Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk 1.AGUS KHAIRI
2.FITRA ASPIANDI
PT.GRAHA INTI JAYA Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS KHAIRI
2FITRA ASPIANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Junaedi Lumban Gaol,S.HAGUS KHAIRI
2M.Junaedi Lumban Gaol,S.HFITRA ASPIANDI
Tergugat
NoNama
1PT.GRAHA INTI JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AlfiansyahPT.GRAHA INTI JAYA
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya

2.    Menyatakan bahwa tergugat telah terbukti mempekerjakan para penggugat diluar yang diperjanjikan dan merugikan keuangan para penggugat sebagaimana dimaksud  pasal 36 huruf (g) angka (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

3.    Menyatakan putus hubungan kerja para penggugat dengan tergugat terhitung sejak putusan dibacakan

4.    Menghukum tergugat PT.Graha Inti Jaya membayar uang hak-hakpesangon para penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:
PENGGUGAT An. AGUS KHAIRI
Masa Kerja                 :    < 12 Tahun
Gaji Pokok dan Tunjangan tetap    :     Rp.5.384.429,00

Pesangon 1 x 9 x Rp.5.384.429,-            = Rp. 48.459.861,00
Penghargaan masa kerja 5 x Rp.5.384.429,-    = Rp. 26.922.145,00
Pergantian Hak Cuti 12 x Rp.215.377,16        =Rp.    2.584.525,92
Total                        =  Rp. 77.966.531,92
Terbilang :     Tujuh puluh Tujuh juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu
Lima ratus tiga puluh satu rupiah sembilan puluh dua sen.

PENGGUGAT An.FITRA ASPIANDI
Masa Kerja                 :    < 15 Tahun
Gaji Pokok dan Tunjangan tetap    :    Rp.5.493.616,-
Pesangon 1 x 9 x Rp.5.493.616,-            = Rp. 49.442.544,00
Penghargaan masa kerja 5 x Rp.5.493.616,-    = Rp. 38.455.312,00
Pergantian Hak Cuti 12 x Rp.219.744,64        =Rp.    2.636.935,68
Total                                =  Rp. 90.534.791,68
Terbilang :     Sembilan puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu Tujuh ratus
sembilan puluh satu Rupiah enam puluh delapan sen
5.    Menyatakan bahwa biaya perekrutan karyawan termasuk bon warung untuk makan karyawan yang baru datang adalah beban perusahaan tergugat.

6.    Menghukum tergugat mengganti biaya yang dikeluarkan penggugat yaitu bon makan karyawan diwarung kepada penggugat 1 (satu) sebesar Rp.1.235.000,- (satu juta dua ratus lima ribu rupiah), Dan kepada penggugat 2 (dua) sebesar Rp.4.686.000,- (empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

7.    Menghukumtergugatuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak