Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2.RAHMI AMALIA, SH
SUHARTONO bin WAGIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 190/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2RAHMI AMALIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARTONO bin WAGIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa SUHARTONO Bin WAGIRAN pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 19 Rt/Rw 006/000 Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa menerima pembelian nomor togel yang dijual terdakwa di rumahnya tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km. 19 Rt/Rw 006/000 Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuka terdakwa setiap harinya. Selanjutnya nomor togel tersebut dibeli dari terdakwa dengan cara mendatangi rumah terdakwa secara langsung maupun dipesan melalui chat whatsapp milik terdakwa dengan nomor 081528430826 dan jenis togel yang dijual terdakwa yaitu nomor togel 2D, 3D dan 4D pada pasaran Hongkong dan Sydney. Setelah dilakukan pembelian, maka terdakwa memberikan kupon kepada para pembeli, lalu terdakwa merekap nomor togel tersebut yang kemudian dikirimkan terdakwa kepada Sdr. Napi melalui pesan whatsapp dengan tujuan nomor togel tersebut dipasangkan ke situs judi online milik Sdr. Napi.--------------------------------

--------Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km. 19 Rt/Rw 006/000 Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dan hendak mengirim nomor togel melalui pesan whatsapp, kemudian petugas kepolisian yang diantaranya saksi Guruh Adi Wicaksono Putra dan saksi Heru Prabowo mendatangi terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekap warna coklat, 1 (satu) buah ponsel merek VIVO Y03 dengan Imei Slot Sim 1:866707078331496, Imei Slot Sim 2 866707078331488 warna hijau permata, 1 (satu) buah simcard telkomsel nomor 085350001717, 1 (satu) buah Simcard Indosat Nomor 087888985939, uang tunai dengan total Rp. 377.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah dan 1 (satu) akun Whatsapp 085350001717.  Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------

--------Bahwa  omset yang didapatkan terdakwa setiap harinya dari penjualan nomor togel tersebut yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang didapatkan terdakwa dari penjualan nomor togel tersebut yaitu sebanyak 20?ri hasil penjualan nomor togel tersebut..---------------

--------Bahwa dalam hal melakukan kegiatan perjudian jenis kupon putih tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------  

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa SUHARTONO Bin WAGIRAN pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 19 Rt/Rw 006/000 Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa menerima pembelian nomor togel yang dijual terdakwa di rumahnya tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km. 19 Rt/Rw 006/000 Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuka terdakwa setiap harinya. Selanjutnya nomor togel tersebut dibeli dari terdakwa dengan cara mendatangi rumah terdakwa secara langsung maupun dipesan melalui chat whatsapp milik terdakwa dengan nomor 081528430826 dan jenis togel yang dijual terdakwa yaitu nomor togel 2D, 3D dan 4D pada pasaran Hongkong dan Sydney. Setelah dilakukan pembelian, maka terdakwa memberikan kupon kepada para pembeli, lalu terdakwa merekap nomor togel tersebut yang kemudian dikirimkan terdakwa kepada Sdr. Napi melalui pesan whatsapp dengan tujuan nomor togel tersebut dipasangkan ke situs judi online milik Sdr. Napi.--------------------------------

--------Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km. 19 Rt/Rw 006/000 Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dan hendak mengirim nomor togel melalui pesan whatsapp, kemudian petugas kepolisian yang diantaranya saksi Guruh Adi Wicaksono Putra dan saksi Heru Prabowo mendatangi terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekap warna coklat, 1 (satu) buah ponsel merek VIVO Y03 dengan Imei Slot Sim 1:866707078331496, Imei Slot Sim 2 866707078331488 warna hijau permata, 1 (satu) buah simcard telkomsel nomor 085350001717, 1 (satu) buah Simcard Indosat Nomor 087888985939, uang tunai dengan total Rp. 377.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah dan 1 (satu) akun Whatsapp 085350001717.  Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------

--------Bahwa  omset yang didapatkan terdakwa setiap harinya dari penjualan nomor togel tersebut yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang didapatkan terdakwa dari penjualan nomor togel tersebut yaitu sebanyak 20?ri hasil penjualan nomor togel tersebut..---------------

--------Bahwa dalam hal melakukan kegiatan perjudian jenis kupon putih tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------  

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya