Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.YAYU DEWIATI, S.H.
2.MURSIDAH, S.H.
RUSDIANOR alias RUSDI bin (Alm) HASBULAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 114/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAYU DEWIATI, S.H.
2MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANOR alias RUSDI bin (Alm) HASBULAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Romdlon Ibnu Munir, S.H, DKRUSDIANOR alias RUSDI bin (Alm) HASBULAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

         -------Bahwa ia terdakwa RUSDIANOR Alias RUSDI Bin (Alm) HASBULAH pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah (Barak Milik Jain Pintu Nomor 2) Rt.002 Rw.007 Kel Pahandut, Kec. Pahandut ,Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yaitu berupa 5 (lima) paket serbuk kristal shabu dengan berat bersih seberat 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa awalnya pada hari JUMAT tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. Alfi (DPO) di Barak Milik Jain Pintu Nomor 2 Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah  Rt.002 Rw.007 Kel Pahandut, Kec. Pahandut ,Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah untuk memesan shabu dengan cara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah) lebih dahulu kepada Sdr. Alfi (DPO), setelah 1 (satu) jam kemudian Sdr. Alfi (DPO) lalu menyerahkan shabu secara langsung kepada terdakwa dengan berat kurang lebih 2,5 gram (tanpa bungkus) atau setengah kantong yang kemudian shabu tersebut di buat menjadi 18 (delapan belas) paket untuk dijual kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 08.00 Wib di barak pintu No 02 terdakwa bersama Sdr. Alfi (DPO)  sedang berada di dalam Barak mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan sekira jam 09.00 Wib ada orang yang tidak terdakwa kenal membeli narkotika jenis shabu sebanyak dua paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket, sekira jam 12.00 Wib terdakwa bersama Sdr. Alfi (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan  pukul 16.00 wib terdakwa bersama Sdr. Alfi (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu lagi. Bahwa sekira jam 16.00 Wib saksi H.Mustafa Achmad Bin H.Achmad dan saksi Andhika Maulana Arty Pradana beserta anggota Polresta Palangka Raya mendapatkan laporan informasi dari pihak warga masyarakat bahwa di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah (Barak milik Jain pintu No 02) Rt 002 Rw 007 Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya ada seseorang yang bernama RUSDIANOR Als RUSDI Bin (Alm) HASBULAH yang diduga sebagai pengedar atau penjual Narkotika dan setelah mendapatkan informasi tersebut saksi H.Mustafa Achmad Bin H.Achmad dan saksi Andhika Maulana Arty Pradana beserta anggota Polresta Palangka Raya bergerak ke tempat tersebut dan setelah ditemukan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud anggota Kepolisian melakukan pengamatan dan observasi disekitar dan sekira jam 17.00 Wib saksi H.Mustafa Achmad Bin H.Achmad dan saksi Andhika Maulana Arty Pradana mendatangi barak tersebut dan mengamankan terdakwa RUSDIANOR Als RUSDI Bin (Alm) HASBULAH yang sedang berada di dalam barak dan Sdr. Alfi (DPO) yang mengetahui petugas kepolisian datang kemudian melarikan diri lewat belakang barak dengan melompat ke pinggir sungai, kemudian saksi H.Mustafa Achmad Bin H.Achmad dan saksi Andhika Maulana Arty Pradana melakukan penggeledahan di dalam barak yang disaksikan oleh saksi Akhmad Jaferi Als H. Amat Bin (Alm) Jaferi dan ditemukan berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 2,26 (dua koma dua enam) gram yang disimpan dalam saku celana bagian depan terdakwa ; 2 (dua) pack plastic klip, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi warna biru, Uang tunai Rp. 1.250.000,-  (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu ditemukan diatas lantai barak sehingga terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian untuk di proses secara hukum.
  • Bahwa jumlah paket Narkotika yang laku terjual sebanyak 13 (tiga) belas paket yang dijual langsung oleh terdakwa. Bahwa paket narkotika tersebut dijual dengan harga bervariasi dengan rincian Harga Rp. 1.000.000,- (satu juta seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dan terjual 1 (satu) paket sisa 1 (satu) paket, Harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket terjual 1 (satu) paket sisa 1 (satu) paket, Harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket terjual 6 (enam) paket sisa 2 (dua) paket, Harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket terjual 3 (tiga) paket sisa 2 (dua) paket.
  • Bahwa ada 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sudah habis terdakwa konsumsi berdua dengan Sdr.  Alfi (DPO).
  • Bahwa  apabila narkotika jenis shabu yang berawal sebanyak 1 (satu) paket seberat kurang lebih 2,5 gram atau setengah kantong laku terjual semua terdakwa akan mendapatkan keuntungannya sebanyak kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebagian bisa terdakwa  konsumsi sendiri dan pada saat dilakukan penangkapan ada ditemukan uang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa terdakwa melakukan jual beli narkotika jenis shabu sekitar satu bulan dengan membeli dari  Sdr. Alfi (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama pada tanggal 5 Februari 2024, yang kedua pada tanggal 10 Februari 2024 dan yang ketiga kalinya pada tanggal 08 Maret 2024 dan cara terdakwa melakukan penjualan yaitu dengan orang yang datang ke barak terdakwa dan kalau untuk mendapatkan dari orang lain terdakwa biasanya membeli dengan orang yang berada di daerah Puntun untuk di konsumsi sendiri.
  • Bahwa dengan ditemukannya 5 (lima) paket kristal putih tersebut tersebut, kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meminta bantuan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya untuk melakukan penimbangan berdasarkan surat no : B/110/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 09 Maret 2024 dan berdasarkan hasil penimbangan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor :045/60511.IL/2024 tanggal 13 Maret 2024 diketahui berat kotor 5 (lima) paket kristal putih tersebut seberat 2,26 gram (dua koma dua puluh enam gram) paket barang ditimbang dengan bungkusnya dan berat bersih seberat 1,26 gram (satu koma dua puluh enam gram) paket ditimbang tanpa bungkusnya. Bahwa untuk mengetahui jenis kandungan 5 (lima) paket kristal putih tersebut kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mengirimkan sebagian dari penyisihan kristal putih tersebut ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya berdasarkan surat No : B/115/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 14 Maret 2024 untuk diuji secara Laboratorium dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Surat Pengantar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. : PP.01.01.16A.03.24.125 tanggal 18 Maret 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0150 tanggal 16 Maret 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0149.K dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal bening dengan berat kotor  0,3413 gram (plastik klip kecil + kristal bening) an. Sdr. RUSDIANOR Alias RUSDI Bin (Alm) HASBULAH adalah positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Bahwa perbuatan terdakwa RUSDIANOR Alias RUSDI Bin (Alm) HASBULAH tersebut dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi .

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

         KEDUA :

         -------Bahwa ia terdakwa RUSDIANOR Alias RUSDI Bin (Alm) HASBULAH pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah (Barak Milik Jain Pintu Nomor 2) Rt.002 Rw.007 Kel Pahandut, Kec. Pahandut ,Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa 5 (lima) paket serbuk kristal shabu dengan berat bersih seberat 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa awalnya pada hari JUMAT tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. Alfi (DPO) di Barak Milik Jain Pintu Nomor 2 Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah  Rt.002 Rw.007 Kel Pahandut, Kec. Pahandut ,Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah untuk memesan shabu dengan cara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah) lebih dahulu kepada Sdr. Alfi (DPO), setelah 1 (satu) jam kemudian Sdr. Alfi (DPO) lalu menyerahkan shabu secara langsung kepada terdakwa dengan berat kurang lebih 2,5 gram (tanpa bungkus) atau setengah kantong yang kemudian shabu tersebut di buat menjadi 18 (delapan belas) paket untuk dijual kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 08.00 Wib di barak pintu No 02 terdakwa bersama Sdr. Alfi (DPO)  sedang berada di dalam Barak mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan sekira jam 09.00 Wib ada orang yang tidak terdakwa kenal membeli narkotika jenis shabu sebanyak dua paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket, sekira jam 12.00 Wib terdakwa bersama Sdr. Alfi (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan  pukul 16.00 wib terdakwa bersama Sdr. Alfi (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu lagi. Bahwa sekira jam 16.00 Wib saksi H.Mustafa Achmad Bin H.Achmad dan saksi Andhika Maulana Arty Pradana beserta anggota Polresta Palangka Raya mendapatkan laporan informasi dari pihak warga masyarakat bahwa di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah (Barak milik Jain pintu No 02) Rt 002 Rw 007 Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya ada seseorang yang bernama RUSDIANOR Als RUSDI Bin (Alm) HASBULAH yang diduga sebagai pengedar atau penjual Narkotika dan setelah mendapatkan informasi tersebut saksi H.Mustafa Achmad Bin H.Achmad dan saksi Andhika Maulana Arty Pradana beserta anggota Polresta Palangka Raya bergerak ke tempat tersebut dan setelah ditemukan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud anggota Kepolisian melakukan pengamatan dan observasi disekitar dan sekira jam 17.00 Wib saksi H.Mustafa Achmad Bin H.Achmad dan saksi Andhika Maulana Arty Pradana mendatangi barak tersebut dan mengamankan terdakwa RUSDIANOR Als RUSDI Bin (Alm) HASBULAH yang sedang berada di dalam barak dan Sdr. Alfi (DPO) yang mengetahui petugas kepolisian datang kemudian melarikan diri lewat belakang barak dengan melompat ke pinggir sungai, kemudian saksi H.Mustafa Achmad Bin H.Achmad dan saksi Andhika Maulana Arty Pradana melakukan penggeledahan di dalam barak yang disaksikan oleh saksi Akhmad Jaferi Als H. Amat Bin (Alm) Jaferi dan ditemukan berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 2,26 (dua koma dua enam) gram yang disimpan dalam saku celana bagian depan terdakwa ; 2 (dua) pack plastic klip, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi warna biru, Uang tunai Rp. 1.250.000,-  (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu ditemukan diatas lantai barak sehingga terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian untuk di proses secara hukum.
  • Bahwa jumlah paket Narkotika yang sudah laku terjual sebanyak 13 (tiga) belas paket dengan dijual langsung oleh terdakwa.
  • Bahwa ada 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sudah habis terdakwa konsumsi berdua dengan Sdr.  Alfi (DPO).
  • Bahwa dengan ditemukannya 5 (lima) paket kristal putih tersebut, kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meminta bantuan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya untuk melakukan penimbangan berdasarkan surat no : B/110/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 09 Maret 2024 dan berdasarkan hasil penimbangan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya berdasarkan berita acara penimbangan batrang bukti Nomor :045/60511.IL/2024 tanggal 13 Maret 2024 diketahui berat kotor 5 (lima) paket kristal putih tersebut seberat 2,26 gram (dua koma dua puluh enam gram) paket barang ditimbang dengan bungkusnya dan berat bersih seberat 1,26 gram (satu koma dua puluh enam gram) paket ditimbang tanpa bungkusnya. Bahwa untuk mengetahui jenis kandungan 5 (lima) paket kristal putih tersebut kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mengirimkan sebagian dari penyisihan kristal putih tersebut ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya berdasarkan surat No : B/115/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 14 Maret 2024 untuk diuji secara Laboratorium dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Surat Pengantar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. : PP.01.01.16A.03.24.125 tanggal 18 Maret 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0150 tanggal 16 Maret 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0149.K dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal bening dengan berat kotor  0,3413 gram (plastik klip kecil + kristal bening) an. Sdr. RUSDIANOR Alias RUSDI Bin (Alm) HASBULAH adalah positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa RUSDIANOR Alias RUSDI Bin (Alm) HASBULAH tersebut dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi .

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya