Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
2.TEDIEGARIA, S.H.
HERI YADI alias YADI bin ROYA SUDARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 102/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY GUNAWAN, S.H.
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI YADI alias YADI bin ROYA SUDARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa HERI YADI Als YADI Bin ROYA SUDARTA, Pada hari sabtu tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 17.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 5 (Arah Kolam Renang Isen Mulang)  kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

-- Bahwa awalnya pada pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa menunju ke Jalan Tjilik Riwut Km. 5 (Arah Kolam Renang Isen Mulang) Kel. Bukit Tunggal Kec. jekan Raya Kota Palangka Raya, untuk bekerja sebagai juru parkir dan pada saat itu masih belum ada yang memarkir motor, tidak berapa lama sekitar jam  17.00 Wib saksi korban MARCEL MAKARIOS bersama dengan temannya datang kelokasi parkiran tersebut dan memarkir sepeda motornya, lalu saksi korban meninggalkan motornya, selanjutnya Terdakwa merapikan motor saksi korban dan Terdakwa melihat ada handphone di dashboard motor saksi korban lalu Terdakwa langsung ambil dan Terdakwa masukan ke dalam kantong celana Terdakwa, lalu Terdakwa melanjutkan pekerjaannya sebagai juru parker, tak lama kemudian datang saksi korban menuju motornya, setelah itu saksi korban mendatangi Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa apakah ada melihat handphone ketinggalan di dashboard motor saksi korban dan Terdakwa jawab tidak mengetahuinya, lalu saksi korban pergi dan Terdakwa tetap melanjutkan pekerjaan sebagai juru parker, sekitar jam 18.00 wib Terdakwa pulang, sebelum pulang, Terdakwa mengambil Handphone milik saksi korban yang di sembunyikan Terdakwa di dekat wc taman, dan handphone tersebut di gunakan terdakwa sendiri, pada tanggal 22 februari 2024 Terdakwa di amankan oleh pihak kepolisian terkait pencurian Handphone tersebut.-------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa Handphone REDMI Note 12 Pro warna Midnight Black No. Imei 1 : 861485069508720  No. Imei 2 : 861485069508738   milik saksi korban MARCEL MAKARIOS adalah untuk dimiliki tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban dan akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 4.599.000,- (Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa HERI YADI Als YADI Bin ROYA SUDARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya