Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin atau hak pengampuan atas nama Suwarno kepada Pemohon yaitu Badrianto selaku kakak kandung;
- Menetapkan pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi Suwarno baik didalam maupun diluar pengadilan;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |