Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2024/PN Plk 1.MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
2.TEDIEGARIA, S.H.
PAULUS SUGIANTO RAHEN alias ANTO RAHEN Anak dari RAHEN DALI DJINU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 273/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 283/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS SUGIANTO RAHEN alias ANTO RAHEN Anak dari RAHEN DALI DJINU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa PAULUS SUGIANTO RAHEN alias ANTO RAHEN anak dari Alm. RAHEN DALI DJINU, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di sekitar Bengkel Las yang beralamat di Jalan Janah Jari No. 02, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan penganiayaan,” terhadap saksi sebagai korban yaitu saksi BERKAT alias LOTOY anak dari DIES TAMBUN SAHA (Alm), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 13.00 WIB saksi BERKAT menuju dengan menggunakan motornya ke Jalan Janah Jari No. 02, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya untuk membayar pesanan teralis warungnya di Bengkel Las yang sudah saksi BERKAT pesan beberapa hari sebelumnya. Saat saksi BERKAT hendak masuk ke bengkel las untuk membayar teralis pesanannya, terdakwa berjalan mendatangi ke arah saksi BERKAT dan kemudian terjadi adu mulut atau perdebatan antara terdakwa dan saksi BERKAT, yang dikarenakan sebelumnya antara terdakwa dan saksi BERKAT ada permasalahan keluarga. Setelah terjadi adu mulut antara terdakwa dan saksi BERKAT tersebut, terdakwa mengambil sebuah batu dan melemparkan batu tersebut kearah saksi BERKAT namun saksi BERKAT menghindar lemparan batu oleh terdakwa tersebut sehingga batu tidak mengenai saksi BERKAT. Setelah itu terdakwa berjalan mendekati saksi BERKAT lebih dekat dan memukul saksi BERKAT dan saksi pun melakukan perlawanan dengan membalas pukulan tersebut. Kemudian terdakwa membuka tas slempang yang dibawa oleh terdakwa dan mengeluarkan sebuah belati dengan panjang sekitar 25 cm dengan sarung belati berwarna coklat kehitaman dibungkus kain berwarna merah. Kemudian terdakwa mengeluarkan isi belati dari sarungnya, dan setelah itu terdakwa mengayunkan belati tersebut dengan gerakan menusuk kearah perut tengah saksi BERKAT namun saksi BERKAT sempat menahan atau menangkis tusukan belati oleh terdakwa tersebut menggunakan tangan kiri saksi BERKAT, sehingga belati tersebut mengenai perut saksi sebelah kanan. Setelah terdakwa melihat luka di perut saksi BERKAT sebelah kanan, terdakwa kemudian pergi dengan cara berlari dari lokasi kejadian.
  • Bahwa setelah saksi BERKAT mengalami luka akibat perbuatan terdakwa, kemudian saksi BERKAT menggunakan sepeda motornya menuju ke Apotek K-24 Jalan RTA. Milono Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan pertama. Setelah saksi BERKAT mendapatkan perawatan pertama di Apotek K24, saksi BERKAT diantarkan oleh petugas Apotek K24 ke rumah sakit Bhayangkara Kota Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, namun saat diperjalanan tepatnya didepan SMP Muhamadiyah Kota Palangka Raya, saksi BERKAT melihat ada mobil patroli polisi sedang melintas, dan kemudian saksi BERKAT melambaikan tangannya untuk memanggil petugas kepolisian tersebut dan saksi BERKAT menyampaikan ke petugas kepolisian tersebut bahwa telah ditikam, yang kemudian saksi BERKAT dibawa menggunakan mobil patroli polisi tersebut dan diantarkan kerumah sakit Bhayangkara Kota Palangka Raya. Atas kejadian yang telah saksi BERKAT alami, saksi BERKAT melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Pahandut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi sebagai korban yaitu saksi BERKAT mengalami luka di perut/pinggang sebelah kanan dengan 15 jahitan dan saksi mendapatkan perawatan medis serta mengakibatkan aktifitas saksi korban terganggu.;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi sebagai korban BERKAT alias LOTOY anak dari DIES TAMBUN SAHA (Alm), mengakibatkan saksi sebagai korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah Nomor : VER/184/VII/RES.1.6/2024/Rumkit tanggal 11 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Claudia Merdiasi, dengan hasil :
  • Pada pemeriksaan fisik korban : Ditemukan pada perut empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan kearah kanan, dua puluh tiga sentimeter dibawah puting susu, terdapat luka terbuka, tepi rata terdapat dua sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat koma delapan sentimeter;
  • Kesimpulan : pada pemeriksaan fisik, korban laki-laki berusia enam puluh tiga tahun ini, pada pemeriksaan fisik korban ditemukan luka terbuka pada perut kanan akibat kekerasan tajam, luka tersebut menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan sementara waktu

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya