Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
187/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.SITI MUTOSI'AH, S.H. 2.JUMAIYATI, SH. 3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H |
ROHANA LIZA alias HANA binti ZAINAL ABIDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||
Nomor Perkara | 187/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 181/APB/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Rohana Liza Binti Zainal Abidin pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sampai dengan Rabu tanggal 17 April sekitar jam 10.00 Wib sampai dengan jam 14.00 Wib dan sekira jam 18.00 Wib sampai dengan jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di jalan Tingang Menteng Rt.008 Kelurahan Kahayan Hilir Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,menstransmisikan,dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokuman elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya berdasarkan patrol Siber yang dilakukan oleh tim Subdit V Tipidsiber mencurigai adanya postingan bermuatan judi yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Café Bunda 08 Kelurahan mentaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah saksi Fendyka beserta Tim Subdit V Tipidsiber berhasil mengamankan terdakwa yang telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,menstransmisikan,dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokuman elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan barang bukti 1(satu) unit Handphone model Iphone Xs warna putih Imei 1:357206096354024 Imei 2: 357206096509437,1(satu) akun Instagram atas nama rohanaliza12 Urt:https://www.instagram.com/rohanaliza12/,1(satu) akun Icloud lisac0680@gmail.com,1(satu) akun e-wallet DANA 081348842021,1(satu) simcard 081254738905,1(satu) akun whatsapp nomor 081254738905 atas nama Hana, setelah dilakukan interogasi awal terdakwa mengakui pada tanggal 6 April 2024 terdakwa mendapat DM (Direct Message) dari akun instagram a.n. Jesica Septian yang menawarkan Endorse situs judi online PONISLOT dengan cara Slot story di Instagram selanjutnya terdakwa disambungkan ke nomor Whatsapp admin Poni Slot An.Rebecca
Goh (087751801906), pada tanggal 7 April 2024 terjadi kesepakatan promosi slot perminggu 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membuat postingan dengan bahan yang sudah disipakan oleh admin di Instagram story dengan mencantumkan link yang diiberikan serta mencantumkan link https://ponislot.click/register?ref= rohaps889 tersebut pada biodata profile akun instagram terdakwa,yang mana ketika di klik akan mengarahkan ke situs website judi online, kemudian pembayaran dilakukan melalui dompet digital DANA 081348842021 dari bank BCA dengan nomor rekening 0411566276 dengan mengirimkan foto terdakwa memegang KTP kemudian terdakwa membuat postingan sejak 7 April 2024 sampai dengan 17 April 2024 dirumahnya di jalan Tingang Menteng Rt.008 Kelurahan Kahayan Hilir Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah dilakukan 2 waktu postingan dari jam 10.00 Wib sampai dengan jam 14.00 Wib dan dari jam 18.00 Wib sampai dengan jam 19.30 Wib dan terdakwa sudah menerima pembayaran/keuntungan sebesar Rp.4.700.000,-(empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kontrak 3 minggu dari tanggal 7 April 2024 sampai dengan tanggal 27 April 2024 , dan postingan tersebut telah dilihat sekitar 10 ribu pengunjung story terdakwa selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang sebelum masa kontrak habis kemudian dibawa ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |