Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Plk LUSIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUSIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon
  • Menetapkan bahwa perubahan nama pemohon semula bernama TJOE KOEY SIAN  yang lahir di Muara Teweh  pada tanggal 01 Februari 1945 menjadi LUSIANA adalah sah menurut hukum.
  • Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.

 

Demikianlah permohonan ini dibuat sewajar – wajarnyatanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak