Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan/penggantian nama anak-anak dari Pemohon, yaitu:
- Nama anak pertama Pemohon: yang semula tertulis dan terbaca FELISYA MAHARANI SOETA menjadi FELISYA MAHARANI DURASID;
- Nama anak kedua Pemohon: yang semula tertulis dan terbaca TIARA PUTRI SOETA menjadi TIARA PUTRI DURASID;
- Nama anak ketiga Pemohon: yang semula tertulis dan terbaca JANUARISTI CARISSA SOETA menjadi JANUARISTI CARISSA DURASID;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama anak-anak dari Pemohon, yaitu:
- Nama anak pertama: yang semula tertulis dan terbaca FELISYA MAHARANI SOETA menjadi FELISYA MAHARANI DURASID pada Akta Kelahiran Nomor 6271-LT-04072013-0111 tertanggal 04 Juli 2013;
- Nama anak kedua: yang semula tertulis dan terbaca TIARA PUTRI SOETA menjadi TIARA PUTRI DURASID pada Akta Kelahiran Nomor 6271-LT-22052013-0069 tertanggal 22 Mei 2013;
- Nama anak ketiga: yang semula tertulis dan terbaca JANUARISTI CARISSA SOETA menjadi JANUARISTI CARISSA DURASID pada Akta Kelahiran Nomor 600/UM/CSL-TB/III/2012 tertanggal 20 Maret 2012;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuang undang-undang yang berlaku;
ATAU:
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |