Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Plk EVOD S.P.ARITONANG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVOD S.P.ARITONANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama sesuai Akta Kelahiran yaitu EVOD SAUD PARLINDUNGAN dan pada Passport/Paspor yang lama Pemohon semula bernama EVOD SAUD PARLINDUNGAN ARITONANG yang lahir di Banten pada tanggal 22 November 1969 menjadi EVOD S.P.ARITONANG adalah sah menurut hukum;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak