| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/Pdt.G/2026/PN Plk | HENDRA CANDIKY Als TILUS | PT Widya Sapta Contractor, WASCO-BAWAN KSO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2026/PN Plk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah dan berharga purchase order (PO), dan/atau kontrak awal, dan/tahu perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat tersebut diatas; 4. Menyatakan sah dan berharga somasi/ surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dari Penggugat kepada Tergugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat terhadap Penggugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayarkan kewajiban sehingga mendatangkan kerugian materiil kepada Penggugat oleh Para Tergugat selama 40 bulan, sejak tanggal 08 November 2022 sampai sekarang tanggal 06 Maret 2026, dan/atau sampai terakhir Tergugat membayar sebesar Rp1.096.569.380,- (satu miliar sembilan puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus depalan puluh rupiah); 6. Menyatakan perbuatan Tergugat terhadap Penggugat tersebut diatas telah melakukan wanprestasi; 7. Menghukum Tergugat atas perbuatan wanprestasi tersebut diatas kepada Penggugat, dengan hukuman:
?8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat seluruhnya; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, dan/atau kasasi; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau, apabila Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
