Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.G/2024/PN Plk I KETUT WIDHIE WIRAWAN GUNAWAN ANGKAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 172/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT WIDHIE WIRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUNAWAN ANGKAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGUS PRIBADI alias AGUS PARIJATA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKARAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT secara nyata melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yaitu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa Obyek Sengketa I, Obyek Sengketa II dan Obyek Sengketa III  tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan luasan tanah milik PENGGUGAT yang merupakan kerugian yang ditanggung oleh PENGGUGAT, yaitu Kerugian materiil ke 1 seluas kurang lebih 780 meter persegi, Kerugian materiil ke 2 seluas kurang lebih 780 meter persegi, kerugian materiil ke 3 seluas kurang lebih 532 meter persegi dan kerugian materiil ke 4 seluas kurang lebih 504 meter persegi  kepada PENGGUGAT.  Besaran ukuran luas tanah yang dikembalikan kepada PENGGUGAT berdasarkan pengukuran dilapangan oleh pihak BPN Kota Palangkaraya.
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan dan memfungsikan kembali tanah yang diperuntukan untuk jalan masuk dari Jalan Cilik Riwut kearah selatan dengan ukuran panjang 300 meter dan lebar 10 meter.
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan  isi putusan atas perkara aquo.
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara. 

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon memberi putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak