Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk HENDRI PT. TAHASAK SUNGEI KAHAYAN, Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TAHASAK SUNGEI KAHAYAN,
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

(Tuntutan/Petitum)

Dengan ini, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;
  3. Menghukum Tergugat dengan membayar hak-hak Penggugat dengan perhitungan sebagaiberikut :

a. Pesangon 9 x Upah ( 9 x Rp.6.000.000 = Rp. 54.000.000)

b. UPMK 4 x Upah ( 4 x Rp.6.000.000 = Rp. 24.000.000)

c. Tunjangan Hari Raya (1 x Rp. 6.000.000 = Rp.6.000.000)

d. Penggantian Hak cuti ( Rp.6.000.000 : 25 x 12 = Rp. 2.880.000)

e. Dana Reimburse yang belum sepenuhnyanya diterima Penggugat yaitu :

     Total Pengajuan                  Rp. 59.809.650

     Telah dibayar kan                Rp. 25.000.000

     Tersisa                                   Rp. 34.809.650 ;

f. Kompensasi Proses Perselisihan 4 bulan (4 x Rp.6.000.000 = Rp.24.000.000)

Perhitungan Total = a+b+c+d+e+f = Rp.145.609.650 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah);

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau ;

       Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak