Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2.MURSIDAH, S.H.
ATAK SURIADI bin Alm. DARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 238/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI MUTOSI'AH, S.H.
2NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATAK SURIADI bin Alm. DARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa ATAK SURIADI Bin DARMANSYAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Rindang Banua Gang Sabilal Muhtadin RT. 005 RW. XXVI Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, Sdr. Edy (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ada kayu ulin kah yang mau dijual murah, karena biaya ongkos truk mahal sedangkan harga jualnya tetap” terdakwa jawab “nanti dicarikan yang murah” lalu terdakwa bertanya “adakah pekerjaan lain karena saya perlu cari uang buat masuk sekolah” Sdr. Edy “pian maulah jual shabu” terdakwa “bisa ja coba-coba”, Sdr. Edy “nanti tunggu informasi dari ulun Mang”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 Wib, terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. Edy dengan mengatakan “mang, pian berangkat ke jalan yos sudarso induk tunggu disana nanti ada ulun kabari pian alamatnya kalo sudah di lempar sama warna bungkusnya”, setelah itu terdakwa langsung berangkat ke Yos Sudarso menggunakan sepeda motor dan sesampainya di Yos Sudarso Sdr. Edy mengubungi terdakwa dengan mengatakan “pian masuk ke Yos Sudarso VII di dalam ada perempatan belok kiri dan ada tiang listrik berjejer 3 (tiga) dan barang tersebut ada disitu dengan kantongan plastik berwarna hitam”, lalu terdakwa menuju tempat tersebut dan setelah itu terdakwa langsung mengambil plastik hitam yang berada di bawah tiang listrik yang kemudian dibawa pulang terdakwa ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa membuka bungkusan plastik hitam tersebut dan di dalamnya berisi shabu beserta timbangan dan plastik klip sebanyak 1 (satu) bungkus, lalu terdakwa kembali menghubungi Sdr. Edy dengan mengatakan “barang sudah saya ambil dan sudah saya bawa ke rumah”, Sdr. Edy “timbangi barangnya mang” lalu terdakwa menimbangnya dan beratnya 87,30 (delapan puluh tujuh koma tiga puluh) gram, Sdr. Edy “biar aja harga shabu tersebut dengan harga Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya kalo sudah ada laku dan sudah mendapat uangnya pian transfer aja ke rek ulun mang atas nama Edy Joy Bank BCA No Rek 0512500976”.----------------------------------------------

--------Kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, seseorang yang tidak dikenal mendatangi rumah terdakwa untuk membeli shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan paketan terpisah yaitu 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa membagi shabu tersebut sebanyak 6 (enam) mili dan menimbangnya serta memasukkannya ke dalam klip plastik yang kemudian menyerahkannya kepada pembeli. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya di di Jalan Rindang Banua Gang Sabilal Muhtadin RT. 005 RW. XXVI Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, petugas kepolisian yang diantaranya saksi Rusdiansyah dan saksi Pebruardo Prasetyo Samputra medatangi rumah terdakwa dalan langsung melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi Masruni dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu dengan berat bersih 87,24 (delapan tujuh koma dua empat) gram, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu warna hijau, uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merek samsung Galaxy AO3s warna hitam dengan Imei 1 : 353438141637343 dan Imei 2 : 353670621637340 dengan nomor provider 081528919976. Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor: 061/10848/2024 tanggal 08 Juni 2024 : 2 (dua) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 88,77 (delapan delapan koma tujuh tujuh) gram, berat bersih 87,24 (delapan tujuh koma dua empat) gram (yang disita dari Terdakwa).-----------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-1853/O.2.10/Enz.1/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) paket shabu dengan berat bersih 87,24 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,04 gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 5,14 gram dan sisanya dengan berat bersih 82,06 gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0312 tanggal 11 Juni 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus berat kotor 0,3143 (plastik klip kecil + kristal bening)  yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa ATAK SURIADI Bin DARMANSYAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Rindang Banua Gang Sabilal Muhtadin RT. 005 RW. XXVI Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya saksi Rusdiansyah dan saksi Pebruardo Prasetyo Samputra beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Rindang Banua Gang Sabilal Muhtadin, atas informasi tersebut saksi Rusdiansyah dan saksi Pebruardo Prasetyo Samputra beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, saksi Rusdiansyah dan saksi Pebruardo Prasetyo Samputra beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendatangi rumah terdakwa di Jalan Rindang Banua Gang Sabilal Muhtadin RT. 005 RW. XXVI Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan langsung melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi Masruni dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu dengan berat bersih 87,24 (delapan tujuh koma dua empat) gram, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu warna hijau, uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merek samsung Galaxy AO3s warna hitam dengan Imei 1 : 353438141637343 dan Imei 2 : 353670621637340 dengan nomor provider 081528919976. Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.-------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor: 061/10848/2024 tanggal 08 Juni 2024 : 2 (dua) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 88,77 (delapan delapan koma tujuh tujuh) gram, berat bersih 87,24 (delapan tujuh koma dua empat) gram (yang disita dari Terdakwa).-----------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-1853/O.2.10/Enz.1/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) paket shabu dengan berat bersih 87,24 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,04 gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 5,14 gram dan sisanya dengan berat bersih 82,06 gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0312 tanggal 11 Juni 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus berat kotor 0,3143 (plastik klip kecil + kristal bening)  yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

--------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya