Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Plk NUZUL FAHMI H. AGUNG SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUZUL FAHMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul QamarNUZUL FAHMI
Tergugat
NoNama
1H. AGUNG SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;--------------------------
  2. Menyatakan bahwa kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat pada Bulan Desember 2024 untuk pembuatan teras kanopi dan pagar pada rumah milik Tergugat yang beralamat di Jalan Keluarga (Komplek Perumahan Hagia Sophia Premiere) Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)  telah disepakati secara lisan oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum ;-----------------------------------
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat ;-------
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan/diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap : 1 (satu) Unit Mobil Merk Chery,  seri J6 dengan Nomor Polisi : DA 1738 NC atas nama H. Agung Setiawan ;-------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :dihitung dari jumlah jasa yang seharusnya diterima oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dikurangi 10 % dari nilai sisa pekerjaan dan dikurangi dari keseluruhan nilai uang yang sudah diterima oleh Penggugat maka kerugian dari Penggugat adalah Rp. 75.000.000 – Rp. 7.500.000,00 = Rp 67.500.000,00 - Rp. 42.500.000,00 = Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterill karena hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran akibat pemutusan isi perjanjian sepihak oleh Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar Rp. 50.0000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus ;------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap ;----------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;--------------------

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak