Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
1.FIRMAN CAHYADI bin SUDIRO
2.VAN ROYEN bin Alm. BAMBANG K
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 291/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN CAHYADI bin SUDIRO[Penahanan]
2VAN ROYEN bin Alm. BAMBANG K[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa I FIRMAN CAHYADI Bin SUDIRO dan Terdakwa II VAN ROYEN Bin (Alm) BAMBANG K pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Pangrango No.4 (Kantor Jasa Kurir Jualan Q) Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----

--------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib disaat kedua terdakwa sedang berada di ruangan Patsus Polda Kalteng, kedua terdakwa bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu yang tujuannya untuk dikonsumsi bersama-sama, yang dimana biaya pembelian shabu tersebut dibayar kedua terdakwa dengan sistem patungan yang dimana Terdakwa I FIRMAN membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II VAN ROYEN membayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I FIRMAN meminjam handphone saksi TOMY untuk menghubungi Sdr. BEBEN dengan tujuan memesan shabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I FIRMAN mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Aplikasi Dompet Digital DANA dengan nomor tujuan 081345174955 menggunakan aplikasi Brimo milik saksi NOPRYEANTO. Setelah itu sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa I Firman memesan jasa kurir JUALAN Q untuk memesan minuman Es Campur dan mengarahkan kurir tersebut yaitu saksi PRINCEP WANJAYA untuk sekaligus mengambil pesanan Terdakwa I FIRMAN di Jalan A. Yani Komplek Flamboyan Kota Palangka Raya. Setelah itu saksi PRINCEP WANJAYA ke alamat tersebut dan mengambil paket milik Terdakwa I FIRMAN yang diserahkan oleh seseorang. Setelah menerimanya dan saksi PRINCES WANJYA merasa curiga dengan paketan tersebut, saksi PRINCEP WANJAYA langsung melaporkan hal tersebut kepada admin Kurir Jualan Q yaitu saksi YOGIE PRATIKO dan membawa paket tersebut ke kantor.----------------------------------------------------------------

--------Setelah itu saksi YOGIE PRATIKO melaporkan hal tersebut kepada anggota Provos Polda Kalteng yang diantaranya saksi SULIKIN dan saksi AFRIANUS RONNY dikarenakan paketan milik Terdakwa I FIRMAN dengan tujuan Rutan Subbidprovos Polda Kalteng terlihat mencurigakan, sehingga saksi SULIKIN dan saksi AFRIANUS RONNY pergi ke kantor kurir tersebut untuk melihat paket tersebut. Setelah dilihat ternyata paket tersebut terlihat mencurigakan dan disaat itu saksi SULIKIN dan saksi AFRIANUS RONNY kembali ke Provos Polda Kalteng untuk memeriksa pemesan paket tersebut dan diketahui Terdakwa I FIRMAN dan Terdakwa II VAN ROYEN yang memesan paket tersebut. Kemudian saksi SULIKIN dan saksi AFRIANUS RONNY beserta Terdakwa I FIRMAN dan Terdakwa II VAN ROYEN dibawa ke Kantor kurir Jualan Q di Jalan Pangrango No.4 (Kantor Jasa Kurir Jualan Q) Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap paket tersebut yang disaksikan oleh saksi AGUS WAHYUDYANTO, S.H dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,13 gram, 1 (satu) bungkus makanan ringan merek Enasuka warna hijau, 1 (satu) lembar nota pembelian depot lumintu, 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 12 warna hitam dengan nomor IMEI : 353034116458219 dan IMEI : 35670621637340 dengan nomor provider Telkomsel 081257160236 dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxi A35 5G warna biru dengan IMEI : 355954710247601 dan IMEI : 359711540247607. Selanjutnya Terdakwa I FIRMAN dan Terdakwa II VAN ROYEN beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Untuk Proses lebih lanjut.-------------------------------          

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor: 109/60513.IL/2024 tanggal 19 Juni 2024 : 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 0,34 (nol koma tiga empat) gram, berat bersih 0,13 (nol koma tiga bela) gram (yang disita dari Terdakwa I FIRMAN CAHYADI Bin SUDIRO).---------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-1994/O.2.10/Enz.1/04/2024 tanggal 25 Juni 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I FIRMAN CAHYADI Bin SUDIRO berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 0,13 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,02 gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara persidangan dengan berat bersih 0,11 gram -------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0349 tanggal 20 Juni 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus Netto 0,2315 (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa I FIRMAN CAHYADI Bin SUDIRO dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

--------Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa Terdakwa I FIRMAN CAHYADI Bin SUDIRO dan Terdakwa II VAN ROYEN Bin (Alm) BAMBANG K pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Pangrango No.4 (Kantor Jasa Kurir Jualan Q) Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, Terdakwa I FIRMAN memesan shabu dari Sdr. BEBEN dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu shabu yang telah dibeli oleh Terdakwa I FIRMAN dikonsumsi langsung oleh Terdakwa I FIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II VAN ROYEN di dalam toilet ruangan Patsus Provos Polda Kalteng dengan menggunakan alat yang sudah dipersiapakan dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut, alat yang digunakan dibuang oleh Terdakwa I FIRMAN ke tempat sampah. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, Terdakwa I FIRMAN dan Terdakwa II VAN ROYEN kembali memesan shabu dengan harga sama seperti sebelumnya dari Sdr. BEBEN dengan tujuan untuk mengkonsumsinya, namun sebelum shabu tersebut diterima dan dikonsumsi, kedua terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh anggota provos Polda Kalteng.---------------------------

--------Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 367/10/Labkesda.Kps/06.2024 Pemerintah Kabupaten Kapuas Dinas Kesehatan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Tanggal 18 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan pada sampel urine Terdakwa I FIRMAN dengan metode Multiple Drugs of Abuse Rapid Test secara immunocromatografi dengan hasil pemeriksaan bahwa urine tersebut positif Methampetamine dan Amphetamine.-----------------------------------------------------------

--------Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 366/10/Labkesda.Kps/06.2024 Pemerintah Kabupaten Kapuas Dinas Kesehatan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Tanggal 18 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan pada sampel urine Terdakwa II VAN ROYEN dengan metode Multiple Drugs of Abuse Rapid Test secara immunocromatografi dengan hasil pemeriksaan bahwa urine tersebut positif Methampetamine dan Amphetamine.-----------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Medis Nomor:R/012/VIII/KA/PB.06.00/2024/BNNP Tanggal 02 Agustus 2024 menyimpulkan bahwa Terdakwa I FIRMAN merupakan Pencandu Narkotika jenis stimulansia dengan pola penggunaan intensif dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika sehinggat terhadap Terdakwa I FIRMAN perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Kalwa Atei selama 6 bulan atau sesuai dengan kemajuan terapi serta mengikuti proses hukum lebih lanjut.------

--------Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Medis Nomor:R/011/VIII/KA/PB.06.00/2024/BNNP Tanggal 02 Agustus 2024 menyimpulkan bahwa Terdakwa I VAN ROYEN merupakan Pencandu Narkotika jenis stimulansia dengan pola penggunaan intensif dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika sehinggat terhadap Terdakwa I FIRMAN perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Kalwa Atei selama 6 bulan atau sesuai dengan kemajuan terapi serta mengikuti proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya