Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JUMAIYATI, SH.
2.SITI MUTOSI'AH, S.H.
3.MURSIDAH, S.H.
NOORYANI binti SYARKAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 183/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOORYANI binti SYARKAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ipik Haryanto, S.H.NOORYANI binti SYARKAWI
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa  NOORYANI Binti SYARKAWI (Alm)  pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wib Dr. Murjani Gg Hizrah No. 14 Rt. 004 Rw.007 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota. Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

-------Bahwa sebelumnya saksi RAHMAT HIDAYAT bersama dengan saksi GERY OCTORA, beserta team Dit Res Narkoba Polda Kalteng mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Dr.Murjani Kota Palangka Raya Prov. Kalteng marak peredaran Narkotika jenis narkotika jenis shabu, sehingga saksi bersama dengan Tim Dit Res Narkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh keterangan yang sering mengedarkan Narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa yang tinggal di sebuah rumah yang berada di Jalan Dr. Murjani Gg Hizrah No. 14 Rt. 004 Rw.007 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota. Palangka Raya Prov. Kalteng,  setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan tim merasa yakin kebenaran info tersebut, sehingga pada hari Rabu tanggal 27  Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wib di lakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian di lakukan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa yang berada di Jalan Dr. Murjani Gg Hizrah No. 14 Rt. 004 Rw.007 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota. Palangka Raya Prov. Kalteng di saksikan Ketua RT yaitu saksi ALI FIKRI ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa  5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 14,34 (empat belas koma tiga puluh empat )gram yang terdiri dari 3 (tiga) paket dengan berat  5 (lima) gram narkotika jenis shabu terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah, dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kecil terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah toples kecil warna biru merk royal ware, 4 (empat) bundel plastik klip yang terdakwa gunakan untuk membagi shabu menjadi paket kecil, 1 (satu) buah

sendok shabu yang terbuat dari plastik sedotan warna putih yang terdakwa gunakan untuk membagi menjadi paket kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang terdakwa gunakan untuk menimbang narkotika jenis shabu, uang tunai senilai Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang merupakan uang sisa penjualan narkotika jensi shabu, serta 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung  Galaxy A04e IMEI 1 : 352691974610024 IMEI 2 : 356428724610020 No. provider Axis : 083893230427 yang terdakwa  gunakan untuk sarana komunikasi jual beli narkotika jenis shabu semua barang tersebut di temukan di kamar tidur terdakwa, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dialakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------

-------Awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr DAHAM ( Daftar Pencaharian Orang ) menggunakan WhatsApp ke nomor Sdr DAHAM 082339641220 yang terdakwa simpan di kontak dengan nama “Mr. D” dari nomor terdakwa 083893230427 yang inti pembicaraan meminta tolong kepada sdr DAHAM untuk di carikan narkotika jenis shabu dan di sanggupi oleh Sdr DAHAM dan terdakwa sepakat harga narkotika jensi shabu adalah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per paketnya dan pembayarannya baru akan terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut terjual. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wib, Sdr DAHAM menghubungi terdakwa mengatakan jika narkotika jenis shabu sudah siap akan dilempar di daerah Jalan Nyai Balau sekitar jam 18.00 Wib, sekitar jam 17.30 Wib Sdr DAHAM mengatakan jika narkotika jenis shabu sudah di lempar  Sdr DAHAM memberikan alamat lengkapnya bawah plang Jalan Nyai Balau seberang kantor PT. Telkom Jalan Cempaka Kelurahan Langkai Kecamatan. Pahandut Kota Palangka Raya Prov. Kalteng dalam bungkus teh kotak, Kemudian setelah mengetahui alamatnya, terdakwa langsung pergi ke alamat di maksud sendiri saja, setelah sampai di Jalan Nyai Balau tepatnya di bawah plang jalan, terdakwa melihat bungkusan teh kotak lalu terdakwa ambil dan bawa pulang kerumah, setelah sampai di rumah 1 (satu) paket narkotika jensi shabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram terdakwa ambil dan bagi menjadi 60 (enam puluh) paket kecil dengan rincian  36 (tiga puluh enam) paket narkotika jensi shabu dengan harga @ Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 24 (dua puluh empat) paket dengan harga @ Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sudah terjual habis, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2024 terdakwa ambil lagi 1 (satu) paket narkotika jensi shabu dengan berat 5 (lima) gram terdakwa ambil dan di bagi menjadi 60 (enam puluh) paket kecil dengan rincian  36 (tiga puluh enam) paket dengan harga @ Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 24 (dua puluh empat) paket dengan harga @ Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk terdakwa jual dan sisa 1 (satu) paket dengan harga @ Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) paket dengan harga @ Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah toples kecil warna biru merk royal ware, sedangkan 3 (tiga) paket dengan berat sekitar @ 5 (lima) gram terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah, kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wib datang saksi RAHMAT HIDAYAT bersama dengan saksi GERY OCTORA, beserta tim Dit Res Narkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terdakwa yang berada di Jalan Dr. Murjani Gg Hizrah No. 14 Rt. 004 Rw.007 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota. Palangka Raya Prov. Kalteng dengan di saksikan Ketua RT  setempat di temukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 14,34( empat belas koma tiga puluh empat ) gram yang terdiri dari 3 (tiga) paket dengan berat @ 5 (lima) gram terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah, dan 2 (dua) paket kecil di simpan di dalam 1 (satu) buah toples kecil warna biru merk royal ware, 4 (empat) bundel plastik klip yang terdakwa gunakan untuk membagi narkotika jensi shabu menjadi paket kecil, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari plastik sedotan warna putih yang terdakwa gunakan untuk membagi menjadi paket kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang terdakwa gunakan untuk menimbang narkotika jenis shabu, uang tunai senilai Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang merupakan uang sisa penjualan narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung  Galaxy A04e IMEI 1  352691974610024 IMEI 2 , 356428724610020 No. provider Axis : 083893230427 yang terdakwa gunakan untuk sarana komunikasi jual beli  narkotika jenis shabu dan semua barang tersebut di temukan di kamar tidur terdakwa semua barang tersebut milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa, beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------

--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 058/60511.IL/2024 tanggal 27 Maret 2024 : 5 (lima ) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 15,64 (lima belas  koma enam puluh satu) gram, berat bersih 14,34 (empat belas koma tiga empat) gram  (yang disita dari   terdakwa).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : B-    /O.2.10/Enz.1/03/2024 tanggal  27 Maret 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 5 (lima) paket kristal shabu dengan berat kotor  15,64 ( lima belas koma enam empat) gram, kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  •   Kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 5 ( lima ) paket dengan berat bersih 0,09 ( nol koma nol sembilan) gram.
  •   Kepentingan pembuktian perkara di Persidanagan sebanayak 5 ( lima ) paket dengan berat bersih 5,26 ( lima koma  dua enam ) gram
  •   Kepentingan pemusnahan sebanyak 5 ( lima) paket dengan berat bersih 8,99 (delapan koma sembilan sembilan) gram

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098K.05.16.24.0181 tanggal 28 Maret 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) buah amplop cotch cover/Sachet/bungkus (Netto. 0,3921) yang disita dari  para terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang-----------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

                                                                        A T A U       

Kedua

--------Bahwa ia terdakwa NOORYANI Binti SYARKAWI (Alm)  pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wib Dr. Murjani Gg Hizrah No. 14 Rt. 004 Rw.007 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota. Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-------Bahwa sebelumnya saksi RAHMAT HIDAYAT bersama dengan saksi GERY OCTORA, beserta team Dit Res Narkoba Polda Kalteng mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Dr.Murjani Kota Palangka Raya Prov. Kalteng marak peredaran Narkotika jenis narkotika jenis shabu, sehingga saksi bersama dengan Tim Dit Res Narkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh keterangan yang sering mengedarkan Narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa yang tinggal di sebuah rumah yang berada di Jalan Dr. Murjani Gg Hizrah No. 14 Rt. 004 Rw.007 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota. Palangka Raya Prov. Kalteng,  setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan tim merasa yakin kebenaran info tersebut, sehingga pada hari Rabu tanggal 27  Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wib di lakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian di lakukan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa yang berada di Jalan Dr. Murjani Gg Hizrah No. 14 Rt. 004 Rw.007 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota. Palangka Raya Prov. Kalteng di saksikan Ketua RT yaitu saksi ALI FIKRI ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa  5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 14,34 (empat belas koma tiga puluh empat )gram yang terdiri dari 3 (tiga) paket dengan berat  5 (lima) gram narkotika jenis shabu terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah, dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kecil terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah toples kecil warna biru merk royal ware, 4 (empat) bundel plastik klip yang terdakwa gunakan untuk membagi shabu menjadi paket kecil, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari plastik sedotan warna putih yang terdakwa gunakan untuk membagi menjadi paket kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang terdakwa gunakan untuk menimbang narkotika jenis shabu, uang tunai senilai Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang merupakan uang sisa penjualan narkotika jensi shabu, serta 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung  Galaxy A04e IMEI 1 : 352691974610024 IMEI 2 : 356428724610020 No. provider Axis : 083893230427 yang terdakwa  gunakan untuk sarana komunikasi jual beli narkotika jenis shabu semua barang tersebut di

 

 

temukan di kamar tidur terdakwa, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dialakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------

--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 058/60511.IL/2024 tanggal 27 Maret 2024 : 5 (lima ) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 15,64 (lima belas  koma enam puluh satu) gram, berat bersih 14,34 (empat belas koma tiga empat) gram  (yang disita dari para terdakwa).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : B-    /O.2.10/Enz.1/03/2024 tanggal  27 Maret 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa berupa 5 (lima) paket kristal shabu dengan berat kotor  15,64 ( lima belas koma enam empat) gram, kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  •   Kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 5 ( lima ) paket dengan berat bersih 0,09 ( nol koma nol sembilan) gram.
  •   Kepentingan pembuktian perkara di Persidanagan sebanayak 5 ( lima ) paket dengan berat bersih 5,56 ( lima koma  lima enam ) gram
  •   Kepentingan pemusnahan sebanyak 5 ( lima) paket dengan berat bersih 8,99 (delapan koma sembilan sembilan) gram

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098K.05.16.24.0181 tanggal 28 Maret 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) buah amplop cotch cover/Sachet/bungkus (Netto. 0,3921) yang disita dari  para terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya