Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2024/PN Plk 1.HERI PURWOKO, S.H
1.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
TAUFIKKU RAHMAN alias OPEX bin Alm. H. MARAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 242/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 232/PLANG/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERI PURWOKO, S.H
2HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIKKU RAHMAN alias OPEX bin Alm. H. MARAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa TAUFIKKU RAHMAN Als. OPEK Bin H. MARAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Juni  2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jl. dr. Murjani Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannnya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari saksi Tri Wahyu Ditto Cahyono bersama dengan saksi George Viktor Leiden, SH keduanya selaku Anggota Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya menginformasikan bahwa ada pelaku judi togel Sydney dan Kamboja  di Jl. dr. Murjani Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, atas informasi tersebut selanjutnya saksi saksi Tri Wahyu Ditto Cahyono bersama dengan saksi George Viktor Leiden, SH beserta tim melakukan penyelidikan dengan cara langsung mendatangi  lokasi dan setelah sampai di lokasi  saksi Tri Wahyu Ditto Cahyono bersama dengan saksi George Viktor Leiden, SH melihat terdakwa sedang melakukan perjudian jenis togel, kemudian   saksi Tri Wahyu Ditto Cahyono bersama dengan saksi George Viktor Leiden, SH segera mengamankan terdakwa dan pada saat penggeledah pada diri terdakwa di temukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna kuning dan setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa ia selaku orang yang menerima nomor pasangan dari pemasang atau bandar dalam perjudian jenis togel Kamboja dan Sidney tersebut dan cara dalam perjudian togel tersebut dilakukan pertama pemasang datang lalu menulis dikertas yang pemasang bawa sendiri lalu setelah di tulis dan terdakwa fotokan melalui aplikasi whatsaap dan dikirim ke kontak atas nama  Anang Picu memakai handphone terdakwa sendiri dan apabila angka tersebut keluar dan cocok dengan angka yang di pasang maka pemasang akan mendapatkan kelipatan dari uang pasangan yang di pasang oleh pemasang , terganung berapa angka si pemasang membeli angka tersebut, seandainya pemasang membeli dua angka dengan Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapat kelipatan menjadi Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan seandainya pemasang memasang tiga angka dengan Rp.1.000,- (seribu  rupiah) maka pemasang akan mendapatkan keuntungan Rp. 350.00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika pemasang memasang empat angka kalu kena pemasang akan mendapatkan keuntungan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 
  • Bahwa setelah uang pemasang tersebut sudah terkumpul akan ditahan terlebi dahulu oleh  terdakwa sambil menunggu nomor togel keluar dan jika ada pemasang yang dapat maka uang tersebut digunakan untuk  pembayar ke pemasang dan jika tidak ada  pemasang yang dapat  maka uang tersbut akan diambil oelh sdr. Anang Picu. 
  • Bahwa dalam hal terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannnya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatau perusahaan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.---------

 

ATAU

Kedua

---------- Bahwaia terdakwa TAUFIKKU RAHMAN Als. OPEK Bin H. MARAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Juni  2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jl. dr. Murjani Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya seuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Berawal dari saksi Tri Wahyu Ditto Cahyono bersama dengan saksi George Viktor Leiden, SH keduanya selaku Anggota Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya menginformasikan bahwa ada pelaku judi togel Sydney dan Kamboja  di Jl. dr. Murjani Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, atas informasi tersebut selanjutnya saksi saksi Tri Wahyu Ditto Cahyono bersama dengan saksi George Viktor Leiden, SH beserta tim melakukan penyelidikan dengan cara langsung mendatangi  lokasi dan setelah sampai di lokasi  saksi Tri Wahyu Ditto Cahyono bersama dengan saksi George Viktor Leiden, SH melihat terdakwa sedang melakukan perjudian jenis togel, kemudian   saksi Tri Wahyu Ditto Cahyono bersama dengan saksi George Viktor Leiden, SH segera mengamankan terdakwa dan pada saat penggeledah pada diri terdakwa di temukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna kuning dan setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa ia selaku orang yang menerima nomor pasangan dari pemasang atau bandar dalam perjudian jenis togel Kamboja dan Sidney tersebut dan cara dalam perjudian togel tersebut dilakukan pertama pemasang datang lalu menulis dikertas yang pemasang bawa sendiri lalu setelah di tulis dan terdakwa fotokan melalui aplikasi whatsaap dan dikirim ke kontak atas nama  Anang Picu memakai handphone terdakwa sendiri dan apabila angka tersebut keluar dan cocok dengan angka yang di pasang maka pemasang akan mendapatkan kelipatan dari uang pasangan yang di pasang oleh pemasang , terganung berapa angka si pemasang membeli angka tersebut, seandainya pemasang membeli dua angka dengan Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapat kelipatan menjadi Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan seandainya pemasang memasang tiga angka dengan Rp.1.000,- (seribu  rupiah) maka pemasang akan mendapatkan keuntungan Rp. 350.00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika pemasang memasang empat angka kalu kena pemasang akan mendapatkan keuntungan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah uang pemasang tersebut sudah terkumpul akan ditahan terlebi dahulu oleh  terdakwa sambil menunggu nomor togel keluar dan jika ada pemasang yang dapat maka uang tersebut digunakan untuk  pembayar ke pemasang dan jika tidak ada  pemasang yang dapat  maka uang tersbut akan diambil oelh sdr. Anang Picu.
  • Bahwa dalam hal terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya seuatu tata cara tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya