Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Plk 1.Maina Mustika Sari, S.H., M.H
2.DEBBY GUNAWAN, S.H.
SUGIANOOR alias SUGI bin MUADIN JAILANI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 83/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maina Mustika Sari, S.H., M.H
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANOOR alias SUGI bin MUADIN JAILANI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa SUGIANOOR Als SUGI Bin (Alm) MUADIN JAELANI, pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jalan Wisata I Rt. 004 Rw. 001 Kel. Pahandut Seberang, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak  dengan cara untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------

 

------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 Terdakwa ada chat saksi SYAFI’I (di tahan dalam perkara lain) COBA IKAM KELUAR STUMAT, COBA DILIHAT“ dan tidak lama saksi SYAFI’I keluar dari rumahnya dan menemui Terdakwa, dan Terdakwa berbicara ke saksi SYAFI’I “SCOOPY INI BISA DI BAWA PAKAH ADA JALUR PEMBELI“ dijawab saksi SYAFI’I “AMUN TENGAH MALAM NI SUSAH MENJUALNYA“, tidak lama saksi SYAFI’I dan Terdakwa pulang ke rumah masing – masing. Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 Skj. 01.00 wib tersangka bangun dan berpikir mengambil sepeda motor scoopy tersebut, Skj. 02.00 wib Terdakwa menuju ke sepeda motor scoopy, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa mengeluarkan kunci sepeda motor yang dibawa dari rumah dan langsung memasukkannya ke lubang kunci sepeda motor scoopy tersebut dan menyalakan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa bawa ke G. Obos XIII dan disembunyikan di tanah kosong yang bertumbuhkan semak belukar, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah naik GOJEK, besok harinya Skj. 08.00 Wib saksi SYAFI’I chat Terdakwa “SCOOPY SUDAH LAKU KAH“ dan Terdakwa jawab “BELUM, ADA PEMBELI KAH“ dan dijawab saksi SYAFII “AYO KITA PAGI INI KESANA“ kemudian Terdakwa dan saksi SYAFI’I berangkat ke rumah saksi MAHDIANSYAH Als MAHDIT Als ADIT (ditahan dalam perkara lain) di Jalan Mendawai Induk, sesampainya di tempat saksi ADIT, saksi adit bertanya“MANA UNIT SCOOPY NYA“ dan Terdakwa jawab “ADA DI G.OBOS, KENA DIT LAH KUAMBILAKAN“, kemudian Terdakwa berangkat dengan saksi SYAFI’I ke Jalan G. Obos XIII mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type C1C02N16M2 (Scoopy), warna Putih, dengan No. Pol. : KH 4397 YB, Nomor Rangka MH1JFW111HK880813, Nomor Mesin JFW1E1892154 dan sepeda motor tersebut Terdakwa bawa ke rumah saksi ADIT dan pada saat itu yang membawa sepeda motor tersebut saksi SYAFI’I dan Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, sesampainya di rumah saksi ADIT, kemudian saksi ADIT cek sepeda motor tersebut, dan saksi ADIT bertanya “BERAPA HARGA” dan Terdakwa jawab “ATUR HARGA YANG TERBAIK, MASALHNYA AKU NGGAK TAU PASARANNYA BERAPA”, dan saksi ADIT mengiyakan. Kemudian Terdakwa dan saksi SYAFI’I pulang, sekitar jam 15.00 Wib saksi ADIT memberitahukan kepadaTerdakwa bahwa dijual dengan harga RP.2.500.000,- dan Terdakwa mengiyakan, lalu setengah jam kemudian saksi ADIT ada hubungi Terdakwa “AMBIL DUIT“, dan Terdakwa langsung ke rumah saksi ADIT dan saksi ADIT memberi uang ke Terdakwa Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan Terdakwa langsung memberi ke saksi ADIT Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa Transfer Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi SYAFI’I, sisanya Terdakwa membayar angsuran sepeda motor miliknya sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) habis untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari.--------------------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY, Tahun 2017, No.Pol. KH 4397 YB, Warna PUTIH, No. Ka. MH1JFW111HK880813, No. Sin. JFW1E1892154, A.n ABDUL HAMID, yang mana sepeda motor tersebut milik saksi korban MUHAMMAD YANNOR Als YANNOR Bin METHAN dan BPKB atas kendaraan tersebut masih menjadi anggunan di Bank BRI, dan Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban, sehingga Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).-------------------------------

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

 

------ Bahwa Terdakwa SUGIANOOR Als SUGI Bin (Alm) MUADIN JAELANI, pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jalan Wisata I Rt. 004 Rw. 001 Kel. Pahandut Seberang, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 Terdakwa ada chat saksi SYAFI’I (di tahan dalam perkara lain) COBA IKAM KELUAR STUMAT, COBA DILIHAT“ dan tidak lama saksi SYAFI’I keluar dari rumahnya dan menemui Terdakwa, dan Terdakwa berbicara ke saksi SYAFI’I “SCOOPY INI BISA DI BAWA PAKAH ADA JALUR PEMBELI“ dijawab saksi SYAFI’I “AMUN TENGAH MALAM NI SUSAH MENJUALNYA“, tidak lama saksi SYAFI’I dan Terdakwa pulang ke rumah masing – masing. Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 Skj. 01.00 wib tersangka bangun dan berpikir mengambil sepeda motor scoopy tersebut, Skj. 02.00 wib Terdakwa menuju ke sepeda motor scoopy, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa mengeluarkan kunci sepeda motor yang dibawa dari rumah dan langsung memasukkannya ke lubang kunci sepeda motor scoopy tersebut dan menyalakan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa bawa ke G. Obos XIII dan disembunyikan di tanah kosong yang bertumbuhkan semak belukar, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah naik GOJEK, besok harinya Skj. 08.00 Wib saksi SYAFI’I chat Terdakwa “SCOOPY SUDAH LAKU KAH“ dan Terdakwa jawab “BELUM, ADA PEMBELI KAH“ dan dijawab saksi SYAFII “AYO KITA PAGI INI KESANA“ kemudian Terdakwa dan saksi SYAFI’I berangkat ke rumah saksi MAHDIANSYAH Als MAHDIT Als ADIT (ditahan dalam perkara lain) di Jalan Mendawai Induk, sesampainya di tempat saksi ADIT, saksi adit bertanya“MANA UNIT SCOOPY NYA“ dan Terdakwa jawab “ADA DI G.OBOS, KENA DIT LAH KUAMBILAKAN“, kemudian Terdakwa berangkat dengan saksi SYAFI’I ke Jalan G. Obos XIII mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type C1C02N16M2 (Scoopy), warna Putih, dengan No. Pol. : KH 4397 YB, Nomor Rangka MH1JFW111HK880813, Nomor Mesin JFW1E1892154 dan sepeda motor tersebut Terdakwa bawa ke rumah saksi ADIT dan pada saat itu yang membawa sepeda motor tersebut saksi SYAFI’I dan Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, sesampainya di rumah saksi ADIT, kemudian saksi ADIT cek sepeda motor tersebut, dan saksi ADIT bertanya “BERAPA HARGA” dan Terdakwa jawab “ATUR HARGA YANG TERBAIK, MASALHNYA AKU NGGAK TAU PASARANNYA BERAPA”, dan saksi ADIT mengiyakan. Kemudian Terdakwa dan saksi SYAFI’I pulang, sekitar jam 15.00 Wib saksi ADIT memberitahukan kepadaTerdakwa bahwa dijual dengan harga RP.2.500.000,- dan Terdakwa mengiyakan, lalu setengah jam kemudian saksi ADIT ada hubungi Terdakwa “AMBIL DUIT“, dan Terdakwa langsung ke rumah saksi ADIT dan saksi ADIT memberi uang ke Terdakwa Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan Terdakwa langsung memberi ke saksi ADIT Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa Transfer Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi SYAFI’I, sisanya Terdakwa membayar angsuran sepeda motor miliknya sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) habis untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari.--------------------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY, Tahun 2017, No.Pol. KH 4397 YB, Warna PUTIH, No. Ka. MH1JFW111HK880813, No. Sin. JFW1E1892154, A.n ABDUL HAMID, yang mana sepeda motor tersebut milik saksi korban MUHAMMAD YANNOR Als YANNOR Bin METHAN dan BPKB atas kendaraan tersebut masih menjadi anggunan di Bank BRI, dan Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban, sehingga Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).-------------------------------

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya