Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
2.SITI MUTOSI'AH, S.H.
3.TEDIEGARIA, S.H.
ABDUL SAMAD bin DARMAWI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 73/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SAMAD bin DARMAWI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa ABDUL SAMAD Bin DARMAWI (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2023, bertempat dipinggir jalan Tjilik Riwut Km. 32 Kel. Banturung Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket kristal putih shabu dengan berat bersih seberat 39.26 (tiga sembilan koma dua enam) Gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut     :   

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar jam 10.30 Wib ketika tedakwa sedang berada dirumah terdakwa di Desa Samba Danum Kab. Katingan, terdakwa ditelepon Sdr. Samsul (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan meminta terdakwa untuk berangkat ke Sampit mengambil shabu dan mengantarkan shabu tersebut ke Palangka Raya, ke alamat yang akan Sdr. Samsul berikan kepada terdakwa apabila terdakwa telah sampai di Palangka Raya dan atas permintaan Sdr. Samsul tersebut kemudian terdakwa menyetujui, dengan kesepakatan upah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang akan Sdr. Samsul bayarkan terlebih dahulu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya apabila pekerjaan terdakwa sudah selesai.
  • Bahwa atas kesepakatan terdakwa dan Sdr. Samsul tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 07.30 Wib terdakwa menelepon Sdr. Samsul untuk memastikan apakah terdakwa jadi berangkat mengambil shabunya dan dijawab Sdr. Samsul dengan menyuruh terdakwa kerumah Sdr. Samsul dan setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. Samsul dirumah Sdr. Samsul diujung Tumbang Samba Desa Samba Katung Kab. Katingan, Sdr. Samsul menyerahkan uang sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk uang beli minyak dan makan terdakwa, dan setelah terdakwa mendapatkan uang tersebut kemudian pada sekira jam 09.00 Wib terdakwa langsung berangkat dari desa Samba Kab. Katingan menuju Sampit Kab. Kotawaringin Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Toyota Calya warna abu – abu metalik Nopol KH 1783 NJ.
  • Bahwa pada sekira jam 12.45 Wib ketika terdakwa hendak memasuki kota Sampit, terdakwa menelepon Sdr. Samsul untuk memberitahukan kalau terdakwa sudah hendak memasuki kota Sampit dan dijawab Sdr. Samsul dengan mengatakan kalau nanti ada orang yang akan menghubungi terdakwa dan pada sekira jam 13.00 Wib terdakwa ditelepon seseorang yang akan menyerahkan paket shabu kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di Bundaran Semekto Sampit, dan pada sekira Jam 13.15 Wib setelah terdakwa sampai di Bundaran Semekto Sampit, terdakwa didatangi 2 (dua) orang laki-laki dan menyerahkan 1 (satu) paket shabu kedalam mobil terdakwa dan langsung terdakwa taroh di dasbor pintu kanan depan mobil yang terdakwa gunakan dan langsung berangkat menuju kota Palangka Raya.
  • Bahwa pada sekira jam 18.00 Wib ketika terdakwa berhenti di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 32 Kel. Banturung Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya untuk membeli minuman, terdakwa langsung ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnakoba Polda Kalteng, yang sebelumnya sedang melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada transaksi narkotika didaerah tersebut dengan menyebutkan ciri-ciri menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Toyota Calya warna abu – abu metalik Nopol KH 1783 NJ, dan dengan ditangkapnya terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang sebelumnya diterima petugas kepolisian dari Ditresnakoba Polda Kalteng tersebut, kemudian petugas kepolisian dengan disaksikan saksi Heri Suseno Bin Bardani  selaku Ketua RT Setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa dalam penggeledahan terhadap terdakwa dan terhadap mobil yang terdakwa gunakan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket shabu yang di balut dengan 1 (satu) buah sobekan tissue warna putih dan 1 (satu) buah sobekan lakban warna hitam serta dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang ditemukan di dasbor pintu kanan depan mobil yang terdakwa gunakan, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 085345971722 ditemukan di kantong depan sebelah kiri terdakwa, dan 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Toyota Calya warna abu – abu metalik Nopol KH 1783 NJ ditemukan di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 32 Kel. Banturung Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya, dan dengan ditemukannya barang bukti shabu dalam penangkapan terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa dengan ditemukannya 1 (satu) paket kristal putih shabu dalam penangkapan terdakwa tersebut kemudian guna kepentingan penyidikan, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng meminta batuan Kantor cabang Pegadaian Palangka Raya untuk melakukan penimbangan dan diketahui berat bersih 1 (satu) paket kristal putih shabu tersebut adalah seberat 39.26 (tiga sembilan koma dua enam) Gram dan untuk mengetahui jenis kandungan 1 (satu) paket kristal putih shabu tersebut, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengirimkan sebahagian kristal putih shabu tersebut ke Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Lampiran Laporan Hasil Pengujian Nomor: 673/LHP/XII/ PNBP/ 2023 tanggal 01 Desember 2023, diketahui bahwa barang bukti dengan nama sampel Kristal Bening an. ABDUL SAMAD Bin DARMAWI (Alm) adalah Positif teridentifikasi Metamfetamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis  Shabu dengan berat bersih seberat 39.26 (tiga sembilan koma dua enam) Gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  

             Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa ABDUL SAMAD Bin DARMAWI (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2023, bertempat dipinggir jalan Tjilik Riwut Km. 32 Kel. Banturung Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I berupa1 (satu) paket kristal putih shabu dengan berat bersih seberat 39.26 (tiga sembilan koma dua enam) Gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut     :   

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar jam 10.30 Wib ketika tedakwa sedang berada dirumah terdakwa di Desa Samba Danum Kab. Katingan, terdakwa ditelepon Sdr. SAMSUL (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan meminta terdakwa untuk berangkat ke Sampit mengambil shabu dan mengantarkan shabu tersebut ke Palangka Raya, ke alamat yang akan Sdr. Samsul berikan kepada terdakwa apabila terdakwa telah sampai di Palangka Raya dan atas permintaan Sdr. Samsul tersebut kemudian terdakwa menyetujui, dengan kesepakatan upah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang akan Sdr. Samsul bayarkan terlebih dahulu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya apabila pekerjaan terdakwa sudah selesai.
  • Bahwa atas kesepakatan terdakwa dan Sdr. Samsul tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 07.30 Wib terdakwa menelepon Sdr. Samsul untuk memastikan apakah terdakwa jadi berangkat mengambil shabunya dan dijawab Sdr. Samsul dengan menyuruh terdakwa kerumah Sdr. Samsul dan setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. Samsul dirumah Sdr. Samsul diujung Tumbang Samba Desa Samba Katung Kab. Katingan, Sdr. Samsul menyerahkan uang sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk uang beli minyak dan makan terdakwa, dan setelah terdakwa mendapatkan uang tersebut kemudian pada sekira jam 09.00 Wib terdakwa langsung berangkat dari desa Samba Kab. Katingan menuju Sampit Kab. Kotawaringin Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Toyota Calya warna abu – abu metalik Nopol KH 1783 NJ.
  • Bahwa pada sekira jam 12.45 Wib ketika terdakwa hendak memasuki kota Sampit, terdakwa menelepon Sdr. Samsul untuk memberitahukan kalau terdakwa sudah hendak memasuki kota Sampit dan dijawab Sdr. Samsul dengan mengatakan kalau nanti ada orang yang akan menghubungi terdakwa dan pada sekira jam 13.00 Wib terdakwa ditelepon seseorang yang akan menyerahkan paket shabu kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di Bundaran Semekto Sampit, dan pada sekira Jam 13.15 Wib setelah terdakwa sampai di Bundaran Semekto Sampit, terdakwa didatangi 2 (dua) orang laki-laki dan menyerahkan 1 (satu) paket shabu kedalam mobil terdakwa dan langsung terdakwa taroh di dasbor pintu kanan depan mobil yang terdakwa gunakan dan langsung berangkat menuju kota Palangka Raya.
  • Bahwa pada sekira jam 18.00 Wib ketika terdakwa berhenti di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 32 Kel. Banturung Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya untuk membeli minuman, terdakwa langsung ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnakoba Polda Kalteng, yang sebelumnya sedang melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada transaksi narkotika didaerah tersebut dengan menyebutkan ciri-ciri menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Toyota Calya warna abu – abu metalik Nopol KH 1783 NJ, dan dengan ditangkapnya terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang sebelumnya diterima petugas kepolisian dari Ditresnakoba Polda Kalteng tersebut, kemudian petugas kepolisian dengan disaksikan saksi Heri Suseno Bin Bardani  selaku Ketua RT Setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa dalam penggeledahan terhadap terdakwa dan terhadap mobil yang terdakwa gunakan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket shabu yang di balut dengan 1 (satu) buah sobekan tissue warna putih dan 1 (satu) buah sobekan lakban warna hitam serta dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang ditemukan di dasbor pintu kanan depan mobil yang terdakwa gunakan, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 085345971722 ditemukan di kantong depan sebelah kiri terdakwa, dan 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Toyota Calya warna abu – abu metalik Nopol KH 1783 NJ ditemukan di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 32 Kel. Banturung Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya, dan dengan ditemukannya barang bukti shabu dalam penangkapan terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa dengan ditemukannya 1 (satu) paket kristal putih shabu dalam penangkapan terdakwa tersebut kemudian guna kepentingan penyidikan, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng meminta batuan Kantor cabang Pegadaian Palangka Raya untuk melakukan penimbangan dan diketahui berat bersih 1 (satu) paket kristal putih shabu tersebut adalah seberat 39.26 (tiga sembilan koma dua enam) Gram dan untuk mengetahui jenis kandungan 1 (satu) paket kristal putih shabu tersebut, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengirimkan sebahagian kristal putih shabu tersebut ke Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Lampiran Laporan Hasil Pengujian Nomor: 673/LHP/XII/ PNBP/ 2023 tanggal 01 Desember 2023, diketahui bahwa barang bukti dengan nama sampel Kristal Bening an. ABDUL SAMAD Bin DARMAWI (Alm) adalah Positif teridentifikasi Metamfetamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-    Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis  Shabu dengan berat bersih seberat 39.26 (tiga sembilan koma dua enam) Gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya