Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk UHING PERSEROAN TERBATAS (PT) HAMPARAN MASAWIT BANGUN PERSADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UHING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUGRAHA KALISA MARSETYO, SHUHING
Tergugat
NoNama
1PERSEROAN TERBATAS (PT) HAMPARAN MASAWIT BANGUN PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana Surat Mutasi Nomor : 1645/HRD/MTS/X/23 tertanggal 18 Oktober 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;
  4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

 

  1. Uang Pesangon = 9X Rp. 4.129.100,-                                  = Rp.  37.161.900,-
  2. Uang Penghargaan masa kerja= 7X Rp. 4.129.100,-        = Rp.  28.903.700,-
  3. Uang Pengganti hak:

Cuti Tahunan belum diambil dan belum gugur

     Rp. 4.129.100,-: 25 x 12                                                         = Rp.     1.981.968,-

  1. Upah Proses x 3 Bulan =  3X Rp. 4.129.100,-                    = Rp.   12.387.300,-

Perhitungan Total(a + b + c + d)= Rp.80.434.886,-

  •  
  1. Hak-Hak Lainnya Yang Belum Diterima Penggugat

Rp. 4.129.100,- x 5 Bulan Upah = Rp. 20.645.500,-,

THR Tahun 2024= Rp. 3.839.100,-,

Bonus Akhir Tahun 2022 yang belum terbayar= Rp. 3.201.653,-

Total Perhitungan Hak-Hak Lainnya                                     = Rp. 27.686.253,-

(tiga puluh dua juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah)

Perhitungan Total(a+b+c+d+e)= Rp.108.121.139,-

(seratus delapan juta seratus dua puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Tergugat;
  2. Membebankan biaya-biaya yang Timbul dalam Perkara ini kepada Negara.

 

Atau : Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili dalam Perkara Ini berpendapat Lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak