Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Plk Hendun 1.Enun binti Basar banjang
2.Beni biliy
3.Lina manya sari
4.Andy muhammad sanjaya
5.Nortatia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Helsyanto, S.H.Hendun
Tergugat
NoNama
1Enun binti Basar banjang
2Beni biliy
3Lina manya sari
4Andy muhammad sanjaya
5Nortatia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Damang Wilayah Adat Kecamatan Jekan Raya, kota Palangka Raya, provinsi Kalimantan Tengah
2Ketua Dewan Adat Kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan semua uraian dalil pada Posita Gugatan diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa dengan Alas Hak Surat Pernyataan Tanah yang telah di Register oleh kelurahan Menteng dengan nomor: 140.594/511/KL_MTG/PEM. Tanggal 22-09-2022, dengan ukuran Panjang 40 Meter, Lebar 24 Meter, dan Luas 960 Meter Kuadrat,  dengan batas- batas:

Sebelah utara: Rini Kristiani

Sebelah timur: Hendun sekarang Kasno

Sebelah Selatan: Tambon

Sebelah barat: Jln G. Obos VII induk.

Yang penggugat peroleh  berdasarkan garapan sendiri sejak tahun 1979 sebagaimana Surat Pernyataan Menggarap Tanah Negara atas nama Hendun (Penggugat) tanggal 14 – 12- 1980 yang diketahui oleh Ketua RT 36 Kelurahan Palangka;

4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak berlaku mengikat seluruh alat bukti surat milik Para Tergugat;

6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa agar menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa syarat apapun.

7. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya atas Objek Sengketa;

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)  walaupun ada verzet, banding, atau kasasi;

10. Menghukum Para Tergugat untuk dibebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng;

Atau   :  ---------------------------------------------------------------------------------------

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak