Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
2.JUMAIYATI, SH.
DIAN HIDAYAT bin UJANG RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 166/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2JUMAIYATI, SH.
3NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN HIDAYAT bin UJANG RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa DIAN HIDAYAT Bin UJANG RAHMAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Temanggung Tilung XXII A RT. 004 RW. 008 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

--------Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 12.42 Wib, terdakwa ditelpon oleh Sdr. Empink yang pada intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil barang berupa narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Temanggung Tilung XXII A RT. 004 RW. 008 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan disaat itu terdakwa menyetujui permintaan dari Sdr. Empink. Lalu tidak lama kemudian, Sdr. Empink mengirimkan pesan berupa foto lokasi pengambilan shabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi ketempat tersebut untuk memantau situasi. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa sampai di Jalan Temanggung Tilung XXII A RT. 004 RW. 008 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan langsung mengecek tempat shabu diletakkan yang dimana shabu tersebut telah dibungkus plastik kemasan minuman sachet merek good day, namun disaat itu terdakwa masih belum mengambil shabu tersebut dikarenakan keadaan masih ramai dan sekitar pukul 14.30 Wib pada saat keadaaan sudah sepi, terdakwa mengambil shabu tersebut dan langsung pergi, namun pada saat itu terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian yang diantaranya saksi Rusdiansyah Bin Darmawan dan saksi Kris Yosef Putra Tunggal dan langsung melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Maladie, S.T dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu yang disimpan terdakwa di kantong celana bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) bungkus bekas minuman sachet merek good day, 1 (satu) buah handphone merek Realme 7i warna biru dengan Imei I 862735042848612 dan Imei 2 862735042848604 dengan nomor provider Telkomsel 085248105207, 1 (satu) unti Ranmor R2 merek honda scoopy warna merah hitam dengan Nopol KH 6109 TS. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.-------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 049/60511.IL/2024 tanggal 19 Maret 2024 : 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 50,12 (lima puluh koma dua belas) gram, berat bersih 48,82 (empat puluh delapan koma delapan puluh dua) gram (yang disita dari Terdakwa).-------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-700/O.2.10/Enz.1/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 48,82 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,08 gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 5,63 gram dan sisanya dengan berat bersih 43,11 gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0163 tanggal 20 Maret 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3581 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa DIAN HIDAYAT Bin UJANG RAHMAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Temanggung Tilung XXII A RT. 004 RW. 008 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa awalnya saksi Rusdiansyah Bin Darmawan dan saksi Kris Yosef Putra Tunggal beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Temanggung Tilung XXII A RT. 004 RW. 008 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, atas informasi tersebut saksi Rusdiansyah Bin Darmawan dan saksi Kris Yosef Putra Tunggal beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa dengan gerak-gerak yang mencurigakan di Jalan Temanggung Tilung XXII A RT. 004 RW. 008 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, saksi Rusdiansyah Bin Darmawan dan saksi Kris Yosef Putra Tunggal beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Maladie, S.T dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu yang disimpan terdakwa di kantong celana bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) bungkus bekas minuman sachet merek good day, 1 (satu) buah handphone merek Realme 7i warna biru dengan Imei I 862735042848612 dan Imei 2 862735042848604 dengan nomor provider Telkomsel 085248105207, 1 (satu) unti Ranmor R2 merek honda scoopy warna merah hitam dengan Nopol KH 6109 TS. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor: 049/60511.IL/2024 tanggal 19 Maret 2024 : 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 50,12 (lima puluh koma dua belas) gram, berat bersih 48,82 (empat puluh delapan koma delapan puluh dua) gram (yang disita dari Terdakwa).-------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-700/O.2.10/Enz.1/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 48,82 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,08 gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 5,63 gram dan sisanya dengan berat bersih 43,11 gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0163 tanggal 20 Maret 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3581 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya