| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2025/PN Plk | YUAN SANJAYA, S.H. | NANA ROSALINA alias NANA Binti ROHMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Plk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/7/I/2025/Ditsamapta | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERKARA Awalnya pada hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 Skj. 00.15 Wib pada saat Sdra. BRIPDA OKTAVIANDA IRWANTO bersama Tim Patroli Ditsamapta Polda Kalteng lainnya diantaranya Sdra. BRIPDA RISKI RAMADHANI yang dipimpin langsung oleh Plh. KANIT TURJAWALI Subdit Gasum melaksanakan kegiatan rutin Kepolisian yaitu melaksanakan patroli sekaligus penegakkan hukum terbatas Tipiring. Kemudian saat melaksanakan patroli di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Sdra. BRIPDA OKTAVIANDA IRWANTO bersama tim patroli singgah di beberapa warung kopi untuk melakukan pengecekan perijinan warung tersebut, pada saat itu Tim Patroli ada meminta ijin kepada tersangka selaku pemilik warung kopi dan karaoke NANA untuk melakukan pengecekan. Selanjutnya saat dilakukan pengecekan Sdra. BRIPDA OKTAVIANDA IRWANTO menemukan beberapa botol minuman keras beralkohol terletak di lantai warung kopi tersebut kemudian Sdra. BRIPDA OKTAVIANDA IRWANTO bersama Tim Patroli menanyakan kepada pemilik warung apakah ada memiliki ijin dalam menjual minuman keras beralkohol tersebut, pada saat itu sdri. NANA ROSALINA Als NANA Binti ROHMAN menjawab bahwa tidak memiliki ijin dalam hal menjual minuman beralkohol dan menyediakan tempat minum minuman beralkohol tersebut. Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------- III. FAKTA YANG TERUNGKAP Telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 1 / I / 2025 / SPKT.DITSAMAPTA / POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 11 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana ringan menjual minuman beralkohol dan menyediakan tempat minum minuman beralkohol tanpa ijin, yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 Skj. 00.15 Wib di Warung Kopi dan Karaoke NANA Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kereng Bangkirai, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah dan atas laporan tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan mengamankan Barang Bukti sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
a. Saksi I Nama : OKTAVIANDA IRWANTO Als OKTA Bin M. SUTIKNO, Nama Ibu Kandung SRI LESTARI, NIK 6201020410040005, Umur 20 tahun, Tempat Lahir Pati, Tanggal 04 Bulan Oktober Tahun 2004, Jenis Kelamin Laki-Laki, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Pendidikan terakhir SMA (tamat berijasah), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Arut Kel. Baru Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Timur dan atau Asrama Polda Kalteng Jalan Kelud Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah. Nomor Handphone 082143445428.-------------------------
/Menerangkan : Menerangkan : Awalnya pada hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 Skj. 00.15 Wib pada saat saksi bersama Tim Patroli Ditsamapta Polda lainnya diantaranya Sdra. BRIPDA RISKI RAMADHANI yang dipimpin langsung oleh Plh. KANIT TURJAWALI Subdit Gasum melaksanakan kegiatan rutin Kepolisian yaitu melaksanakan patroli sekaligus penegakkan hukum terbatas Tipiring. Kemudian saat melaksanakan patroli di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, saksi bersama tim patroli singgah di beberapa warung kopi untuk melakukan pengecekan perijinan warung tersebut, pada saat itu saksi bersama rekan - rekan ada meminta ijin kepada tersangka selaku pemilik warung kopi dan karaoke NANA untuk melakukan pengecekan. Selanjutnya saat dilakukan pengecekan saksi menemukan beberapa botol minuman keras beralkohol terletak di lantai warung kopi tersebut kemudian saksi bersama rekan - rekan menanyakan kepada pemilik warung apakah ada memiliki ijin dalam menjual minuman keras beralkohol tersebut, pada saat itu Sdri. NANA ROSALINA Als NANA Binti ROHMAN menjawab bahwa tidak memiliki ijin dalam hal menjual minuman beralkohol dan menyediakan tempat minum minuman beralkohol tersebut. Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------
b. Saksi II
Nama : RISKI RAMADHANI Als RISKI Bin JOKO SUSILO, Nama Ibu Kandung SRI LESTARI, NIK 6271041511030001, Umur 21 tahun, Tempat Lahir Kalampangan, Tanggal 15 Bulan September Tahun 2003, Jenis Kelamin Laki-Laki, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Pendidikan terakhir SMA (tamat berijasah), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Erlangga Kel. Kalampangan, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah. Nomor Handphone 081251461660.--------------------------------------- Menerangkan : Awalnya pada hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 Skj. 00.15 Wib pada saat saksi bersama Tim Patroli Ditsamapta Polda lainnya diantaranya Sdra. BRIPDA OKTAVIANDA IRWANTO yang dipimpin langsung oleh Plh. KANIT TURJAWALI Subdit Gasum melaksanakan kegiatan rutin Kepolisian yaitu melaksanakan patroli sekaligus penegakkan hukum terbatas Tipiring. Kemudian saat melaksanakan patroli di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, saksi bersama tim patroli singgah di beberapa warung kopi untuk melakukan pengecekan perijinan warung tersebut, pada saat itu saksi bersama rekan - rekan ada meminta ijin kepada tersangka selaku pemilik warung kopi dan karaoke NANA untuk melakukan pengecekan. Selanjutnya saat dilakukan pengecekan saksi menemukan beberapa botol minuman keras beralkohol terletak di lantai warung kopi tersebut kemudian saksi bersama rekan - rekan menanyakan kepada pemilik warung apakah ada memiliki ijin dalam menjual minuman keras beralkohol tersebut, pada saat itu Sdri. NANA ROSALINA Als NANA Bin ROHMAN menjawab bahwa tidak memiliki ijin dalam hal menjual minuman beralkohol dan menyediakan tempat minum minuman beralkohol tersebut. Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------
Nama : NANA ROSALINA Als NANA Binti ROHMAN, Nama Ibu Kandung MILAH, NIK 3509115611940005, Umur 30 tahun, Tempat Lahir Jember, Tanggal 16 Bulan September Tahun1994, Jenis Kelamin Perempuan, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMP (tamat berijasah), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kereng Bangkirai, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah. Nomor Handphone 082323743352.--------------------------------
Menerangkan : Awalnya pada hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 Skj. 00.15 Wib saat tersangka berada di Warung Kopi dan Karaoke NANA milik tersangka. Tiba – tiba datang petugas Kepolisian lalu memberitahukan bahwa dari Ditsamapta Polda Kalteng, Kemudian menyampaikan bahwa sedang melaksanakan patroli sekaligus penegakkan hukum terbatas Tipiring dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas. Selanjutnya Petugas Kepolisian ijin kepada tersangka untuk masuk kedalam warung milik tersangka tersebut dan tersangka mempersilahkan petugas Kepolisian tersebut. Kemudian petugas Kepolisian menemukan minuman keras /beralkohol.....
-3- beralkohol merek Bir Bintang sejumlah 16 (enam belas) botol dan Minuman keras beralkohol merek Anggur merah sejumlah 8 (delapan) botol yang terletak di atas lantai warung milik tersangka tersebut. Kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada tersangka apakah memiliki perijinan dalam menyediakan dan atau memperjualbelikan minuman keras beralkohol tersebut, lalu tersangka jawab bahwa tersangka tidak memiliki ijin dalam menyediakan dan atau memperjualbelikan minuman keras beralkohol yang ditemukan tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Mako Ditsamapta Polda Kalteng guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------
Pada Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 Skj. 00.15 Wib di Warung Kopi dan Karaoke NANA Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kereng Bangkirai, Kec. Sabangau, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah.--------------------------------------------------------------
Pasal 28 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a Jo pasal 31 Jo Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, pemeriksaan terhadap tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti maka Penyidik / Penyidik Pembantu yang menangani perkara tersebut berkesimpulan bahwa perkara atau pelanggaran tersebut telah terpenuhi unsur tindak pidana ringan menjual minuman beralkohol dan menyediakan tempat minum minuman beralkohol tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a Jo pasal 31 Jo Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.------------------------------------------ Untuk itu penyidik selaku penuntut umum berpendapat bahwa tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut untuk di Sidang Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.------------------------------------------------------- V. PENUTUP Demikian Kronologis dan Persangkaan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Palangka Raya pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas.----------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
