Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2024/PN Plk | Hendun | 1.Enun binti Basar banjang 2.Beni biliy 3.Lina manya sari 4.Andy muhammad sanjaya 5.Nortatia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan semua uraian dalil pada Posita Gugatan diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan :
Sebelah utara: Rini Kristiani Sebelah timur: Hendun sekarang Kasno Sebelah Selatan: Tambon Sebelah barat: Jln G. Obos VII induk. Yang penggugat peroleh berdasarkan garapan sendiri sejak tahun 1979 sebagaimana Surat Pernyataan Menggarap Tanah Negara atas nama Hendun (Penggugat) tanggal 14 – 12- 1980 yang diketahui oleh Ketua RT 36 Kelurahan Palangka; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak berlaku mengikat seluruh alat bukti surat milik Para Tergugat; 6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa agar menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa syarat apapun. 7. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya atas Objek Sengketa; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, atau kasasi; 10. Menghukum Para Tergugat untuk dibebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng; Atau : --------------------------------------------------------------------------------------- Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. Terima kasih. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |