Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Plk 1.SITI MAIMUNAH, S.H
1.HERI PURWOKO, S.H
ROBIN bin MAHANYAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 167/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERI PURWOKO, S.H
2SITI MAIMUNAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIN bin MAHANYAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ROBIN Bin MAHANYAI pada hari Jum'at tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember Tahun 2022, bertempat di Jalan Lawu I (Kost Pak Usman Pintu No.1) Rt.002 Rw.012 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari kamis tanggal 22 Desember 2022 sekitar jam 20.00 wib terdakwa tiba di Palangkaraya dari daerah Pujon dengan maksud akan pulang ke rumahnya di daerah Pulang Pisau namun karena terdakwa kehabisan ongkos saat itu lalu terdakwa mencoba untuk memberhentikan mobil yang lewat untuk mencari tumpangan namun tidak ada mobil yang mau memberi tumpangan, akhirnya terdakwa meneruskan perjalannyan dengan berjalan kaki kemudian sekitar jam 01.00 wib saat terdakwa melintas di jalan Lawu I terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R 15 warna hitam KH 6207 DI milik korban Rahmad Hidayat yang saat itu sedang di parkir didepan Kost Pak Usman, kemudian muncul niat dari terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya saat itu juga terdakwa langsung menghampiri sepeda motor milik korban yang saat itu dalam keadaan terkunci stang, kemudian terdakwa paksa mendorong kearah berlawanan stang motor tersebut sampai kunci stang tersebut rusak dan terlepas, lalu terdakwa melepas kabel kontak motor lalu menyambungkan sampai sampai motor tersebut bisa menyala dan setelah 

berhasil kemudian motor tersebut terdakwa bawa kabur kearah Desa Sabangau Kab. Pulang Pisau dan sesampainya di sana lalu terdakwa mengganti Plat Nomor Polisi motor tersebut menjadi KH 3475 YA agar tidak di kenali.

Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 terdakwa berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau karena pencurian sepeda motor di wilayah tersebut, kemudian setelah di interogasi terdakwa mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi termasuk diantaranya di jalan Lawu I (kost Pak Usman Pintu No.1) Kota Palangka Raya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di

bawa ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan mereka terdakwa, saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 30.825.000,- (tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya