untuk menghubungi Sdr. Joker. Kemudian Terdakwa I Klaudius memberitahukan kepada Sdr. Joker bahwa barang berupa sudah diambil dan Sdr. Joker menyuruh Terdakwa I Klaudius untuk sabar dan menunggu alamat. Selanjutnya Terdakwa I Klaudius mengajak Terdakwa II Riska untuk mengantar shabu tersebut, lalu sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa I Klaudius disuruh Sdr. Joker untuk meletakkan shabu tersebut ke Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya, dan pada saat itu Terdakwa I Klaudius dan Terdakwa II Riska menuju tempat tersebut dan sesampinya disana, Sdr. Joker menghubungi Terdakwa I Klaudius dan menyampaikan supaya barang tersebut diantar ke Jalan Hiu Putih sekaligus uang pembelian diterima dari pembeli, namun Terdakwa I Klaudius tidak berani dan menyarankan supaya bertemu di Jalan Banteng.-----------------------------------------------------------------------------

--------Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa I Klaudius dan Terdakwa II Riska menuju Jalan Banteng dan sesampainya di tempat tersebut, Sdr. Joker menghubungi Terdakwa I Klaudius dan meminta Terdakwa I Klaudius untuk mengantar shabu tersebut di Jalan Belibis RT. 3 RW. 18 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya sekaligus memantau barang tersebut. Lalu Terdakwa I Klaudius memberitahukan Terdakwa II Riska untuk mengantar shabu tersebut ke alamat yang dimaksud, namun Terdakwa II Riska menolaknya dan langsung meninggalkan Terdakwa I Klaudius menggunakan grab untuk pulang ke rumahnya. Setelah itu Terdakwa I Klaudius pergi ke Jalan Belibis RT. 3 RW. 18 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya untuk meletakkan 1 (satu) bungkus warna merah merk Garuda Rasta di tiang telpon, lalu Terdakwa I Klaudius meninggalkan tempat tersebut menuju rumah Terdakwa II Riska dan mengajak Terdakwa II Riska untuk menemani Terdakwa I Klaudius memeriksa 1 (satu) bungkus warna merah merk Garuda Rasta yang sudah diletakkan sebelumnya. Tidak lama kemudian Terdakwa I Klaudius dan Terdakwa II Riska pergi ke Jalan Belibis RT. 3 RW. 18 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya menggunakan Motor Yamaha Mio M3 125cc warna merah dengan Nopol KH 4138 WR, sesampainya di Jalan Belibis RT. 3 RW. 18 kedua terdakwa melewati jalan tersebut, dan tidak lama kemudian Terdakwa I Klaudius menyampaikan kepada Terdakwa II Riska untuk kembali ketempat tersebut, namun ditolak oleh Terdakwa II Riska dan Terdakwa I Klaudius tetap membujuk Terdakwa II Riska sehingga Terdakwa II Riska mengikutinya. Setelah sampai di Jalan Belibis RT. 3 RW. 18, Terdakwa I Klaudius meminta Terdakwa II Riska untuk membawa sepeda motor, lalu Terdakwa I Klaudius turun dari sepeda motor dan kembali mengambil 1 (satu) bungkus warna merah merk Garuda Rasta yang sudah diletakkan sebelumnya, lalu kedua terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan sekitar pukul 21.30 Wib tepatnya di pinggir Jalan Belibis RT. 3 RW. 18 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya  Provinsi Kalimantan Tengah, kedua terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian yang diantaranya saksi Febri Budianto Pangestu, S.H dan saksi Agung Sudrajad dan langsung melakukan penangkapan. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Tangkasiang dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narktika jenis shabu dengan berat bersih 98,73 gram, 1 (satu) buah plastik klip besar, 1 (satu) buah lilitan plastik warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus makanan ringan berwarna merah merk garuda rosta, 2 (dua) buah karet gelang dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO tipe A17 warna biru muda dengan Nomor Imei 1: 869065060978395, Imei 2 869065060978387 dan nomor HP 083846771011 yang semuanya disita dalam penguasaan Terdakwa I Klaudius, serta 1 (satu) unit R2 Yamaha Mio M3 125cc warna merah dengan Nopol KH 4138 WR yang berada dalam penguasaan Terdakwa II Riska. Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantos Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya tanggal 15 Juni 2024 : 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 100,06 (seratus koma nol enam) gram, berat bersih 98,73 (sembilan delapan koma tujuh tiga) gram (yang disita dari Terdakwa I KLAUDIUS Als DIUS Anak Dari MARKUS.--------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-1923/O.2.10/Enz.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I KLAUDIUS Als DIUS Anak Dari MARKUS berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 98,73 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,03 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara persidangan dengan berat bersih 1,23 gram dan sisanya dengan berat bersih 97,47  gram untuk dimusnahkan.------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0344 tanggal 17 Juni 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) amplop/catch cover/sachet/bungkus berat netto 0,2930 (plastik klip kecil + kristal bening)  yang disita dari Terdakwa I KLAUDIUS Als DIUS Anak Dari MARKUS dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

--------Bahwa para terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa Terdakwa I KLAUDIUS Als DIUS Anak Dari MARKUS dan Terdakwa II RISKA YATI AGUSTINA Als RISKA Anak Dari AGUS ROMANSYAH pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Belibis RT. 3 RW. 18 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya  Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wib saksi Febri Budianto Pangestu, S.H dan saksi Agung Sudrajad beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di Jalan Belibis RT. 3 RW. 18 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya  Provinsi Kalimantan Tengah, atas informasi tersebut saksi Febri Budianto Pangestu, S.H dan saksi Agung Sudrajad beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekitar pukul 21.30 Wib, saksi Febri Budianto Pangestu, S.H dan saksi Agung Sudrajad beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di pinggir Jalan Belibis RT. 3 RW. 18 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya  Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Tangkasiang dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narktika jenis shabu dengan berat bersih 98,73 gram, 1 (satu) buah plastik klip besar, 1 (satu) buah lilitan plastik warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus makanan ringan berwarna merah merk garuda rosta, 2 (dua) buah karet gelang dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO tipe A17 warna biru muda dengan Nomor Imei 1: 869065060978395, Imei 2 869065060978387 dan nomor HP 083846771011 yang semuanya disita dalam penguasaan Terdakwa I Klaudius, serta 1 (satu) unit R2 Yamaha Mio M3 125cc warna merah dengan Nopol KH 4138 WR yang berada dalam penguasaan Terdakwa II Riska. Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantos Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya tanggal 15 Juni 2024 : 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 100,06 (seratus koma nol enam) gram, berat bersih 98,73 (sembilan delapan koma tujuh tiga) gram (yang disita dari Terdakwa I KLAUDIUS Als DIUS Anak Dari MARKUS.--------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-1923/O.2.10/Enz.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I KLAUDIUS Als DIUS Anak Dari MARKUS berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 98,73 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,03 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara persidangan dengan berat bersih 1,23 gram dan sisanya dengan berat bersih 97,47  gram untuk dimusnahkan.------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0344 tanggal 17 Juni 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) amplop/catch cover/sachet/bungkus berat netto 0,2930 (plastik klip kecil + kristal bening)  yang disita dari Terdakwa I KLAUDIUS Als DIUS Anak Dari MARKUS dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

--------Bahwa para terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------

--------Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya