Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | AKHMAD | PT.HIJAU PERTIWI INDAH PLANTATIONS | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa status Perjanjian Kerja Penggugat dengan tergugat selama < 9 Tahun adalah Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) 3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Pemutusan Hubungan Kerja dari tergugat terhadap penggugat tanggal 18 April 2023 karena bertentangan dengan ketentuaan pasal ketentuan pasal 4,5,6 dan pasal 10 bagian kedua dan pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.35 Tahun 2021 4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja penggugat dengan tergugat sejak putusan dibacakan. 5. Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak para penggugat sebagaiberikut: Masa Kerja : <9 Tahun
Perhitungan Pesangon 3.194.237
Terbilang Delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah 6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan. 7. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESSLAAG) dalam perkara ini. 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) 9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. II. Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |