Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Plk RUDI HARTONO KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUDI HARTONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1RHOMATIN SYAUFIKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
2AKP Irwan,S.HKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
3AIPTU FATKUR ROZY, S.H., M.H.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
4AKBP Yoyo Roswandi SH MAPKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Petitum Permohonan

KepadaYth.

Ketua Pengadilan

Negeri Palangka Raya

Di –                        

         Palangka Raya

 

 

Perihal

:

Permohonan Praperadilan

 

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini : --------------------------------------------------------------

 

------------------------------------- ADV. SAPRIYADI, S.H. -------------------------------------

------------------------------ ADV. FRIDKING IRAWAN, S.H. --------------------------------

------------------------------- ADV. WINDU SUKMONO, S.H. ---------------------------------

---------------------------------------- ADV. INCENG, S.H. ---------------------------------------

--------------------- ADV. PDT. JACOB MATAKENA, S.H., M.Th. ------------------------

----------------------------------- ADV. RANDI BERTO, S.H. -----------------------------------

Para Advokat/ Pengacara/ Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/ Pengacara SAPRIYADI, S.H. & REKAN”, yang berkantor di Jalan Wengga Metropolitan Blok B 28 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Contact Person : 0822-5143-2549/ 0858-2107-5809, Email e-Court MA R.I. :advsapriyadish@gmail.com berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 20/PID/ADV-SD/XII/2025, tanggal 5 Desember 2025 adalah kuasa, oleh karenanya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama : --------------------------------------------------

 

  • Nama

NIK

Kewarganegaraan

Tempat Tgl Lahir Jenis Kelamin

Agama

Pekerjaan

Alamat           

:

:

:

:

:

:

:

:

RUDI HARTONO

6202131311760001

Indonesia

Bagendang, 13 November 1976

Laki-Laki

Islam

Petani/ Pekebun

Jalan Garunggang Nomor 11, RT.001/ RW.001 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah

 

Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ PEMOHON ;

 

PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan sah tidaknya Penyitaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, beralamat di Jl. Tjilik Riwut km 01 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ;

 

Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- TERMOHON ;

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

Bahwa sebelumnya perlu ditegaskan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana/ Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 77 KUHAP:

“…Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a.  Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (termasuk penetapan tersangka dan penyitaan/ vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015) ;

b.  Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan…”

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON atas nama RUDI HARTONO untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan penyitaan buah kelapa sawit milik PEMOHON atas nama RUDI HARTONO yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu warna Hitam dengan  Nomor Polisi AA 9012 B A.n. Islani yang dikuasai/ dimiliki oleh Nawin tidak sah dan melanggar hukum;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar menyerahkan kepada PEMOHON atas nama RUDI HARTONO berupa buah kelapa sawit milik yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu warna Hitam dengan  Nomor Polisi AA 9012 B A.n. Islani yang dikuasai/ dimiliki oleh Nawin segera sejak selesai dibacakannya Putusan dalam perkara ini ;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk mencabut Surat Perintah Perintah Penyitaan atas  buah kelapa sawit milik PEMOHON atas nama RUDI HARTONO yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu warna Hitam dengan  Nomor Polisi AA 9012 B A.n. Islani yang dikuasai/ dimiliki oleh Nawin tersebut ;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang  berkenaan dengan penyitaan tersebut diatas ;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara PEMOHON atas nama RUDI HARTONO segera sejak selesai dibacakannya Putusan dalam perkara ini ;

 

  1. Memulihkan hak-hak PEMOHON atas nama RUDI HARTONO baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara sejumlah nihil.

ATAU,

 

Jika Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

Palangka Raya, 5 Desember 2025

 

Salam hormat,

Pemohon/ Kuasanya,

 

ADV. SAPRIYADI, S.H. 

ADV. FRIDKING IRAWAN, S.H. 

 ADV. WINDU SUKMONO, S.H. 

 ADV. INCENG, S.H. 

 ADV. PDT. JACOB MATAKENA, S.H., M.Th. 

 ADV. RANDI BERTO, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya