Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.Agus Hariyanto, S.H.
3.I WAYAN SURYAWAN, S.H.
5.Firman Setiawan, S.H., M.H.
6.Endah Dwi Hastuti, S.H.
9.I Putu Rudina Artana, S.H.
11.Darwis Burhansyah, S.H., M.H.
13.EKO NUGROHO,S.H.M,H.
14.Saefullahnur, S.H.,M.H.
15.SUPARMAN.S.H.
dr. DJULITA KURNIADIA PALAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-642/O.2.15/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
2I WAYAN SURYAWAN, S.H.
3Firman Setiawan, S.H., M.H.
4Endah Dwi Hastuti, S.H.
5I Putu Rudina Artana, S.H.
6Darwis Burhansyah, S.H., M.H.
7EKO NUGROHO,S.H.M,H.
8Saefullahnur, S.H.,M.H.
9SUPARMAN.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dr. DJULITA KURNIADIA PALAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa dr. Djulita Kurniadia Palar selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/176/2018 tanggal 17 April 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 013/TU-1/050/01-2020 tanpa tanggal bulan Januari 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020, dan ditunjuk sebagai Sekretaris juga selaku PPTK Tim Teknis BOK Kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 02/BOK/01-2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penunjukan Tim Teknis BOK Kabupaten, Tim Verifikator BOK Puskesmas dan Pengelola BOK Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020, saksi Primahesti, S.E., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/5/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 02/BOK/01-2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penunjukan Tim Teknis BOK Kabupaten, Tim Verifikator BOK Puskesmas dan Pengelola BOK Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020,  saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. selaku Pengelola BOK Kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 06/Kesmas/01-2020 tanggal 06 Januari 2020 Tentang Penunjukan Pengelola BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Januari sampai dengan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2020, bertempat di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, telah melaksanakan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (selanjutnya disebut BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 86 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan T.A. 2020, telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi, yaitu antara lain saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si., sejumlah Rp. 562.510.000,- (lima ratus enam puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), saksi Primahesti, S.E. sejumlah Rp. 2.652.780.465,- (dua milyar enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah), saksi Mujiannor, S.Kep., NS., sejumlah Rp. 2.797.879.735,-(dua milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah),  saksi Rai Hanah sejumlah Rp. 1.462.000,- (satu juta empat  ratus  enam puluh dua ribu rupiah) dan saksi Sinda Agatha (anak terdakwa Ike Christina Dewi, SKM., M.Si.) sejumlah Rp. 278.700.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumah tersebut, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 6.293.332.200,- (enam milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Transfer Khusus dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2020 ;
  • Bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2020 jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2020, yang mana di dalam Lampiran XVII Peraturan Presiden Republik Indonesia tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan mendapatkan Alokasi Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu  rupiah);
  • Bahwa selanjutnya, dalam proses penyusunan anggaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan dari Pemerintah Pusat senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), kemudian disusun ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD / RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020, dan atas dasar RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tersebut, lalu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan yang ditetapkan dan kemudian diundangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 jo. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020;
  • Bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebagaimana tersebut di  atas, sebagaimana yang terdapat dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) dianggarkan oleh SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan dalam Kelompok Belanja langsung yang diformulasikan ke dalam Klasifikasi Belanja Operasi, yang di uraikan ke dalam jenis belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, dengan Pagu Alokasi DAK Non Fisik BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan T.A. 2020 yang terdiri dari :
  1. BOK Puskesmas                                        :    Rp.          9.331.490.000,-
  2. BOK Dinas Kesehatan                              :    Rp.          2.499.002.000,-
  3. BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP :    Rp.             221.800.000,-
  4. BOK Stunting                                              :    Rp.             750.000.000,-
  5. Dukungan Manajemen                              :    Rp.             131.512.000,-
  6. Akreditasi Puskesmas                               :    Rp.             485.454.000,-
  7. Jampersal                                                    :    Rp.             615.332.000,-
  8. Pengawasan Obat dan Makanan            :    Rp.             159.328.000,-

Jumlah                         :    Rp.        14.193.918.000,-

  • Bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.
  • Bahwa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 86 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dan Surat Menteri Keuangan Nomor                         S-702/MK.07/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Alokasi Anggaran DAK Nonfisik BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan T.A 2020 sebesar Rp. 14.193.918.000,- terdiri dari :
  • BOK Rp. 12.933.804.000,-
  • Akreditasi Puskesmas Rp. 485.454.000,-
  • Jaminan Persalinan Rp. 615.332.000,- dan
  • Pengawasan Obat dan Makanan Rp. 159.328.000,-.
  • Bahwa Penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Manteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dengan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 14.193.918.000,- melalui 2 (dua) tahap penyaluran yaitu, Penyaluran Tahap I Rp. 7.096.959.000,- dan Penyaluran Tahap II Rp. 7.096.959.000,-.
  • Bahwa berdasarkan penjabaran APBD Kabupaten Barito Selatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor DPA-SKPD : 1.0201168252 tanggal 27 Desember 2019, untuk DAK-NF Bidang Kesehatan diperuntukan dengan besaran anggaran sebagai berikut :
  1. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sebesar Rp. 9.331.490.000,00 (Sembilan milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  2. UKM Sekunder (BOK Kabupaten) sebesar Rp. 2.176.002.000,00 (dua milyar seratus tujuh puluh enam juta dua ribu  rupiah);
  3. Kalibrasi (BOK Kabupaten) sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
  4. BOK Dukungan Manajemen & Jampersal sebesar Rp. 131.512.000,00 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah);
  5. Jampersal sebesar Rp. 615.332.000,00 (enam ratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
  6. Penurunan Stunting sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  7. BOK Tambahan (DAK Non Fisik) Pembiayaan Insentif Tenaga Kesehatan untuk Penanganan Covid-19 sebesar Rp. 1.950.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
  8. Pengawasan Obat dan Makanan sebesar Rp. 159.328.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
  9. Pencegahan penyakit Menular & Tidak Menular sebesar Rp. 243.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah);
  10. Akreditasi Puskesmas sebesar Rp. 485.454.000, 00 (empat ratus delapan puluh lima empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
  • Bahwa untuk melaksanakan DPA khususnya pengelolaan BOK tahun 2020 dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) Kabupaten, terdakwa dr. Djulita Kurniadia Palar selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan sekaligus sebagai pengguna anggaran (PA), menerbitkan beberapa surat keputusan sebagai berikut :
  1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel  Nomor : 013/TU-1/050/01-2020 tanpa tanggal bulan Januari 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel Tahun Anggaran 2020, yaitu Hudi Hurai, S.E., M.Si. sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Program/Kegiatan;
  2. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel Nomor : 01/BOK/01-2020 tanggal 06 Januari 2020 Tentang Penunjukan Tim Teknis BOK Kabupaten, Tim Verifikator BOK Puskesmas dan Pengelola BOK Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel Tahun Anggaran 2020 dengan susunan sebagai berikut :
        1. Tim Teknis BOK Kabupaten :

Penanggung Jawab           :         dr. Djulita Kurniadia Palar

Ketua                                     :         Markani, SKM., MKM.

Sektretaris/PPTK                 :         Ike Christina Dewi, SKM., M.Si.

Bendahara Pengeluaran   :         Primahesti, S.E.

Anggota                                :         1. Zainah Rusiana, SKM., M.Kes.

                                                         2. Susanti, S.Gz., M.AP.

                                                         3. Hudi Hurai,SE., M.Si.

Anggota/Verifikator             :         1. Suistriyanta, SP.

                                                         2.  Mila Kusumawati, SKM.

                                                         3. Arinesi Octaria,S.Mn.

                                                         4. Novita Andriani, Amd.Keb.

Tim Teknis tersebut memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

  1. Mengkoordinator pelaksanaan kegiatan BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas dalam mencapai target 12 indikator Standar pelayanan minimal (SPM).
  2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RAK) kas berdasarkan DAK Fisik yang diterima.
  3. Memantau kesesuaian pemanfaatan BOK dengan prioritas program Standar Peyananan Minimal (SPM) yang dilaksanakan secara terintegrasi.
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi capaian indicator program secara terpadu disetiap jenjang administrasi.
  5. Membuat laporan rutin bulanan caaian program sesuai indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategi (Renstra).
  6. Membuat laporan sementara yang memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan, dan realisasi kegiatan.
  7. Membuat laporan tahunan yang memuat hasil kinerja satu tahun meliputi realisasi keungan dan capaian kegiatan.
        1. Tim Verifikator BOK Puskesmas :
    1. Suistriyanta                 :    Verifikator Puskesmas :
          1. Patas I
          2. Tabak Kanilan
          3. Jenamas
  1. Mila Kusumawati,SKM  : Verifikator Puskesmas :
  1. Babai
  2. Pendang
  3. Buntok
    1. Novita Andriani,Amd.Keb :  Verifikator Puskesmas:
  1. Mengkatip
  2. Bantai Bambure
  3. Bangkuang

 

  1. Arinesi Octaria,S.Mn :  Verifikator Puskesmas:
  1. Baru
  2. Kalahien
  3. Sababilah

Tim Verifikator Puskesmas tersebut memiliki tugas meliputi :

  1. Membantu PPTK memverifikasi Surat Pertanggung jawaban BOK Puskesmas.
  2. Memverifikasi semua pertanggung jawaban BOK 12 Puskesmas setiap Triwulannya sebelum diterima PPTK.
  3. Bertanggung jawab setiap hasil verifikasi BOK Puskesmas Kabupaten.

3.    Pengelola BOK Puskesmas :

Buntok                    :    1. dr. Zulfantri

                                      2. Novia Vanessa, A.Md.Keb.

Baru                        :    1. Erna,S.St.

                                      2. Herny Eryanti, A.Md.Gz.

Kalahien                 :    1. dr. Aloysius Yuwono Suprapta

                                      2. Drg. Rizqi Dilianti. K.H.

Sababilah               :    1. Ari Leloni handayani,S.kep,Ns.

                                      2. Ira Christiani,Amd.Kep

Pendang                :    1. Sukartati,A.Md.Keb

                                      2. Septi Akbari, A.Md.Kep

Bantai Bambure    :    1. dr. Ibrahim Toha

                                      2. Neki,A.Md.Kep

Tabak Kanilan       :    1. dr. Lidia Panjaitan

                                      2. Achmad Chusnul Muntoha.,S,Kep,Ns

Patas I                     :    1. dr. Mas’ud Ruga Idris

                                      2. Tutik Nordwianty, AMTG

Babai                       :    1. Sunardi, A.Md.S.kep

                                      2. Fakhrurriza, A.MKG

Bangkuang            :    1. H.Muhammad Iqbal, Amd.Kep

                                      2. Evayanti Dewi Sartika,A.Md.Farm

Mengkatip              :    1. Mispul Hadi, AMK

                                      2. Ersa Prita Octaviana

Jenamas                 :    1. dr. Andriano Arie Wibowo

                                      2. Supaswanto,A.Md.

Pengelola BOK Puskesmas memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut  :

  1. Menyampaikan RUK dan RPK Tahunan kepada Tim Teknis Kabupaten.
  2. Membuat SPU dengan melampirkan RPK Triwulanan.
  3. Mengeluarkan Surat Tugas dan menanda tangani semua kwitansi pengeluaran.
  4. Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU).
  5. Mempertanggung jawabkan dalam bentuk kwitansi atas pelaksanaan kegiatan.
  6. Melaporkan pertanggung jawabkan keuangan kepada Bendahara Pengeluaran Satker berupa laporan realisasi keuangan Puskesmas dengan melampirkan copy bukti – bukti pengeluaran yang sudah di tandatangani.
  7. Mengembalikan sisa uang yang tidak dapat di pertanggung jawabkan.
  8. Memungut dan menyetorkan pajak sesuai peruntukanya.
  9. Menyimpan dengan baik dana seluruh bukti asli pertanggung jawaban keuangan.
  10. Bertanggung jawab terhadap semua Dana dan Surat Pertanggung Jawaban BOK Puskesmas.
  1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel Nomor : 06/Kesmas/01-2020 tanggal 06 Januari 2020 Tentang Penunjukan  Pengelola BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel Tahun Anggaran 2020, yaitu : Mujiannor, S.Kep.NS sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Raihanah, SKM sebagai Pengelola BOK Stunting;

Pengelola BOK Dinas Kesehatan Kabupaten memiliki tugas pokok dan fungsi meliputi :

  1. Dalam pelaksanaan pertanggung jawaban Dana BOK, Pengelola BOK bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dr. Djulita Kurniadia Palar membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel Nomor : 01/BOK/01-2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penunjukan Penetapan Alokasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Se-Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan rincian lampiran yang ditandatangani oleh saksi Ike Christina Dewi, SKM.,M.Si. selaku PPTK yaitu sebagai berikut :
    1. Puskesmas Jenamas            sebesar Rp. 647.800.000,-
    2. Puskesmas Mengkatip         sebesar Rp. 667.800.000,-
    3. Puskesmas Bangkuang       sebesar Rp. 632.800.000,-
    4. Puskesmas Pendang            sebesar Rp. 617.800.000,-
    5. Puskesmas Patas I               sebesar Rp. 637.800.000,-
    6. Puskesmas Babai                  sebesar Rp. 647.800.000,-
    7. Puskesmas Buntok               sebesar Rp. 637.800.000,-
    8. Puskesmas Kalahien            sebesar Rp. 637.800.000,-
    9. Puskesmas Baru                   sebesar Rp. 637.800.000,-
    10. Puskesmas Sababilah          sebesar Rp. 612.800.000,-
    11. Puskesmas Tabak Kanilan sebesar Rp. 637.800.000,-
    12. Puskesmas Bantai Bambure sebesar Rp. 637.800.000,-
  • Bahwa total nilai Anggaran sebesar Rp. 7.653.600.000,- (tujuh milyar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala dinas tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor DPA-SKPD : 1.0201168252 tanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp. 9.331.490.000,00 (Sembilan milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisih Anggaran sebesar                        Rp. 1.677.890.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang belum bisa di jelaskan penyebab terjadinya selisih;

Sedangkan untuk kegiatan BOK lainnya yang sumber dananya dari DAK Non Fisik dalam pelaksanaan kegiatannya tetap mengacu kepada DPA  Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel Tahun anggaran 2020 ;

  • Bahwa untuk melaksanakan pembayaran tagihan pengelolaan 10 (sepuluh) kegiatan BOK Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan melalui mekanisme Tambahan UP (TUP) dan Langsung (LS).
  • Bahwa dalam mekanisme pencairan dana pengelolaan kegiatan BOK Dinas Kesehatan Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 dicairkan dari RKUD pada rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan  berdasarkan SPP-TU dan SPM-TU yang diajukan oleh terdakwa dr. Djulita Kurniadia Palar selaku PA, BPKAD selaku Bendaharawan Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Perintah Pencairan Dana ke Rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel atas nama saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran secara bertahap melalui 49 (empat puluh sembilan) SP2D dengan jumlah pencairan anggaran sebesar Rp. 12.510.385.500,- dengan rincian SP2D sebagai berikut :
  1. 0281/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 02 Maret 2020 sejumlah                          Rp 103.400.000,- BOK Puskesmas.
  2. 0282/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 02 Maret 2020 sejumlah                          Rp 33.000.000,- BOK Stunting.
  3. 0283/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 02 Maret 2020 sejumlah                         Rp 40.748.000,- BOK Dukungan Manajamen Kabupaten dan Jampersal.
  4. 0284/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 02 Maret 2020 sejumlah                         Rp 203.545.000,- UKM Sekunder (BOK Kabupaten).
  5. 0423/SP2D/DINKES/BL DAK/2020  tanggal 30 Maret 2020 sejumlah                       Rp 36.971.000,- BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP.
  6. 0424/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 30 Maret 2020 sejumlah                         Rp 42.000.000,- BOK P2 Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular (BOK Kabupaten).
  7. 0425/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 30 Maret 2020 sejumlah                          Rp 66.222.000,- Akreditasi Puskesmas.
  8. 0583/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah                            Rp 1.620.445.100,- BOK Puskesmas.
  9. 0584/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah                             Rp 227.049.000,- UKM Sekunder (BOK Kabupaten).
  10. 0585/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah                           Rp 11.378.000,- BOK Dukungan Manajamen Kabupaten dan Jampersal.
  11. 0586/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah                          Rp 404.500.000,- Jaminan Persalinan.
  12. 0587/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah                                 Rp 259.200.000,- Pembayaran Gaji Non PNS BOK Puskesmas T.A 2020.
  13. 1043/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 02 Juni 2020 sejumlah                         Rp 52.222.000,- Akreditasi Puskesmas.
  14. 1069/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 04 Juni 2020 sejumlah                             Rp 53.594.000,- BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP.
  15. 1070/SP2D/DINKES/BL DAK/2020  tanggal 04 Juni 2020 sejumlah                              Rp 280.121.000,- UKM Sekunder (BOK Kabupaten).
  16. 1071/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 04 Juni 2020 sejumlah                           Rp 13.760.500,- BOK Dukungan Manajamen Kabupaten dan Jampersal.
  17. 1072/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 04 Juni 2020 sejumlah                           Rp 46.200.000,- Jaminan Persalinan.
  18. 1073/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 04 Juni 2020 sejumlah                            Rp 66.480.000,- BOK Stunting.
  19. 1385/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah                                 Rp 27.500.000,- BOK P2 Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular (BOK Kabupaten).
  20. 1386/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah                            Rp 11.375.500,- BOK Dukungan Manajamen Kabupaten dan Jampersal.
  21. 1387/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah                              Rp 263.790.000,- BOK Kabupaten.
  22. 1388/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah                           Rp 1.464.165.600,- BOK Puskesmas.
  23. 1389/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah                           Rp 259.200.000,- Pembayaran Gaji Non PNS BOK Puskesmas T.A 2020.
  24. 1438/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 21 Juli 2020 sejumlah                           Rp 19.500.000,- BOK Kabupaten.
  25. 1439/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 21 Juli 2020 sejumlah                         Rp 91.890.000,- BOK P2 Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular  (BOK Kabupaten).
  26. 1825/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 03 September 2020 sejumlah                Rp 256.140.000,- BOK Stunting.
  27. 1826/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 03 September 2020 sejumlah              Rp 150.836.000,- BOK Kabupaten.
  28. 1827/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 03 September 2020 sejumlah                  Rp 22.500.000,- BOK Kabupaten.
  29. 1828/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 03 September 2020 sejumlah              Rp 30.000.000,- BOK P2 Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular (BOK Kabupaten).
  30. 1829/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 03 September 2020 sejumlah              Rp 54.500.000,- Jaminan Persalinan.
  31. 1963/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 23 September 2020 sejumlah               Rp 54.844.000,- BOK Kefarmasian.
  32. 1964/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 23 September 2020 sejumlah                  Rp 59.290.000,- Akreditasi Puskesmas.
  33. 2203/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 16 Oktober 2020                                   Rp 259.200.000,- Pembayaran Gaji Non PNS BOK Puskesmas T.A 2020.
  34. 2204/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 16 Oktober 2020 sejumlah                   Rp 192.564.000,- BOK Kabupaten.
  35. 2205/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 16 Oktober 2020 sejumlah               Rp 37.630.000,- BOK Dukungan Manajamen Kabupaten dan Jampersal.
  36. 2206/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 16 Oktober 2020 sejumlah                Rp. 14.520.000,- Pengawas Obat dan Makanan.
  37. 2207/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 16 Oktober 2020 sejumlah                   Rp. 1.907.779.000,- BOK Puskesmas.
  38. 2208/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 16 Oktober 2020 sejumlah                    Rp. 51.600.000,- BOK P2 Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular  (BOK Kabupaten).
  39. 2415/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 09 November 2020 sejumlah                 Rp 150.800.000,- BOK Stunting.
  40. 2702/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 26 November 2020 sejumlah Rp.16.620.000,- BOK Dukungan Manajamen Kabupaten dan Jampersal.
  41. 2703/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 26 November 2020 sejumlah                Rp. 103.632.000,- Jaminan Persalinan.
  42. 2704/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 26 November 2020 sejumlah           Rp. 2.489.003.800,- BOK Puskesmas.
  43. 2722/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 27 November 2020 sejumlah          Rp. 531.513.000,- BOK Kabupaten.
  44. 2743/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 01 Desember 2020 sejumlah             Rp. 90.554.000,- Akreditasi Puskesmas.
  45. 2745/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 01 Desember 2020 sejumlah                  Rp.  38.000.000,-  BOK Kabupaten.
  46. 2744/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 01 Desember 2020 sejumlah              Rp. 59.611.000,-  BOK Kefarmasian.
  47. 2746/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 01 Desember 2020 sejumlah            Rp. 52.975.000,- Pengawas Obat dan Makanan.
  48. 2963/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 16 Desember 2020 sejumlah             Rp. 15.217.000,- BOK Kefarmasian.
  49. 3037/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 21 Desember 2020 sejumlah                     Rp. 172.800.000,- Pembayaran Gaji Non PNS BOK Puskesmas T.A 2020.

Sehingga keseluruhan pencairan dana BOK Tahun 2020 sejumlah                                      Rp. 12.510.385.500,-.

  • Bahwa pencairan dana BOK (DAK Nonfisik) Dinas Kesehatan Barito Selatan T.A 2020, terdapat mekanisme pembayaran Langsung (LS) dengan jumlah                                       Rp. 950.400.000,- untuk Pembayaran Gaji Non PNS BOK Puskesmas T.A 2020, dengan rincian sebagai berikut :
  1. 0587/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 08 April 2020 sejumlah                         Rp. 259.200.000,-.
  2. 1389/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah                             Rp. 259.200.000,-.
  3. 2203/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal 16 Oktober  2020 sejumlah                     Rp. 259.200.000,-.
  4. 3037/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 tanggal  21 Desember 2020 sejumlah  Rp.172.800.000,-.
  • Bahwa prosedur pencairan dana yaitu pada saat pengajuan SPP dan SPM tanpa melalui verifikasi terhadap lampiran bukti SPP dan SPM berupa tagihan dan kwitansi. Pengajuan SPP dan SPM tersebut hanya melampirkan rekapitulasi rencana anggaran saja.
  • Bahwa pengajuan SPP dan SPM oleh terdakwa dr. Djulita Kurniadia Palar selaku Pengguna Anggaran dan saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si.  selaku PPTK, serta saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran dalam proses penerbitan SP2D, bertentangan dengan :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BAB I Pengelolaan Keuangan Daerah pada huruf :

E. PENGGUNA ANGGARAN

Yang menyatakan tugas masing-masing Pengelola kegiatan, yaitu :

1. Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas :

  1. menyusun RKA-SKPD;
  2. menyusun DPA-SKPD;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
  4. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  6. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  7. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  8. menandatangani SPM;
  9. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  10. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
  11. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  12. menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;
  13. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.  Selain tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya,  meliputi :

a. menyusun anggaran kas SKPD;

b. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.

G. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN

3. Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi:

a.    mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;

b.    menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan

c.    menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Subkegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

4. Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan / Sub kegiatan meliputi:

a.    menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;

b.    memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;dan

c.    melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.

5. Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:

a.    menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;

b.    menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundangundangan; dan

c.    menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan

       kegiatan.

6. Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.

J. BENDAHARA

2. Bendahara Pengeluaran

c. Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang :

1)    mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;

2)    menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;

3)    melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;

4)    menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5)    meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

6)    membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan

7)    memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.  Selain tugas dan wewenang, Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi:

1)    melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah;

2)    memeriksa kas secara periodik;

3)    menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;

4)    menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;

5)    menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan

6)    pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD.

t.   Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang :

1)    melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;

2)    bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa;

3)    menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung;

u. Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atas aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.

  • Bahwa setelah dana cair dan masuk ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran bersama-sama dengan saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si., selaku PPTK melapor kepada terdakwa dr. Djulita Kurniadia Palar (Kepala Dinas Kesehatan) selaku Pengguna Anggaran. Dalam laporannya, saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si.  dan saksi Primahesti, S.E., memberitahukan bahwa dana DAK-NF telah masuk ke rekening Dinas Kesehatan, selanjutnya saksi dr. Djulita Kurniadia Palar dan saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si., sepakat agar dana tersebut dipindahkan ke rekening pihak lain. Atas kesepakatan tersebut saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. meminta kepada saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran agar melaksanakan kesepakatan tersebut dan meminta agar dana tersebut dicairkan ke rekening pribadi saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., saksi Rai Hanah, serta ke rekening pribadi saksi Primahesti, S.E.
  • Bahwa atas permintaan saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si., selaku PPTK tersebut, saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran bersama-sama dengan terdakwa dr. Djulita Kurniadia Palar selaku Pengguna Anggaran menandatangani cek Tunai dan atau Bilyet Giro yang diterbitkan secara bertahap untuk melakukan penarikan dana di Bank Kalteng Cabang Buntok.
  • Bahwa selanjutnya pencairan BOK yang bersumber dari DAK Nonfisik Tahun 2020 yang telah masuk pada rekening Dinas Kesehatan Barito Selatan sejumlah                       Rp. 11.559.985.500,- (sebelas milyar lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang kemudian dilakukan penarikan tunai menggunakan cek sebanyak 13 (tiga belas) kali penarikan atau dicairkan dari rekening Dinas Kesehatan Barito Selatan masuk ke dalam beberapa rekening pribadi milik saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si.  selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sekretaris/PPTK Tim Teknis BOK Kabupaten dalam pengelolaan BOK pada Dinas Kesehatan Barito Selatan, saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. selaku Pengelola BOK Kabupaten dan Puskesmas, saksi Rai Hanah selaku Pengelola BOK Stunting dan Jampersal, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :
  • 0281/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 0282/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 0283/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 0284/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK 886497 tanggal 04 Maret 2020 sejumlah                 Rp. 380.693.000,- dan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2020 dilakukan setoran tunai Rp. 310.749.200,- dengan keterangan “Setoran Tunai Dana BOK” ke rekening Bank Kalteng saksi Primahesti, S.E. (No Rekening - 2000202008013) dan menyerahkan secara tunai kepada saksi Rai Hanah                        Rp. 33.000.000,- dana BOK Stunting dan sejumlah Rp. 36.943.800,- masih berada pada saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran ;

    1. Bahwa Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :
  • 0423/SP2D/DINKES/BL DAK/2020 
  • 0424/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 0425/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK 886499 tanggal 1 April 2020 sejumlah                      Rp. 145.193.000,-.

3.    Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 0583/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 0584/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 0585SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 0586/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 0587/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK 886500 tanggal 09 April 2020 sejumlah                  Rp. 2.263.372.100,- yang selanjutnya saksi Primahesti, S.E. pada tanggal 09 April 2020 dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 350.000.000,- ke rekening Bank Kalteng saksi Rai Hannah (No Rekening - 2000202014125), pada  tanggal 09 April 2020 dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 1.913.372.100,- dengan keterangan “Setoran Tunai” ke rekening Bank Kalteng saksi Primahesti, S.E.  (No Rekening - 2000202008013), pada tanggal 14 April 2020 dilakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 1.100.000.000,- dari rekening Bank Kalteng saksi Primahesti, S.E. (No Rekening - 2000202008013), pada 14 April 2020 dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ke rekening BNI saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. (No. Rekening - 0700705391), pada tanggal 16 April 2020 dilakukan penarikan tunai kembali sejumlah Rp. 800.000.000,- dari rekening Bank Kalteng saksi Primahesti, S.E. (No Rekening - 2000202008013), dan pada tanggal 16 April 2020 dilakukan penyetoran tunai sejumlah Rp. 800.000.000,- ke rekening Bank Kalteng saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. (No. Rekening - 2000201027304), sehingga terdapat sisa penarikan tunai sejumlah Rp 13.372.100,- yang masih berada pada rekening Bank Kalteng saksi Primahesti, S.E.  (No. Rekening - 2000202008013), dan pada tanggal 05 Mei 2020 ditransfer sejumlah Rp. 54.097.902,- ke rekening saksi Rai Hanah (No. Rekening - 2000202014125) yang merupakan dana Jaminan Persalianan, sehingga terdapat sisa penarikan tunai sejumlah Rp. 45.902.098,- yang masih berada pada saksi Primahesti, S.E.

4.    Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 1043/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1069/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1070/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1071/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1072/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1073/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E.  dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK 941779 tanggal 9 April 2020 sejumlah Rp. 512.377.500,- yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E., pada tanggal 12 Juni 2020 dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 293.881.500,- ke rekening koran Bank Kalteng saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. (No. Rekening - 2000201027304) dan dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 143.496.000,- ke rekening koran Bank Kalteng saksi Primahesti, S.E. (No Rekening - 2000202008013), dan diserahkan secara tunai sejumlah Rp. 36.960.000,- yang merupakan dana Jaminan Persalinan serta setoran tunai Rp. 75.000.000,- ke rekening koran Bank Kalteng saksi Rai Hanah (No Rekening - 2000202014125), sehingga terdapat sisa penarikan tunai Rp. 106.536.000,- yang masih berada pada  saksi Primahesti, S.E.

5.    Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 1385/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1386/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1387/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1388/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E., dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK941781 tanggal 16 Juli 2020 sejumlah Rp. 1.766.831.100,- yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E., pada tanggal 12 Juni 2020 dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 245.165.500,- ke rekening koran Bank Kalteng saksi Mujiannor, S.Kep.Ns.  (No Rekening - 2000201027304),  tanggal 16 Juli 2020 dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 1.784.135.772. ke rekening koran Bank Kalteng saksi Primahesti, S.E. (No Rekening - 2000202008013), dan pada tanggal 22 Juli 2020 dilakukan penarikan secara tunai sejumlah Rp. 1.475.849.235,- dari rekening Bank Kalteng saksi Primahesti, S.E. (Nomor Rekening – 2000202008013) dan selanjutnya dilakukan penyetoran tunai sejumlah Rp. 1.365.849.235,- ke rekening Bank Kalteng saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. (No. Rekening - 2000201027304), sehingga terdapat sisa penarikan tunai sejumlah Rp. 45.816.365,- yang masih berada pada saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran.

6.    Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 1438/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1439/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK941782 tanggal 05 Agustus 2020 sejumlah Rp. 111.390.000,- yang masih berada pada  saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran.

7.    Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 1825/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1826/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1829/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK941786 tanggal 08 September 2020 sejumlah Rp. 461.476.000,- yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E. pada tanggal 08 September 2020 dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 461.476.000,- ke rekening koran Bank Kalteng saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. (No Rekening - 2000202001301), dan tanggal 8 September 2020 sejumlah Rp. 461.476.000,-, dan pada tanggal 9 September 2020 ditransfer sejumlah Rp. 260.640.000,- ke rekening saksi Rai Hanah.

8.    Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 1827/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1828/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK886497 tanggal 14 September 2020 sejumlah Rp. 52.500.000,- dan masih berada pada saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran.

9.    Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 1963/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 1964/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK941788 tanggal 28 September 2020 sejumlah Rp. 114.134.000,- yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 40.000.000,- ke rekening koran Bank Kalteng saksi  Mujiannor, S.Kep.NS.,  (No Rekening - 2000202001301), sehingga masih terdapat sisa sejumlah Rp. 74.134.000,- yang masih berada pada saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran.

10. Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 2204/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 2205/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 2206/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 2207/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 2208/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK941791 tanggal 22 Oktober 2020 sejumlah Rp. 2.204.093.000,- yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E. pada tanggal 22 Oktober 2020 dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 190.194.000,- ke rekening koran Bank Kalteng saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. (No Rekening-2000202001301) dan dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 2.013.899.000,- ke rekening koran Bank Kalteng saksi Primahesti, S.E. (No. Rekening-2000202008013), pada tanggal 26 Oktober 2020 dilakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 1.907.779.000,- dari rekening Bank Kalteng saksi Primahesti, S.E. (No Rekening - 2000202008013) dan dilakukan penyetoran tunai sejumlah Rp. 1.907.779.000,- ke rekening Bank Kalteng saksi Mujiannor, S.Kep.Ns.  (No. Rekening - 2000202001301).

11. Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 2415/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK941795 tanggal 17 November 2020 sejumlah Rp. 150.800.000,- dan selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 150.800.000,- ke rekening koran Bank Kalteng saksi Rai Hanah (No Rekening - 2000202014125).

12. Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 2702/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 2703/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 2722/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 2743/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 2744/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 2745/SP2D/DINKES/BL DAK/2020
  • 2746/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK941799 dan CBK941797 tanggal 02 Desember 2020 sejumlah Rp. 3.381.908.800,- yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E. pada tanggal 02 Desember 2020 dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 3.002.136.800,- dengan keterangan”Setoran BOK” ke rekening koran Bank Kalteng saksi  Mujiannor, S.Kep.Ns. (No. Rekening-2000201027304)  dan dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 103.632.000,- dengan keterangan “Setoran Dana BOK” ke rekening koran Bank Kalteng saksi Rai Hanah (No. Rekening-2000202014125), sehingga masih terdapat sisa penarikan tunai sejumlah Rp. 155.000.000,- yang masih berada pada saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran.

13. Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 2963/SP2D/DINKES/BL DAK/2020

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK993118 tanggal 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 15.217.000,- dan penarikan tunai tersebut masih berada pada saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran.

  • Bahwa pencairan melalui cek tunai atau bilyet giro yang diterbitkan oleh terdakwa dr. Djulita Kurniadia Palar selaku Pengguna Anggaran dan saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya disetorkan dan atau di transfer ke rekening pribadi milik saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. , dan saksi Rai Hanah serta ke rekening saksi Primahesti, S.E., bertentangan dengan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  • Pasal 3 ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 21 huruf c menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  • Pasal 4 ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 14 ayat (3) Bendahara Penerima dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukna kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan / pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
  • Bahwa dari pencairan dana BOK yang telah dilakukan oleh saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran telah dilakukan penyetoran tunai sebanyak 6 (enam) kali sejumlah Rp. 6.024.321.900,- (enam milyar dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah) ke rekening pribadi saksi Primahesti, S.E. pada Bank Kalteng dengan Nomor rekening 2000202008013, yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran melakukan transaksi penarikan tunai dan transfer pada rekening dengan rincian sebagai berikut :
  1. Setoran tunai ke saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. sejumlah Rp 5.093.628.235,-.
  2. Setoran tunai ke saksi Rai Hanah sejumlah Rp. 91.057.902,-.
  3. Cash On Hand sejumlah Rp. 820.143.663,-.

Sehingga, diketahui sisa DAK Nonfisik pada rekening saksi Primahesti, S.E.  sejumlah Rp. 19.492.100,-.

  • Bahwa dana BOK yang diterima oleh saksi Mujiannor, S.Kep. Ns. selaku Pengelola BOK dari penyetoran tunai sebanyak 6 (enam) kali oleh saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran sejumlah Rp. 4.232.853.800,-  ke rekening pribadi saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. pada Bank Kalteng dengan No. rekening 2000201027304 dan Bank Kalteng No. rekening 20002001301 dan penerimaan langsung atas pencairan rekening Dinas Kesehatan Barito Selatan, sejumlah Rp. 5.093.628.235,- dari saksi Primahesti, S.E., sehingga DAK Non fisik Dinas Kesehatan Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 yang masuk ke dalam rekening saksi Mujiannor, S.Kep. Ns. adalah sejumlah Rp. 9.326.482.035,- yang selanjutnya dilakukan transaksi penarikan tunai dan transfer oleh saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., pada beberapa rekening antara lain sebagai berikut :
  1. Penarikan Tunai sejumlah Rp. 3.491.966.335,-
  2. Pembayaran BOK Puskesmas Tahun 2020 sejumlah Rp. 4.427.124.800,-
  3. Transfer oleh saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. ke rekening Bank Kalteng, BNI dan BRI miliknya yang lain sejumlah Rp. 92.567.900,-
  4. Transfer ke rekening Mandiri dan BRI saksi Ike Christina Dewi, M.Si. sejumlah Rp. 313.350.000,-
  5. Transfer ke rekening BNI saksi Sinda Agatha sejumlah Rp. 365.200.000,-
  6. Transfer ke rekening Mandiri saksi Rai Hanah sejumlah Rp. 290.640.000,-
  7. Transfer ke rekening Bank Kalteng dan BRI saksi Primahesti, S.E. sejumlah Rp. 39.487.000,-
  8. Transfer pada rekening lain yang tidak diketahui sejumlah Rp. 306.146.000,-
  • Bahwa untuk pelaksanaan rincian kegiatan BOK setelah dana BOK T.A. 2020 berada dalam penguasaan dan disimpan di beberapa rekening pribadi saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., selanjutnya saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. selaku pengelola BOK Kabupaten dan Puskesmas, menginformasikan kepada 12 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Barsel segera melaksanakan kegiatan BOK Puskesmas dan di setiap akhir triwulan mengajukan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Amprahan Kegiatan Per-Triwulan dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
  • Bahwa setelah 12 Puskesmas mengajukan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Amprahan Kegiatan Per-Triwulan, selanjutnya saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. menyerahkan dana kegiatan secara tunai dan atau transfer kepada masing-masing Kepala Puskesmas dan atau staff puskesmas selaku Pengelola BOK Puskesmas se-Kabupaten Barito Selatan, dimana saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. menyerahkan dana BOK Puskesmas tersebut disertai dengan bukti kuitansi yang kemudian ditandatangani oleh masing-masing Pengelola BOK dari Triwulan I sampai dengan Triwulan IV, akan tetapi dari sejumlah dana BOK Puskesmas sebagaimana SP2D yang telah dicairkan sejumlah Rp 7.584.793.400,- dan yang diserahkan kepada 12 Puskesmas hanya sejumlah Rp 4.427.124.800,- dengan rincian sebagai berikut :
  1. Puskesmas Jenamas sejumlah Rp 417.148.000,-
  2. Puskesmas Mangkatip sejumlah Rp 336.825.000,-
  3. Puskesmas Bangkuang sejumlah Rp 427.962.000,-
  4. Puskesmas Pendang sejumlah r Rp 353.550.000,-
  5. Puskesmas Patas I sejumlah Rp 627.405.500,-
  6. Puskesmas Babai sejumlah Rp 365.040.000,-
  7. Puskesmas Buntok sejumlah Rp 255.464.300,-
  8. Puskesmas Kalahien sejumlah Rp 393.500.000,-
  9. Puskesmas Baru sejumlah Rp 245.285.000,-
  10. Puskesmas Sababilah sejumlah Rp 353.575.000,-
  11. Puskesmas Tabak Kanilan sejumlah Rp 319.375.000,-
  12. Puskesmas Bantai Babure sejumlah Rp 332.265.000,-

Sehingga terdapat dana BOK Puskesmas yang tidak diserahkan kepada 12 (dua belas) Puskesmas adalah sejumlah Rp. 3.157.668.600,- (tiga milyar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) serta tidak dapat dipertanggungjawabkan yang masih dikuasai oleh saksi Mujiannor, S.Kep., NS. dan saksi Primahesti, S.E.

  • Bahwa dana yang diterima oleh saksi Rai Hanah selaku Pengelola BOK Stunting dan Jampersal secara tunai dan melalui penyetoran tunai sebanyak 5 (lima) kali sejumlah Rp. 712.432.000,- melalui rekening pribadi saksi Rai Hanah pada Bank Kalteng dengan No. rekening 2000201027304 dan Bank Kalteng No. rekening 20002001301 dan menerima sejumlah Rp 91.057.902,- dari saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran serta telah menerima sejumlah Rp. 290.640.000,- dari saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. sehingga DAK Nonfisik Dinas Kesehatan Barito Selatan yang masuk ke dalam rekening saksi Rai Hanah adalah sejumlah Rp 1.094.129.902,- yang selanjutnya dilakukan transaksi penarikan tunai dan  transfer pada beberapa rekening dengan rincian sebagai berikut  :
  1. Penarikan tunai sejumlah Rp. 611.892.127,-
  2. Setoran tunai ke saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. sejumlah Rp. 162.660.000,-
  3. Setoran tunai ke saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. sejumlah Rp. 51.380.000,-
  4. Setoran tunai ke saksi Primahesti, S.E.  sejumlah Rp. 201.444.275,-
  5. Setoran Tunai ke rekening Mandiri miliknya yang lain Rp. 36.600.000,-
  6. Transfer pada rekening yang tidak diketahui sejumlah Rp. 28.199.300.-

Sehingga, diketahui sisa DAK Nonfisik pada rekening saksi Rai Hanah  sejumlah                        Rp. 1.954.200,-.

  • Bahwa dari pencairan dana BOK (DAK Nonfisik) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 yang diterima saksi Sinda Agatha sebesar Rp. 365.200.000,-dengan metode Setoran Tunai dan metode transfer dari rekening  saksi  Mujiannor, S.Kep.Ns. dengan rincian rekening sebagai berikut :
  • Mujiannor, S.Kep. Ns. Bank Kalteng (No. Rek 2000201027304)
  • Mujiannor, S.Kep. Ns. Bank Kalteng (No. Rek 2000202001301)
  • Mujiannor, S.Kep. Ns. BNI ( No. Rekening 0700705391)

yang selanjutnya dilakukan transaksi pengeluaran berupa pembiayaan atas pengeluaran pribadi Rp. 52.190.502,- dan transfer ke rekening saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. sejumlah Rp 86.500.000,- sisa dana sebesar Rp. 226.509.498,- masih terdapat dalam rekening saksi Sinda Agatha.

  • Bahwa saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. Tahun Anggaran 2020 telah menerima dana DAK Non Fisik BOK Dinas Kesehatan melalui rekening Bank Mandiri dan BRI atas nama saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. sejumlah Rp. 562.510.000,- yang diterima melalui transaksi transfer dan setoran tunai dari saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., saksi Rai Hanah dan saksi Sinda Agatha, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Penerimaan dana dari saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. sejumlah Rp. 313.350.000,-
  2. Penerimaan dana dari saksi Rai Hanah sejumlah Rp. 162.660.000,-
  3. Penerimaan dana dari saksi Sinda Agatha sejumlah Rp. 86.500.000,-
  • Bahwa dari pencairan dana BOK Dinas Kesehatan T.A. 2020 tersebut telah dimasukan ke dalam rekening pribadi saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., saksi Primahesti, S.E., saksi Rai Hanah, saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. dan saksi Sinda Agatha serta dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan BOK Dinas Kesehatan TA 2020 dengan rincian sebagai berikut :

a. BOK Puskesmas pencairan dana sejumlah Rp. 8.535.193.500,- direalisasikan sejumlah Rp. 4.427.124.800,- dikembalikan ke Kas Daerah sejumlah Rp. 128.011.500,- dan terdapat sisa dana sejumlah Rp. 3.980.057.200,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;

b. BOK Kabupaten pencairan dana sejumlah Rp. 2.303.920.000,- direalisasikan sejumlah Rp. 148.190.000,- dikembalikan ke Kas Daerah sejumlah Rp. 64.058.000,- dan terdapat sisa dana sejumlah Rp. 2.091.672.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;

c. BOK Stunting  pencairan dana sejumlah Rp. 506.420.000,- direalisasikan sejumlah Rp. 437.779.540,- dan dikembalikan ke Kas Daerah sejumlah Rp. 67.178.460,- dan terdapat sisa dana sejumlah Rp. 1.462.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;

d. BOK Kefarmasian pencairan dana sejumlah Rp. 220.237.000,- direalisasikan sejumlah Rp. 0 dikembalikan ke Kas Daerah sejumlah Rp. 96.000,- dan terdapat sisa dana sejumlah Rp. 220.141.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;

sehingga dalam pengelolaan Dana BOK Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 terdapat sejumlah Rp. 6.293.332.200,- (enam milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah), tidak dapat dipertanggungjawabkan yang telah dikuasai serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. bersama-sama dengan saksi Primahesti, S.E., saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si., saksi Rai Hanah,

  • Bahwa perbuatan terdakwa dr. Djulita Kurniadia Palar sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Tahun 2020 bersama-sama dengan saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan,  saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Kesehatan Masyarakat dan selaku Sekretaris/PPTK Tim Teknis BOK Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, saksi Munjiannor, S.Kep. NS. selaku Pengelola BOK Kabupaten dan Puskesmas dan saksi Rai Hanah selaku Pengelola BOK Stunting dan Jampersal bertentangan dengan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN yaitu :
  • Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) menyatakan dalam melaksanakan tugasnya Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum dan dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi pada Bank Umum.
  • Pasal 20 menyatakan bahwa untuk memperlancar proses pembayaran, Bendahara dapat menyimpan dana yang diterimanya dalam brangkas sesuai dengan ketentuan, dan harus menyimpan sisa dana selain kebutuhan dalam rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dr. Djulita Kurniadia Palar sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Tahun 2020 bersama-sama dengan saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan,  saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Kesehatan Masyarakat dan selaku Sekretaris/PPTK Tim Teknis BOK Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, saksi Munjiannor, S.Kep. NS. selaku Pengelola BOK Kabupaten dan Puskesmas dan saksi Rai Hanah selaku Pengelola BOK Stunting dan Jampersal, dalam pengelolaan dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 tidak melaksanakan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi penggunaan anggaran pada kegiatan pembiayaan Tahun Anggaran 2020, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut : 
  1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,            pada :
  • Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada :
  • Pasal 18 Ayat (3) menyatakan bahwaPejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 12

Ayat (5)   PPTK mempunyai tugas mencakup :

      1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
      2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
      3. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pihak Dipublikasikan Ya