Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.SUTRISNO TABEAS, SH., MH
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
LOLA binti NIRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 134/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2SUTRISNO TABEAS, SH., MH
3MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LOLA binti NIRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa ia terdakwa LOLA Binti NIRWAN bersama-sama dengan saksi YETTY DIANA Binti BARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Jalan Menteng V Gg. Dolpin Nomor 51 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa mempunyai usaha di bidang penjualan produk kecantikan yang bertempat di Jalan Menteng V Gg. Dolpin No. 51 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana produk kecantikan tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli melalui online yaitu di Shoppe dan terdakwa juga membelinya dari saksi YETTY yang dimana terdakwa menjadi reseller terhadap produk kecantikan yang dijual oleh saksi YETTY. Adapun jenis produk kecantikan yang dibeli terdakwa dari saksi YETTY yaitu Paket SMOOTH CREAM terdiri dari sabun, toner, serum, cream malam dan cream pagi, Paket NANOTERA terdiri dari sabun, toner, serum, cream malam dan cream pagi dan Andre Beauty (Lotion Hb malam), Sedangkan produk kecantikan yang dibeli dari Shoppe yaitu Paket BRILLIANT SKINCARE terdiri dari sabun, toner, cream malam dan cream pagi dan Brilliant Skincare Serum. Setelah membeli produk kecantikan tersebut, terdakwa akan menjualnya kembali dengan cara memasarkannya dan menawarkannya kepada pembeli melalui media sosial facebook dengan akun Lola Olla Skicare Pky (Lola Nanotera pky) dan akun facebook Hi Glow Skincare Palangkaraya (Lola olla skincare pky).---------------------------------------

--------Bahwa produk kecantikan yang dijual terdakwa kepada pembeli dijual dalam bentuk paket maupun satuan. Adapun yang dijual dengan paketan dengan rincian harga sebagai berikut:

  • Paket SMOOTH SKIN dengan harga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
  • Paket NANOTERA dengan harga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
  • Paket BRILLIANT SKINCARE dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

Untuk harga satuan yaitu sebagai berikut:

  • Merk SMOOT SKIN yang terdiri dari day cream, night cream, brightening facial wash dan brightening face toner masing-masing dijual degan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)/satuan, untuk jenis bright and glow serum dan acne night cream masing-masing dijual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)/satuan dan jenis serum liposom dijual dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Merk NANOTERA yang terdiri dari nano tera day cream, ultimate night cream, sabun, krim jerawat, face toner glow masing-masing dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)/satuan dan jenis serum dijual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Andrea beauty body lotion dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Dubai super raja pemutih dengan harga Rp. 180.000,- (seratu delapan puluh ribu rupiah)
  • Raja pemutih dosis tinggi Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Serum jerawat apotek cendana Rp. 150.000,- (seratu lima puluh ribu rupiah)

--------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 17.30 Wib dan berdasarkan pengembangan perkara saksi LOLA, petugas kepolisian yang diantaranya saksi EKO LAKSONO MARTIO dan saksi SETYO WALUYO BUDI UNTORO mendatangi rumah terdakwa yang dijadikan sebagai tempat penjualan produk kecantikan yang berada di Jalan G. Obos VIII D No. 4 RT/RW 005/007 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa produk kecantikan yang tidak memenuhi standar yang dpersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta ditemukan juga barang bukti lainnya. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------

--------Bahwa produk kecantikan yang dijual terdakwa, tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------

 

ATAU

  Kedua

--------Bahwa ia terdakwa YETTY DIANA Binti BARDIANSYAH bersama-sama dengan saksi LOLA Binti NIRWAN pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Jalan Menteng V Gg. Dolpin Nomor 51 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa mempunyai usaha di bidang penjualan produk kecantikan yang bertempat di Jalan Menteng V Gg. Dolpin No. 51 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana produk kecantikan tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli melalui online yaitu di Shoppe dan terdakwa juga membelinya dari saksi YETTY yang dimana terdakwa menjadi reseller terhadap produk kecantikan yang dijual oleh saksi YETTY. Adapun jenis produk kecantikan yang dibeli terdakwa dari saksi YETTY yaitu Paket SMOOTH CREAM terdiri dari sabun, toner, serum, cream malam dan cream pagi, Paket NANOTERA terdiri dari sabun, toner, serum, cream malam dan cream pagi dan Andre Beauty (Lotion Hb malam), Sedangkan produk kecantikan yang dibeli dari Shoppe yaitu Paket BRILLIANT SKINCARE terdiri dari sabun, toner, cream malam dan cream pagi dan Brilliant Skincare Serum. Setelah membeli produk kecantikan tersebut, terdakwa akan menjualnya kembali dengan cara memasarkannya dan menawarkannya kepada pembeli melalui media sosial facebook dengan akun Lola Olla Skicare Pky (Lola Nanotera pky) dan akun facebook Hi Glow Skincare Palangkaraya (Lola olla skincare pky).---------------------------------------

--------Bahwa produk kecantikan yang dijual terdakwa kepada pembeli dijual dalam bentuk paket maupun satuan. Adapun yang dijual dengan paketan dengan rincian harga sebagai berikut:

  • Paket SMOOTH SKIN dengan harga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
  • Paket NANOTERA dengan harga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
  • Paket BRILLIANT SKINCARE dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

Untuk harga satuan yaitu sebagai berikut:

  • Merk SMOOT SKIN yang terdiri dari day cream, night cream, brightening facial wash dan brightening face toner masing-masing dijual degan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)/satuan, untuk jenis bright and glow serum dan acne night cream masing-masing dijual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)/satuan dan jenis serum liposom dijual dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Merk NANOTERA yang terdiri dari nano tera day cream, ultimate night cream, sabun, krim jerawat, face toner glow masing-masing dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)/satuan dan jenis serum dijual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Andrea beauty body lotion dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Dubai super raja pemutih dengan harga Rp. 180.000,- (seratu delapan puluh ribu rupiah)
  • Raja pemutih dosis tinggi Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Serum jerawat apotek cendana Rp. 150.000,- (seratu lima puluh ribu rupiah)

--------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 17.30 Wib dan berdasarkan pengembangan perkara saksi LOLA, petugas kepolisian yang diantaranya saksi EKO LAKSONO MARTIO dan saksi SETYO WALUYO BUDI UNTORO mendatangi rumah terdakwa yang dijadikan sebagai tempat penjualan produk kecantikan yang berada di Jalan G. Obos VIII D No. 4 RT/RW 005/007 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa produk kecantikan yang tidak memenuhi standar yang dpersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta ditemukan juga barang bukti lainnya. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------

--------Bahwa produk kecantikan yang dijual terdakwa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat serta tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.----------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, g, i dan j Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya